Narasi Dibalik Kontroversi Promosi Miras Holywings

Pangkal dari semua masalah yang terjadi di negeri ini tidak lain karena adanya paham sekuler yang menjangkiti masyarakat. Bagaimana tidak, paham ini berpandangan bahwa kehidupan dunia haruslah dipisahkan dari agama, sehingga standar perbuatan bukan lagi berdasarkan syariat melainkan kebebasan (liberalisme) yang sangat diagung-agungkan. Akibatnya manusia akan bebas berperilaku dan berbuat bagaimanapun sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Oleh Diah Rosmawinata
(Pegiat Literasi Subang)
JURNALVIBES.COM – Lagi-lagi berulang kasus penistaan agama terjadi di Indonesia. Bagai tak jera pengulangan kasus ini seperti angin yang berhembus, terasa tapi tak terlihat wujud penyesalan dari para pelakunya. Atas nama kebebasan dalam berdemokrasi penistaan agama dianggap sudah menjadi hal lumrah. Apalagi kasus kali ini dilakukan dan ditunjukkan kepada tokoh yang disakralkan dalam sebuah agama samawi, yakni Islam dan Kristen.
Salah satu tempat klub malam yang sangat populer di kalangan anak muda ini membuat teknik marketing yang diniatkan untuk promosi besar-besaran. Sayangnya promosi ini berujung pada penistaan agama. Tempat hiburan tersebut yakni Holywings.
Tempat ini menawarkan promosi miras gratis untuk orang yang bernama “Muhammad dan Maria”. Patut diketahui bahwa nama-nama tersebut adalah nama seseorang yang sangat dihormati dan dicintai oleh masyarakat khususnya umat Islam.
Tindakan promosi Holywings ini telah jelas merupakan penistaan terhadap agama Islam. Sayangnya hanya demi popularitas, supaya bisa menarik pelanggan, mereka dengan sengaja membuat promosi marketing kontroversial. Rencananya mereka ternyata benar-benar telah viral dan terkenal. Sehingga para pelanggan merasa tertantang untuk datang, apalagi bagi mereka yang masuk dalam daftar promosi pemberian minuman gratis. Inilah trik keji marketing yang tidak melihat halal haram.
Kebijakan promosi ini yang telah menjadi kontroversi ini mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak. Baik dari politikus maupun netizen. Bahkan sejumlah kalangan melaporkan tempat nongkrong itu ke polisi. Walhasil beberapa tim marketing Holywings akan diantarkan ke hotel prodeo. Setidaknya telah ditetapkannya enam tersangka atas perbuatan tindakan pidana ini. Pelanggaran kasus hoaks dan penistaan agama yang mendapat ancaman kurang lebih 10 tahun penjara.
Sementara dari pihak Holywings sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf. Dalam pernyataan permohonan maafnya Holywings berbicara dan mengkhawatirkan nasib 3000 karyawannya. Mereka bergantung pada usaha food and beverage ini, jika ditutup, seperti dilihat dari akun instagram resminya, minggu (26/6/2022).
Pihak Gollywings kembali menyampaikan permohonan maaf hingga berbicara nasib 3000 karyawan yang bergantung pada perusahaan ini tidak lain karena banyaknya wacana yang mendesak pemerintah setempat untuk menutup tempat hiburan tersebut, di mana saat ini baru DKI Jakarta saja yang telah menetapkan aturan mengenai penutupan Holywings.
Jika diperhatikan, kasus penistaan agama yang kerap terjadi sampai hari ini bukan sebatas pada kesalahan seseorang secara individu saja. Namun ibarat sebuah fenomena gunung es yang besar, yang artinya ada sebuah narasi opini yang sejatinya akan membuat kontoversial.
Narasi-narasi lain yang tengah diarusopinikan adalah desakralisasi dan monsterisasi terhadap agama. Artinya masyarakat digiring agar takut akan hal-hal yang berbau agama. Sehingga sesuatu yang identik dengan agama menjadi hal lumrah untuk dilecehkan. Bahkan simbol-simbol agama dibuat seolah-olah menjadi pemisah dan pembeda antar sosial masyarakat.
Tindakan-tindakan semacam ini dapat melemahkan fungsi-fungsi agama. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian bagi khususnya umat Muslim semua, bahwa saat ini narasi-narasi ini sedang diaruskan ditengah masyarakat. Jika hal ini terus berlanjut tanpa ada tindakan tegas, maka dapat dipastikan kasus penistaan terhadap agama akan selalu ditemukan. Hingga berujung pada pemakluman seperti yang terjadi di negara-negara Barat dengan opini liberalismenya, mereka bebas menghina simbol-simbol atau apapun yang berkaitan dengan agama.
Sebenarnya, pangkal dari semua masalah yang terjadi di negeri ini tidak lain karena adanya paham sekuler yang menjangkiti masyarakat. Bagaimana tidak, paham ini berpandangan bahwa kehidupan dunia haruslah dipisahkan dari agama, sehingga standar perbuatan bukan lagi berdasarkan syariat melainkan kebebasan (liberalisme) yang sangat diagung-agungkan. Akibatnya manusia akan bebas berperilaku dan berbuat bagaimanapun sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Belum lagi berbicara dengan sistem saat ini, di mana sistem kapitalis yang hari ini diadopsi negeri ini hanya berorientasi pada keuntungan materi semata. Sehingga mereka tidak peduli jika perbuatannya melanggar agama atau tidak. Maka tak heran jika banyak tempat-tempat hiburan yang menjual miras. Hal tersebut memang dilegalkan oleh pemerintah selama proses administratif ditempuh dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.
Jika kembali berkaca pada kasus Holywings, sebenarnya tindakan penutupan tempat hiburan tersebut bukanlah sebuah solusi yang bersifat kompherensif. Karena permasalahan yang terjadi bukan hanya terletak pada tempat hiburannya saja melainkan pada peredaran miras yang terjadi di negeri ini. Seharusnya khamr yang dilarang di negeri ini tanpa terkecuali.
Namun, selama sistem yang diterapkan di negeri ini adalah kapitalis sekuler, maka hal tersebut mustahil dapat dilakukan. Sebab standar yang mereka pakai bukanlah berdasarkan hukum syariat halal-haram tapi dilihat dari pada manfaat.
Ketika negara menutup peredaran khamr maka pendapatan negara pada pos tersebut akan hilang. Tentunya hal ini membuat pemerintah berulang kali berpikir untuk menutup peredaran miras tersebut. Sama juga ketika berbicara mengenai penistaan agama, hukuman yang diberikan akan jauh dari efek jera. Sebab dari awal memang negara tidak berdiri atas dasar agama sehingga penistaan terhadap agama bukanlah suatu hal yang dianggap krusial.
Maka satu-satunya solusi dari semua permasalahan adalah kembali kepada Islam. Dengan menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan dalam bingkai khilafah islamiyah, sehingga syariat Islam bisa diterapkan secara sempurna termasuk sistem peradilan. Karena hanya dengan menerapkan sistem peradilan Islam, para penista agama akan merasakan efek jera dan tidak akan terulang kembali. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






