Kekerasan dalam Pergaulan, Butuh Solusi Sistemik

Bertemunya laki-laki dan perempuan tidak serta-merta akan membangkitkan naluri, kecuali jika ia memiliki pandangan syahwat di dalamnya. Oleh karena itu, ketika naluri ini terbangkitkan Islam memerintahkan untuk menikah sebagai pemenuhannya. Jika tidak mampu maka berpuasalah.
Oleh Yusseva, S.Farm.
JURNALVIBES.COM – Kisah seorang perempuan bernama Novia Widyasari Rahayu (23) yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur belakangan menyita perhatian. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga pun angkat bicara mengenai kasus Novia Widyasari yang menenggak racun, karena sang kekasih Bripda Randy Bagus memaksa melakukan aborsi. Bintang menyebut kasus yang menimpa Novia termasuk dalam kategori kekerasan dalam berpacaran atau dating violence.
Pacaran Pintu Masuk Perzinaan
Disadari atau tidak, masyarakat sudah terpengaruh opini yang berkembang. Dulu terasa tabu, tetapi seiring dengan perkembangan zaman menjadi hal yang biasa bahkan aneh jika tidak melakukannya. Ya itulah dia “pacaran”.
Lewat film, sinetron, bahkan bacaan kita pun ditanamkan pemahaman bahwa pacaran itu bagian dari ‘hak asasi’ manusia. Tak ada yang berhak melarang seorang untuk berpacaran. Sehingga tidak heran anak-anak zaman now kecil-kecil pintar pacaran. Menyedihkan! Bahkan orang tua zaman now merasa pusing tujuh keliling melihat anaknya yang masih jomblo. Astaghfirullahal’adzim.
Apakah sebegitu menakutkannya ketika anak yang sudah cukup umur untuk menikah, namun jodoh tak kunjung menghampirinya? Sehingga merelakan anaknya untuk pacaran demi mendapatkan pasangan hidup. Padahal pacaran adalah pintu masuk perzinaan.
Maraknya aktivitas pacaran yang berujung pada kehamilan yang tidak diinginkan (KTD). Sehingga aborsi menjadi pilihan terbaik untuk mengatasinya. Ini adalah bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam menjaga jiwa manusia. Sekejam-kejamnya jahiliyah tempo dulu, lebih sadis lagi jahiliyah era now. Bayi yang belum tahu jenis kelaminnya harus menanggung dosa perbuatan orang tua biologisnya. Itukah yang kita inginkan?
Beragam undang-undang yang dilahirkan untuk menyolusi kekerasan seksual, mulai dari RUU PKS sampai Permendikbud 30/2021, seolah tak ada ujungnya, berliku dan menjemukan. Berdalih untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Namun pada hakikatnya, legalisasi perzinaan di bawah payung undang-undang. Selama sistem kapitalisme yang diadopsi dan diterapkan di negeri ini, solusi yang ditawarkan hanyalah isapan jempol semata.
Islam Punya Solusi Sistemik
Menyukai lawan jenis hingga jatuh cinta merupakan hal yang wajar terjadi pada setiap manusia. Apalagi kawula muda, karena menyukai lawan jenis adalah bagian dari naluri untuk melestarikan keturunan (gharizah na’u) yang diciptakan Allah Swt. pada semua manusia. Baik laki-laki maupun perempuan. Naluri tidak akan bangkit kecuali ada fakta yang terindra dan persepsi yang terbentuk pada benak. Jika salah satu dari kedua faktor tersebut tidak ada, naluri tidak akan bergejolak.
Bertemunya laki-laki dan perempuan tidak serta-merta akan membangkitkan naluri, kecuali jika ia memiliki pandangan syahwat di dalamnya. Oleh karena itu, ketika naluri ini terbangkitkan Islam memerintahkan untuk menikah sebagai pemenuhannya. Jika tidak mampu maka berpuasalah. Jangan sampai salah jika tidak mampu maka berpacaranlah.
Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang artinya, “Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya).
Mengapa dilarang pacaran? Allah Swt. berfirman dalam al-Isra [7]: 32,
َلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Yang artinya, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
Menurut Ibnu Katsir, maksud kata ‘mendekati zina’ adalah hal-hal yang bisa menyebabkan atau mengundang perbuatan zina. Pacaran wasilah yang dapat menghantarkan pada perbuatan zina. Meskipun mungkin tidak sampai melakukan zina akan tetapi yang pasti akan melakukan aktivitas berkhalwat (berdua-duaan) tanpa mahram wanitanya.
Dari hadis Rasulullah Saw.:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ
Yang artinya, “Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alayhi wasallam berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, sistem yang eksis sekarang ini memang betul-betul nyata kerusakannya. Tidak layak lagi untuk dipertahankan. Dalam hal ini harus ada pencegahan solusi yang sistemik yaitu sistem Islam. Jika seperangkat aturan khusus untuk hubungan laki-laki dan perempuan dalam Islam ini diterapkan dan dilaksanakan baik individu ataupun negara, maka akan menjamin keharmonisan keduanya.
Semua itu hanya bisa terlaksana ketika Islam diterapkan secara kafah dalam kehidupan, karena Islam satu-satunya sistem yang sudah terbukti berabad silam mampu membawa rahmat bagi seluruh umat manusia. Wallahu a’lam bisshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






