BPJS Sebenarnya untuk Siapa?

Selain itu, upaya preventif promotif juga akan dilakukan. Yakni, sistem kehidupan Islam secara menyeluruh mulai dari sistem politik, ekonomi, pendidikan, pergaulan, kesehatan, dan pemerintahan.
Oleh: Awiet Usman (pegiat literasi)
JurnalVibes.Com — “Jauh lebih sulit untuk membuat orang sehat daripada membuat mereka sakit.” (DeForest Clinton Jarvis)
Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Pasal (4) dijelaskan bahwa : “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal.” Ini adalah bukti tertulis bahwa kesehatan adalah hak setiap warga negara.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mengumumkan dalam laporan keuangan unaudited pada 31/12/2020, arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tercatat surplus Rp18,7 triliun. (Bisnis.com, 9/2/2021)
Surplusnya BPJS kesehatan ini seharusnya menjadi sesuatu yang bernilai plus juga untuk rakyat. Paling tidak dengan surplus ini, pelayanan kesehatan untuk rakyat bisa lebih semakin optimal dan maksimal.
Kesehatan adalah hak dasar publik, oleh karena itu negara berkewajiban memberikan layanan kesehatan secara gratis tanpa memungutnya dalam bentuk iuran atau premi.
Namun sayangnya, untuk mendapat layanan kesehatan prima, rakyat hanya punya satu pilihan, yaitu membayar. Gratis atau cuma-cuma tidak ada dalam kamus kapitalis. Seberapa banyak yang Anda bayar, sebanyak itulah yang Anda terima.
“Kesehatan adalah mahkota yang dipakai orang sehat, tetapi hanya orang sakit yang dapat melihatnya”
( Imam Syafi’i)
Namun, masalah terjadi ketika masyarakat yang memerlukan layanan kesehatan ternyata tidak dapat dilayani oleh fasilitas kesehatan.
Pelayanan kesehatan yang kurang baik selalu menjadi keluhan masyarakat miskin pada umumnya. Di rumah sakit masih terdapat proses administrasi yang rumit serta penolakan bagi mereka yang tak mampu membayar di muka. Padahal peserta BPJS Kesehatan adalah kebanyakan dari golongan masyarakat menengah ke bawah yang mempunyai budget kesehatan terbatas.
Jika diteliti , penerapan BPJS Kesehatan masih memiliki persoalan dalam banyak hal. Berikut 4 hal yang bisa dianalisa, antara lain : 1) Persoalan BPJS Kesehatan sudah muncul sejak proses aktivasi kartu.
Dimana, BPJS menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif sepekan setelah pendaftaran diterima. Padahal sakit yang menimpa tanpa terduga, tak mungkin bisa ditunda.
2) Rujukan lembaga jasa kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan terbatas dan tidak fleksibel. Peserta BPJS hanya boleh memilih satu fasilitas kesehatan untuk memperoleh rujukan dan tak bisa ke faskes lain meski sama-sama bekerja sama dengan BPJS. Keterbatasan itu, menyulitkan orang yang sering bepergian dan bekerja di tempat jauh.
3) Rumitnya alur pelayanan BPJS Kesehatan karena menerapkan alur pelayanan berjenjang. Sebelum ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke faskes tingkat pertama, yaitu puskesmas.
4) Peserta BPJS mengeluhkan pembayaran biaya pengobatan yang tak ditanggung sepenuhnya. Padahal sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS seharusnya menyelenggarakan sistem jaminan sosial berdasar asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi semua rakyat Indonesia.
Perspektif Syariat Islam
Dalam sistem Islam, negara adalah penyelenggara utama sistem kesehatan. Negara akan memenuhi kebutuhan itu dengan memberi jaminan kesehatan berupa pelayanan maksimal dan gratis.
Dari aspek pembiayaan, baitulmal adalah sumber pemasukan negara, termasuk di dalamnya sektor kesehatan. Salah satu sumber pemasukan baitulmal adalah harta milik umum berupa tambang, gas alam, minyak bumi, batu bara, emas, listrik, hutan, laut, sungai, perairan, mata air, dan lainnya. Pengelolaan harta ini sangat cukup membiayai sistem kesehatan.
Rakyat tidak akan dipersulit dengan syarat dan administrasi berbelit. Semua layanan itu diberikan secara gratis oleh negara. Pembiayaan ini sifatnya mutlak. Artinya, ada tidaknya pemasukan, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan. Jika pemasukan rutin di baitulmal tidak terpenuhi, negara akan memberlakukan pajak temporer yang dipungut dari orang-orang kaya saja hingga anggaran yang dibutuhkan mencukupi.
Berdasarkan tiga strategi utama pelayanan kesehatan dalam sistem Islam adalah harus memenuhi empat kriteria sebagai berikut ; Berkualitas (memiliki standar pelayanan yang teruji). Individu pelaksana kompeten dibidangnya. Available, mudah diperoleh dan selalu tersedia. Lokasi pelayanan kesehatan mudah dicapai.
Selain itu, upaya preventif promotif juga akan dilakukan. Yakni, sistem kehidupan Islam secara menyeluruh mulai dari sistem politik, ekonomi, pendidikan, pergaulan, kesehatan, dan pemerintahan.
Seyogyanya penerapan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan harus segera terwujud, agar tak ada lagi rasa keadilan yang terkoyak, kecemburuan sosial yang kian berjarak serta rakyat segera mendapatkan kesejahteraan dan hak pelayanan kesehatan dengan porsi yang layak. Wallahu ‘alam bishawab []
Pictures source by google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






