Opini

Islam Tegas terhadap Penistaan Agama dan Perusakan Generasi

Regulasi syariat terkait khamar sangat jelas. Khamar adalah barang haram, sekalipun bernilai ekonomi. Produksi, promosi, dan distribusi khamar di tengah masyarakat dilarang dan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Tidak boleh ada pemilik usaha yang memproduksi dan mengedarkan khamar dalam kehidupan publik maka generasi pun akan terjaga.


Oleh Opa Anggraena

JURNALVIBES.COM – “Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam kitab (Al-Qur’an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk bersama mereka, sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di neraka Jahanam.” (TQS: An-Nisa: 140)

Ratusan narasi penistaan terhadap agama, ujaran kebencian kerap terjadi di negeri-negeri Muslim di dunia termasuk Indonesia. Penistaan yang seolah tidak teratasi, menjamur hingga sulit diberantas.

Kali ini, holywings , usaha yang bergerak di bidang food and beverage, menuai kecaman usai melakukan promosi nyeleneh, memberikan minuman gratis untuk menarik minat pengunjung. Promo yang menyediakan Cordon’s dry gin atau Cordon pink kepada orang yang bernama Muhammad dan Maria ternyata menimbulkan respon keras dari masyarakat.

Setelah bikin gaduh, Holywings menyampaikan permintaan maafnya. Akan tetapi sejumlah pihak tetap melaporkan Holywings ke polisi karena menilai postingan tersebut melecehkan.(DetikNews, 25/6/2022)

Akhirnya Polres Metro Jakarta Selatan pun menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol ini, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. (KompasTV, 24/6/2022).

Penistaan terhadap agama Islam tidak pernah usai, meski di negeri yang mayoritas Muslim, ternyata tidak menjamin kesejahteraaan dan ketentraman dalam beragama terlaksana. Mereka yang benci, akan terus bersuara pun kita yang merasa geram dengan penistaan terhadap agama kita, tidak boleh bungkam. Tidak ada negosiasi bagi dalam bentuk apapun untuk penistaan.

Marahnya umat atas penistaan agama adalah hal yang seharusnya dilakukan, namun demikian marah saja tidak cukup. Perlu adanya sanksi yang membuat para pelaku penistaan ini jera. Negara menjadi salah satu pendukung yang penting untuk terwujudnya sebuah bentuk keadilan. Karena faktanya sanksi yang diberikan cenderung ringan, tidak tegas membuat para pelaku yang kadang aman dari jeratan hukum.

Apalagi pada kasus penistaan agama kali ini berkaitan dengan pelarangan khamar(miras) dalam agama Islam. Maka perlu ketegasan para penguasa untuk memusnahkan hal-hal yang dapat memicu kerusakan generasi kita, kerusakan akal, dekadensi moral, serta pergaulan bebas. Tidak cukup penutupan usahanya tapi juga perlu penuntasan pemusnahan khamarnya. Karena jika ini tidak segera di atasi aka berisiko fatal untuk masa depan bangsa ini dan para generasi.

Kita tahu betul bahwa khamar itu bisa pemicu seseorang melakukan kejahatan. Namun akan sulit memang memberantas ini karena penguasa sendiri masih melegalkan meski dalam presentase yang diperbolehkan beredar namun dalam pengawasan yang tidak ketat.

Ketegasan Sistem Islam dalam Memerangi Penistaan

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu Membantu (agama) Allah, pasti Dia akan membantumu dan meneguhkan kedudukanmu.” (TQS Muhammad: 7)

Aktivitas amar makruf nahi munkar yang menjadi aktivitas kewajiban yang berada dalam pundak kaum Muslim membuat umat wajib berisik di tengah terjadinya penistaan.

Dalam Islam, promosi Holywings sudah terkategori pelanggaran berat karena berani menyandingkan nama Nabi Muhammad saw. dan Ibunda Maryam dengan barang haram (khamar). Dalam perspektif hukum Islam, hukum bagi penghina Nabi saw. jelas haram. Pelakunya dinyatakan kafir dan hukumannya adalah hukuman mati.

Penghina Nabi bahkan bisa langsung dibunuh tanpa perlu diminta bertobat. Beginilah sanksi tegas dalam Islam bagi para pelaku penista. Namun tentu saat ini sanksi tegas tidak bisa dijalankan di bawah sistem kapitalisme karena sanksi tegas lahir dari sistem Islam yang diterapkan oleh negara secara kafah. Karena individu yang lahir dari sistem ini adalah mereka yang hidup penuh dengan toleransi namun tidak pernah sekalipun berani mengolok agama karena ketakutan dan ketaqwaannya pada Allah.

Aturan yang di keluarkan oleh penguasanya pun akan menghalangi warga negaranya, baik Muslim maupun nonmuslim, untuk mengolok-olok dan menista agama.

Begitupun khamar dan para generasi. Tentu Islam telah mengatur dan memberikan penyelesaian yang baik, karena Islam menggariskan dengan sangat terperinci tentang produksi, promosi, dan distribusi suatu komoditas di tengah masyarakat.

Regulasi syariat terkait khamar sangat jelas. Khamar adalah barang haram, sekalipun bernilai ekonomi. Produksi, promosi, dan distribusi khamar di tengah masyarakat dilarang dan ada sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan ini. Tidak boleh ada pemilik usaha yang memproduksi dan mengedarkan khamar dalam kehidupan publik maka generasi pun akan terjaga. Terlebih individu yang lahir dari sistem Islam tentu memiliki sifat taqwa dan rasa takut pada Rabb-Nya mereka akan tunduk pada hukum syara. Maka akan pula lahir generasi cemerlang yang takwa dalam sistem Islam.

Demikianlah Islam dengan sistemnya memiliki cara dan menerapkan aturan dengan sedemikian rupa agar membawa ke maslahatan bagi semua warga negara nya tanpa terkecuali. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button