Opini

Pelaku Kejahatan Tidak Jera di Negeri Demokrasi

Kesejahteraan masyarakat dalam naungan Islam dijamin oleh negara, baik jaminan langsung maupun tidak langsung. Hal ini jelas akan mengurangi faktor risiko terjadinya kejahatan berulang.


Oleh Zia Shalihah

JURNALVIBES.COM – Hal mencengangkan yang baru saja terjadi, sebanyak 16.336 narapidana di Jabar, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri tahun ini, dari Kemenkumham, pada Rabu (10/4). Dari jumlah ini, ada 128 orang bisa langsung bebas tepat pada lebaran hari ini.

Kepala Kemenkumham Jawa Barat Masjuno mengatakan, ada dua jenis remisi pada Lebaran 2024. Yaitu Remisi khusus Idul Fitri I atau RK I berupa pengurangan hukuman dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara remisi khusus Idul Fitri II atau RK II berupa pengurangan masa hukuman. Dan langsung bebas setelah menjalani masa tahanan. (CNNIndonesia, 10/4/2024)

Penjara sendiri merupakan institusi yang telah diciptakan untuk melakukan transformasi kriminal. Mereka yang telah melakukan kejahatan agar menjadi warga negara yang baik negara tercinta ini. Konon, pelaku kejahatan di penjara akan mendapatkan intervensi berupa pendidikan dari berbagai bidang sehingga setelah menjalani masa penebusannya. Mereka juga diharapkan dapat kembali hidup di tengah masyarakat dan tidak lagi melakukan perbuatan yang buruk serta melanggar hukum negeri.

Penjara menjadi tempat sekolah, diharapakan juga menjadikan mantan narapidana memiliki pribadi yang lebih bertanggung jawab, dan lebih baik dari sebelumnya. Akan tetapi kenyataannya, penjara bukanlah suatu tempat yang tepat. Mereka yang melanggar hukum pidana, yang ditujukan untuk memberikan efek jera. Ini terbukti dengan kondisi pelaku kejahatan yang cenderung menjadi lebih jahat dari sebelumnya ketika mereka ke luar dari balik jeruji besi.

Hal tersebut seharusnya menjadi sebuah pembelajaran bagi semua pihak yang berwenang dan bertanggungjawab akan hal ini. Sebab mereka para pelaku kriminal sendiri merupakan manusia yang butuh bimbingan dan motivasi agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan malah hidup dengan banyaknya oknum petugas curang di dalam sel.

Berkaca dari hal tersebut, pemerintah berupaya mengubah wajah pidana penjara dengan lembaga kemasyarakatan. Sayang sekali, hasilnya hanya sebatas pada perubahan istilah. Sebab, tujuan dari konsep itu belum mampu memberikan efek yang signifikan. Oleh karenanya, untuk mewujudkan pembangunan sistem pemidanaan di Indonesia, melalui gagasan negara tanpa adanya sel penjara perlu dikaji lebih mendalam.

Tujuannya tentu saja dengan harapan, agar pelaku pelanggar hukum bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya di masa lalu. Sehingga, perlu terobosan yang dilaksanakan, agar menjadi sebuah kunci sehingga tujuan utama tercapai.

Oleh karena itu, lembaga pemasyarakatan bukan hanya sebagai tempat untuk semata-mata mempidana pelaku kejahatan. Melainkan juga membina atau mendidik orang-orang terpidana, agar mereka mempunyai kemampuan menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar penjara.

Hal tersebut telah diatur dan termuat dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain membina warga binaan, juga terdapat asas equality before the law yang diberikan kepada setiap orang agar mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Tujuannya, tidak lain agar warga binaan yang telah keluar dari lembaga pemasyarakatan dapat berbaur di dalam kehidupan masyarakat. Karena sudah memiliki keahlian yang telah dipelajari. Namun, salah satu yang menjadi akar masalah pokoknya, di kalangan internal lembaga pemasyarakatan. Mereka yang tak bekerja sebagaimana tugasnya, dan malah menimbulkan kekacauan dari dalam. Hanya menjadikan ketenangan, keamanan sebagai ukuran atau parameter keberhasilan dan kinerja. Tanpa melihat efek jangka panjang.

Sehingga, mau tidak mau pendekatan yang dilakukan masih pendekatan yang diterapkan dalam sistem demokrasi ini. Yaitu security approach semata yang berkarakter tindakan tanpa ada ketegasan. Bukan lagi berdasarkan hukum yang berlaku dengan tetap berpegang pada tujuan hukum, yaitu keadilan atau mengembalikan ketertiban dan punitif. Pada kenyataannya, tujuan itu pun hanya wacana. Hanya pendekatan pemasyarakatan yaitu pembinaan, pembimbingan dan pengayoman dengan karakter korektif, edukatif dan rehabilitatif. Tanpa ada efek jera.

Jenis pendekatan seperti inilah yang kemudian memberikan efek domino. Di mana terjadinya secara terus-menerus pengingkaran hak-hak dasar dan lepas dari ketegasan yang diterapkan oleh pemerintah kita.

Remisi pada momen tertentu ini jelas menunjukkan sistem sanksi yang tidak memberikan efek jera. Kejahatan bertambah dengan bentuk yang makin beragam menjadi bukti bahwa apa yang diupayakan pemerintah telah gagal melalui sistem demokrasi kapitalisme ini. Hal tersebut, akan berakibat hilangnya rasa takut bagi para pelaku kejahatan. Sehingga melakukan kejahatan lebih ulung dan lebih besar lagi dari sebelumnya.

Selain itu sistem pidana yang dijadikan rujukan tidak baku, mudah berubah, karena aturan manusia, dan mudah disalahgunakan oleh oknum yang seharusnya bertanggung jawab.

Hal ini tentu berbeda dengan sistem Islam. Kesejahteraan masyarakat dalam naungan Islam dijamin oleh negara, baik jaminan langsung maupun tidak langsung. Hal ini jelas akan mengurangi faktor risiko terjadinya kejahatan berulang. Sistem pendidikan Islam juta mampu mencetak individu yang beriman sehingga jauh dari kemaksiatan, juga para pelaku kejahatan.

Islam sendiri memiliki sistem sanksi yang khas, tegas dan menjerakan, yang berfungsi sebagai jawabir dan zawajir ketika diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat secara luas.

Wallahu a’lam bishawab

Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button