Marak Tindak Asusila di Lingkup Pesantren, Kok Bisa?

Dalam perspektif Islam, tindakan asusila hukumnya haram. Jika tindak asusila tersebut atas dasar kesepakatan, hukumannya sama dengan hukuman zina.
Oleh Hamsina Ummu Ghaziyah
JURNALVIBES.COM – Sarana pendidikan, baik sekolah umum, swasta, maupun pondok pesantren sejatinya sebagai tempat menimba ilmu bagi seluruh pendidik dan anak didik. Namun, bagaimana jika tempat atau sarana pendidikan tersebut menjadi ‘sarang’ tindak asusila yang justru dilakukan oleh oknum pendidik atau petinggi sekolah?
Seperti yang terjadi baru-baru ini, penyidik kepolisian Resor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati (cnnindonesia, 17/05/2023).
Tindak asusila yang terjadi di lingkup sekolah, ponpes, dll, bukanlah kali pertama mencoreng dunia pendidikan. Mirisnya, hal itu dilakukan oleh mereka yang berstatus pengajar bahkan petinggi ponpes.
Kenyataan ini menggambarkan betapa rusaknya kehidupan ketika berjalan di atas aturan produk akal semata. Di mana, tatanan kehidupan tidak didasarkan pada aturan yang bersumber dari pencipta alam, manusia, dan kehidupan ini. Bahkan, agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga menyebabkan munculnya gaya hidup yang serba bebas. Salah satunya, bebas berprilaku. Dengan kebebasan ini manusia tidak lagi memandang apakah perbuatan tersebut halal atau haram.
Begitupun kehidupan beragama dalam tatanan sekularisme, agama hanya sebuah simbol. Agama dianggap hanya mengatur ranah kehidupan pribadi semata, yakni sekadar ibadah ritual belaka. Maka jangan heran, sekelas ponpes saja tindakan asusila pun bisa terjadi. Sebab, orang-orang yang dianggap sosok panutan dengan keilmuan didalamnya pun tak terlepas dari belenggu sekulerisme.
Tidaklah berlebihan, jika kita mengatakan bahwa maraknya pencabulan serta pemerkosaan yang menimpa beberapa santri adalah bentuk kerusakan yang ditimbulkan oleh penerapan sistem sekularisme. Tentu kita masih ingat, kasus belasan santriwati dirudapaksa oleh oknum ustadz yang sempat menghebohkan jagad maya. Fakta ini menunjukkan betapa kerusakan yang ditimbulkan oleh sistem sekuler mampu menembus hingga pesantren sekalipun.
Oleh karena itu, saatnya sistem sekuler ini dicampakkan dan menggantinya dengan sistem Islam. Sebab, sistem sekuler ini telah menjerumuskan manusia ke dalam jurang kenistaan. Terlebih lagi, dalam kehidupan sekuler, tindakan asusila maupun kejahatan lainnya, tidak pernah dihukumi dengan tegas atau pun memberi efek jera. Lalu, bagaimana Islam memandang tindakan asusila semisal pemerkosaan?
Dalam perspektif Islam, tindakan asusila hukumnya haram. Jika tindak asusila tersebut atas dasar kesepakatan, hukumannya sama dengan hukuman zina. Pelaku, baik laki-laki maupun perempuan akan dikenai sanksi jilid atau cambuk 100 kali (bagi ghayru muhshan atau belum menikah) dan hukuman rajam (bagi yang muhshan atau sudah menikah). Namun, jika tindak asusila tersebut dilakukan dengan paksaan satu pihak atas pihak yang lain, maka si korban (wanita) tidak dijatuhi hukuman.
Hal ini berdasarkan kesepakatan para fukaha dan firman Allah Swt. yang artinya; “Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (TQS Al An’am: 145)
Ini diperkuat dengan sabda Rasulullah saw. :”Telah diangkat dari umatku (dosa/sanksi) karena ketidaksengajaan, karena lupa, dan karena apa-apa yang dipaksakan atas mereka.” (HR Thabrani dari Tsauban. Imam Nawawi menilainya hasan)
Pemerkosaan sama halnya dengan perzinaan. Maka untuk memberi sanksi bagi pelaku, setidaknya harus ada satu bukti dari tiga bukti terjadinya pemerkosaan. Di antaranya, adanya pengakuan dari si pelaku sebanyak empat kali dan tidak menarik pengakuannya selama proses hukum berlangsung. Kemudian, adanya kesaksian dua laki-laki Muslim, adil, dan merdeka. Di mana, mereka menyaksikan terjadinya pemerkosaan di waktu dan tempat yang sama. Terakhir, wanita yang menjadi korban pemerkosaan terbukti hamil tanpa suami.
Imam Malik dalam Al-Muwatha’ berpendapat, orang yang memperkosa wanita, selain dijatuhi hukuman had zina, juga mendapat sanksi tambahan, yaitu diharuskan membayar mahar kepada wanita.
Imam Malik mengatakan, “Menurut pendapat kami, tentang orang yang memerkosa wanita, baik masih gadis maupun sudah menikah, jika wanita tersebut adalah wanita merdeka (bukan budak), pemerkosa wajib memberikan mahar kepada sang wanita. Sementara, jika wanita tersebut adalah budak, ia wajib memberikan harta senilai kurang sedikit dari harga budak wanita tersebut. Adapun hukuman dalam masalah ini hanya diberikan kepada pemerkosa, sedangkan wanita yang diperkosa tidak mendapatkan hukuman sama sekali.” (Al-Muwaththa’, 2:734)
Demikianlah, bagaimana Islam memberi sanksi bagi para pelaku tindak asusila (pemerkosaan). Islam begitu tegas terkait pemberian hukum bagi orang-orang yang melanggar hukum syara’. Sanksi ini hanya berlaku dalam sistem Islam. Sehingga, ketika negara tetap menerapkan sistem sekuler, maka kasus-kasus serupa akan tepat bermunculan, karena hukum dalam negara sekuler tidak mampu memberi efek jera. Wallahu a’lam bishshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






