Opini

Pejabat Terlibat Judol, Cermin Buruk Sistem Kapitalisme?

Dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram, maka dari itu sistem pemerintahan dalam Islam akan menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.


Oleh Uty Maryanti

JURNALVIBES.COM – Fenomena judol atau yang lebih dikenal dengan judi online seolah-olah menjadi masalah yang tidak ada ujung penyelesaiannya. Baik anak-anak, remaja sampai dewasa ada saja yang terlibat dalam pusaran judi online. Berita terbaru anggota DPR-DPRD kedapatan bermain judi online, fakta mengejutkannya tidak sedikit uang yang berputar dalam ranah judol ini bahkan sampai 63 ribu transaksi dengan pemain mencapai 1.000 orang.

Dilansir dari tirto (27/06/2024), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa lebih dari 1.000 orang anggota legislatif setingkat DPR dan DPRD bermain judi online. PPATK mencatat ada sekitar 63 ribu transaksi, pemain itu berada di lingkungan legislatif mulai anggota DPR, DPRD, hingga kesekjenan, angka rupiahnya hampir Rp.25 miliar sedangkan untuk perputarannya sampai ratusan miliar. Hal ini diungkapkan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana, dalam rapat dengan DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Terkuaknya kasus judi online yang melibatkan wakil rakyat ini tentu menambah daftar hitam, bukti kerusakan sistem sekuler yang saat ini dijalankan. Bagaimana tidak, wakil rakyat yang dipilih oleh masyarakat dan digaji masyarakat yang diharapkan mampu memberi contoh teladan justru menggambarkan perilaku tidak beretika dan jauh dari pribadi Islam.
Belum lagi penerapan sekularisme yang membuat iman lemah dan jauh dari aturan Allah Swt. Jadi ini membuktikan bahwa sistem yang semacam ini gagal membina dan mendidik untuk menjauhkan diri dari aktivitas yang dilarang agama termasuk judi yang jelas dilarang oleh undang-undang. Tetapi nyatanya judi online marak di tengah masyarakat bahkan di kalangan wakil rakyat.

Negara seolah tidak mampu menangani masalah judi online, hal ini wajar karena para pejabatnya banyak yang melakukannya. Bagaimana negara akan memberantas judi online jika aparatnya saja terlibat dalam masalah ini.

Sistem Kapitalis saat ini sejatinya telah menyuburkan aktivitas perjudian online, karena sistem ini tidak memandang halal dan haram. Asas utamanya yang terpenting adalah menguntungkan. Persepsi yang salah ini, kemudian membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dengan cara instan dalam meraih kekayaan. Cara pandang yang salah terhadap sumber kebahagiaan ini pun berkembang ditengah masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalisme.

Inilah gambaran rusaknya negara yang diatur dengan sistem demokrasi kapitalis. Sistem ini menjadikan aturan bisa diubah sesuai keinginan untuk memenuhi hawa nafsu manusia.
Jika problem utamanya adalah diterapkannya sistem kapitalisme sekularisme, maka seharusnya masyarakat harus beralih kepada sistem yang mampu menjamin kemuliaan hidup manusia dan menjadikan aturan Allah Swt. sebagai satu-satunya pijakan yang menghapus segala kemaksiatan.

Sistem yang dimaksud adalah sistem Islam . Sistem ini memiliki institusi negara yang menerapkan Islam secara keseluruhan dan sempurna.
Dalam Islam perjudian adalah perbuatan yang haram, maka dari itu sistem pemerintahan dalam Islam akan menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan kadi dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.

Hal lain yang dapat dilakukan yaitu pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Ketakwaan individu akan menjadi kontrol utama dan pertama agar individu tersebut tidak melakukan perjudian. Konsep ini akan membawa individu, masyarakat bahkan pejabat negara enggan melakukan perjudian meskipun menjanjikan keuntungan yang besar.

Sungguh segala bentuk perjudian, hanya akan bisa dicegah dan diatasi hingga akarnya melalui penerapan aturan Islam kafah. Maka sudah saatnya kita meninggalkan sistem kapitalis yang jelas telah menjadi sumber malapetaka di dunia khususnya di negeri-negeri Muslim. Beralih ke sistem Islam yang telah terbukti mampu menjaga masyarakat dari segala tindak kejahatan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button