Opini

Nikah Dini Akibat Hamil di Luar Nikah: Islam Solusinya

Sudah selayaknya kita menjadikan hukum syara sebagai landasan dalam setiap aktivitas. Diterapkan secara sempurna dalam kehidupan agar generasi muda terjaga dari pergaulan bebas.


Oleh Widhy Lutfiah Marha
(Pendidik Generasi)

JURNALVIBES.COM – Pernikahan adalah ibadah, dan setiap ibadah memiliki tujuan untuk bermuara pada cinta-Nya. Jadi sudah sewajarnya setiap upaya meraih cinta-Nya dilakukan dengan sukacita, tetapi tidak dengan kasus yang baru-baru ini marak terjadi. Pernikahan yang terjadi justru menambah beban dalam hidupnya.

Dilansir dari gemasuryafm (06/01/2023), Pengadilan Agama kabupaten Ponorogo mencatat ada 198 pemohon untuk mengajukan dispensasi pernikahan anak  di sepanjang tahun 2022. Para pemohon ini rata-rata statusnya adalah pelajar SMP yang usianya 15 tahun.

Pengadilan agama menerangkan jika fenomena pernikahan dini ini terjadi akibat hamil di luar nikah.  Akhirnya banyak dari mereka yang menikah dengan terpaksa.

Dalam hal ini,  pemerintah melalui Menteri Kebudayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  berupaya untuk menurunkan  jumlah pernikahan anak dengan mengetatkan kebijakan pengajuan dispensasi perkawinan anak.

Pemerintah mendorong seluruh pemerintahan daerah di tingkat provinsi sampai desa untuk menerbitkan kebijakan pencegahan perkawinan anak dalam bentuk Perda berupa Perbupati, surat edaran, Perdes dan lain-lain.

Selain itu,  Badan Koordinasi Keluarga Berencana membentuk pemuda duta Genre (Generasi Berencana) untuk mencegah semakin banyaknya pernikahan dini. Mereka bertugas untuk berbincang-bincang kepada teman-temannya agar mengalihkan perhatian untuk tidak melakukan pacaran atau pergaulan bebas, dengan melakukan hal-hal produktif agar terhindar dari pernikahan ini.

Namun apakah kebijakan pemerintah baik pengetatan kebijakan pernikahan dini dan duta genre ini bisa mengurangi angka pernikahan dini dan pergaulan bebas? Nyatanya tidak, justru semakin hari semakin banyak.

Dari program tadi diharapkan generasi muda mempunyai pemikiran ke depan yang lebih jauh, sehingga tidak melakukan hal-hal yang sia-sia, namun ternyata fakta tak sesuai harapan. Karena, program ini gagal dalam memandang masalah mendasar di tengah remaja yang hari ini terkooptasi dengan isu seksualitas.

Begitu juga dengan peraturan untuk meningkatkan angka usia perkawinan,  nyatanya tak mampu membendung maraknya pernikahan dini akibat pergaulan bebas. Mengapa semua ini terjadi?

Jika kita amati, akar persoalan ini muncul dari berbagai supra sistem, salah satu faktor adanya kemiskinan ekstrim di mana keluarga tidak mampu menyekolahkan anak sehingga anak-anak putus sekolah. Akhirnya mereka memilih aktivitas yang ternyata membawa dampak negatif.

Jadi, bagaimana seharusnya menyelesaikan persoalan ini dengan benar? Tentunya harus memahami apa yang menjadi akar masalah.

Pemikiran demokrasi liberal dan  kebebasan  hak asasi manusia ini telah membebaskan naluri seksual itu dipenuhi di luar ikatan pernikahan.

Bahkan, ideologi ini mempunyai konsep bahwa rangsangan naluri seksual baik itu gambar, syair-syair kepornoan harus ada di tengah masyarakat, karena itu sebagai suatu kebutuhan. Mereka mempunyai persepsi jika seks itu wajib dipenuhi karena kalau tidak akan mati.

Jadi, dari pemikiran itulah akhirnya mereka membebaskan kepada siapapun untuk memenuhi hasratnya. Bahkan industri atau perusahaan, majalah cetak, majalah digital, film, iklan, dan sejenisnya, tidak ada larangan untuk menjajakan aurat ataupun cerita seks.

Inilah fakta yang kita lihat dengan kasat mata di negeri kita, dengan penduduk Muslim yang besar, tetapi generasi mudanya tenggelam dengan berbagai fakta buruk tadi.

Ini tentu berbanding terbalik dengan Islam.  Islam mempunyai paradigma bahwa naluri seks secara fitrah yang ada pada manusia itu diatur agar sesuai peruntukannya dan pada tempatnya.

Dalam Islam semua aktivitas diatur termasuk aktivitas dalam menyalurkan naluri seksual. Jika aturan ini diterapkan dalam pergaulan generasi muda mengakibatkan kehamilan di luar pernikahan mustahil terjadi. Karena Islam akan menutup pintu terjadinya pergaulan bebas di kalangan generasi muda.

Islam menata pemenuhan naluri seks itu hanya disimpan dan tempatkan di wilayah privat. Pemenuhannya itu hanya untuk suami istri dan untuk tujuan mendapatkan keturunan.

Bahkan, Islam juga mempunyai konsep bahwa naluri seks itu perwujudannya tidak hanya pada hubungan seksual dan rasa cinta laki-laki perempuan. Tetapi juga diekspresikan dalam bentuk kasih sayang orang tua terhadap anak, kakek nenek terhadap cucunya, paman bibi terhadap keponakannya. Jadi, tidak melulu hanya persoalan seks.
untuk pemenuhannya.

Selain itu, Islam menetapkan di wilayah umum tidak boleh ada perbincangan seksual. Bahkan, laki-laki yang mau melamar calon istrinya saja, harus menghadap wali langsung, serta meminta dengan cara yang baik. Jadi, ada adabnya dan tata cara hukum syara.

Sehingga, di wilayah umum seperti di pasar, kantor sekolah, kampus, media massa, dan jalan-jalan tidak boleh ada gambar porno yang merangsang naluri seksual, tidak ada obrolan seputar syahwat, cinta-cinta dan sejenisnya.

Jadi,  jika kita pikirkan dengan baik sistem mana yang sebenarnya akan menghormati kemuliaan umat manusia dan akan menjaga serta melindungi generasi dari keburukan  hanyalah Islam. Maka sudah selayaknya kita menjadikan hukum syara sebagai landasan dalam setiap aktivitas. Diterapkan secara sempurna dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button