Opini

Lingkungan Semakin Tercemar, Tanggung Jawab Siapa?

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang melahirnya sebuah aturan- aturan untuk kehidupan. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk aspek ekonomi.


Oleh Salsabilla Al-Khoir
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Bak buah simalakama, lingkungan yang dulu asri senantiasa menghadirkan kenyamanan bagi masyarakat kini semakin rusak hingga berdampak pada kesehatan bahkan kehidupan ekosistem termasuk manusia.

Sebagaimana dilansir oleh Antaranews (2/20/2023), Komisi IV DPR RI telah menyoroti kasus pencemaran limbah berbentuk tailing dari PT Freeport Indonesia yang membuat wilayah Timika mengalami kerusakan lingkungan. Dua sungai yang awalnya jadi alur tailing ternyata melebar sampai jauh. Bahkan menutup sampai ke pulau dan aktivitas masyarakat praktis tidak bisa jalan dengan baik seperti sebelumnya.

Mengutip Voaindonesia (1/2/2023), Koordinator Umum Komunitas Peduli Lingkungan Hidup (Lapemawi) Timika, Adolfina Kuum telah memperjuangkan haj masyarakat adat sejak 2013 lalu. Bahwa limbah tailing yang mengisi sungai-sungai, membuat perahu nelayan tidak bisa bergerak dan banyak kesulitan hidup yang harus dihadapi masyarakat. Hingga krisis air bersih terjadi di banyak kampung kawasan tersebut.

Begitu parahnya lingkungan daerah tersebut karena dampak aktivitas PT Freeport . Lingkungan masyarakat tak lagi bersih dan bisa dipastikan semakin banyak penyakit yang kelak berdatangan. Sungguh, ironis, karena rusaknya lingkungan maka akan membuat kehidupan makin bahaya.

Kerusakan lingkungan terjadi karena tidak layaknya penampungan tailing di sepanjang Sungai Ajkwa, Kabupaten Mimika, Papua. Pelanggaran serius terjadi disebabkan area penampungan tailing sebetulnya telah dibatasi hanya 230 kilometer persegi di wilayah hulu, tapi merembes hingga ke muara sungai.

Kerusakan ini tentu karena k adanya kekeliruan pandangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) kita. Pengelolaan SDA saat ini tentu bertumpu dan mengadopsi sistem kapitalisme yang meniscayakan kerusakan. Baik dari sisi kepemilikannya maupun pengelolaannya. Kepemilikannya tentu akan beralih pada mereka yang memiliki modal banyak akan menguasai beberapa investasi SDA ini, dan pengelolaannya diserahkan pada korporasi besar yang orientasinya materialistik.

Jika hal ini terjadi maka sudah dipastikan tidak akan melihat dampak lingkungan apalagi melihat kesejahteraan masyarakat. Mereka yang menguasai sumber daya alam ini akan terus menjarah SDA tanpa melihat dampak buruk yang diberikan kepada lingkungan bahkan masyarakat.

Inilah bukti sistem kapitalisme yang begitu rusak ketika di adopsi negara. Bahkan pemilik kebijakan pun akan membiarkan para korporasi besar untuk terus menjarah SDA negeri ini. Sebab negara akan mendapatkan profit atas hal tersebut sedangkan rakyat hanya menjadi buruh dan gigit jari semata.

Pengelolaan SDA Sesuai Syariah Islam

Islam adalah agama sekaligus ideologi yang melahirnya sebuah aturan- aturan untuk kehidupan. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk aspek ekonomi. Adapun kepemilikan atas  barang dan jasa dikelompokkan menjadi tiga yaitu milik individu, milik umum dan milik negara.

Kepemilikan umum itu terdiri  dari tiga kategori pertama, sarana umum yang diperlukan oleh seluruh rakyat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, seperti air.

Rasulullah saw. telah menjelaskan mengenai sifat-sifat sarana umum : “Kaum Muslim bersekutu (dalam kepemilikan) atas tiga hal: yaitu air, padang rumput dan api (HR al-Bukhari).

Artinya bahwa air, padang rumput dan api merupakan sebagian harta yang pertama kali diperbolehkan Rasulullah saw. untuk seluruh manusia. Harta ini tidak terbatas yang disebutkan pada hadis di atas, tetapi meliputi setiap benda yang di dalamnya terdapat sifat-sifat sarana umum.

Kedua, harta yang keadaannya asal pembentukannya menghalangi seseorang untuk memilikinya secara pribadi. Seperti  jalan umum yang dibuat untuk seluruh manusia, yang bebas mereka lewati, dan tidak boleh dimiliki oleh seorang pun. Ketiga, barang tambang (sumber daya alam) yang jumlahnya tidak terbatas dikelola oleh negara.

Adapun barang-barang tambang yang tidak dikonsumsi rakyat, emas, perak, tembaga, batu bara dan lain sebagainya, maka bisa dijual ke luar negeri dan keuntungannya.

Demikian termasuk keuntungan pemasaran dalam negeri dibagi kepada seluruh rakyat, dalam bentuk uang, barang atau untuk membangun sekolah-sekolah gratis, rumah-rumah sakit gratis dan pelayanan umum lainnya.

Inilah mekanisme ekonomi Islam yang telah terbukti mampu membawa maslahat bagi seluruh umat. Namun mekanisme ini hanya bisa terwujud jika menerapkan syariah Islam kafah. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by google.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button