Menguji Hukum Negeri bagi Si Kaya

Inilah tinta kegemilangan sejarah penerapan hukum Islam yang adil. Bahwa harta, jabatan, atau bahkan rupa tak bisa membuat manusia dimaklumi kejahatannya.
Oleh Fatimah Azzahra, S.Pd.
JURNALVIBES.COM – “Keadilan jadi bahan yang sukar jika hukum hanya tegak pada yang bayar. ” Najwa Shihab
Pahit, tetapi itulah fakta yang diindera rakyat. Sulitnya mencari keadilan masa kini di mana hukum tajam pada rakyat jelata dan tumpul pada mereka yang kaya Raya.
Istimewanya Orang Kaya
Public figure yang berinisial NR, supirnya dan suaminya AB ditangkap pada hari Rabu tanggal 7 kemarin. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 0,78 gram sabu dari sang supir yang diakuinya adalah milik NR. Polisi lalu menggeledah rumah NR dan mengamankannya ke Polres Metro Jakarta Pusat. (detik.com, 10/7/2021)
Setelah di tes urine, ketiganya dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu. Tidak langsung ditahan, justru mereka dibawa kembali ke rumah dengan alasan mengumpulkan barang bukti lainnya. Saat konferensi pers dilakukan oleh pihak kepolisian pun, tidak nampak para tersangka di hadapan pers.
Hal ini menyebabkan pihak kepolisian menuai kritik, karena biasanya para tersangka dibawa ke hadapan pers saat dilakukan konferensi pers oleh polisi. Akhirnya, polisi pun membawa para tersangka ke hadapan pers saat konferensi selanjutnya.
Korban Narkotika
Kuasa hukum NR dan AB menyatakan bahwa mereka adalah korban peredaran narkotika. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan rehabilitasi. Sang kuasa hukum berpandangan bahwa mereka adalah korban tidak boleh di-bully atau dicaci justru harus didukung dan diberi pengobatan medis.
Inilah yang diyakini pihak mereka dan keluarga. Ternyata ini pun diaminkan oleh pihak kepolisian. Dilansir dari suara.com (11/7/2021), artis NR dan suaminya, AB sudah mengantongi izin assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) tertanggal 9 Juli 2021. Sesuai rekomendasi, keduanya diwajibkan menjalani rehabilitasi.
Pihak kepolisian menyebutkan tetap melanjutkan kasus ke jalur hukum walau para tersangka kini direhabilitasi.
Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas
Publik meragukan akhir yang adil bagi kasus ini. Siapa yang tidak kenal para tersangka, artis papan atas dan anak konglomerat. Sungguh duet yang luar biasa. Sang ayah pun sempat tersandung kasus lumpur Lapindo yang merugikan banyak orang. Namun, hingga kini tidak juga nampak cercah keadilan bagi para korban yang menuntut ganti rugi.
Sudah terlalu banyak kasus dengan akhir yang mengecewakan. Sebagaimana Najwa Shihab sampaikan, keadilan kini jadi hal yang sukar karena ia mampu dibeli oleh mereka yang mau dan sanggup membayar.
Inilah potret buruk penerapan hukum dalam kapitalisme. Di mana standar aktivitas adalah mendapat materi. Semua diukur dengan materi. Semua dianggap bisa dibeli asal ada materi. Maka, wajar jika para hartawan aman dari jeratan hukum.
Islam Sistem yang Adil
Hal ini berbeda 180 derajat dengan Islam. Dalam Islam, harta dan jabatan tidak menjadi standar dalam menghukum seseorang. Sejarah mencatat, seorang wanita anak pemuka masyarakat kedapatan tangan mencuri. Mereka meminta Usamah, yang dekat dengan Rasul untuk menyampaikan pemakluman.
Namun, kecewa harus mereka dapatkan. Rasul justru berkata, “Wahai manusia sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah apabila seorang bangsawan mencuri, maka mereka membiarkan akan tetapi apabila seorang yang lemah mencuri maka mereka jalankan hukuman kepadanya. Demi Dzat yang Muhammad berada dalam genggaman-Nya kalau seadainya Fathimah binti Muhammad mencuri. Niscaya aku akan memotong tangannya.”
Ketegasan Rasul mencerminkan keadilan Islam. Hal ini pun yang diterapkan oleh para Khulafaur Rasyidin setelahnya. Para Khulafaur Rasyidin yang tidak segan menyidak bahkan memecat para pejabat negeri walau dari kerabat sendiri jika kedapatan mengambil apa yang bukan miliknya. Tidak hanya sampai pada Khulafaur Rasyidin. Keadilan hukum Islam berlanjut sampai menemui akhirnya.
Inilah tinta kegemilangan sejarah penerapan hukum Islam yang adil. Bahwa harta, jabatan, atau bahkan rupa tak bisa membuat manusia dimaklumi kejahatannya. Sejatinya penerapan hukum dalam Islam adalah bukti keimanan pribadi pada Rabb Penggenggam Diri. Keikhlasan menjalankannya menjadi penebus dosa. Pelaksanaannya menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak melakukan kejahatan yang sama. Jawabir dan jawazir begitulah adanya.
Tidakkah kita rindu dengan hukum yang adil ini? Saatnya kita perjuangkan kembali penerapannya dalam kehidupan. Wallahu a’lam bisshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






