Negara Gagal Dalam Memberikan Jaminan Keamanan Obat dan Pangan

Dalam Islam negara akan memberikan layanan kesehatan secara gratis dan mudah, baik kepada Muslim maupun nonmuslim. Negara wajib untuk memberikan layanan, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan bagi rakyatnya.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Kasus gagal ginjal akut pada anak mengalami peningkatan, kasus ini diduga berkaitan dengan tingginya cemaran dari pelarut obat sirup sehingga menyebabkan pembentukan kristal tajam dalam ginjal.
Seperti yang diunggah di laman bbc ( 2/12/ 2023), bahwa sejumlah keluarga korban anak gagal ginjal akut mendesak Bareskrim Polri agar segera menyeret pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat batuk sirup beracun ke pengadilan. Perusahaan farmasi dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dianggap telah lalai dalam mengawasi bahan baku obat sirup yang tidak memenuhi standar. Berdasarkan data per 5 Pebruari 2023 terdapat 326 kasus gagal ginjal anak, satu suspek dan dilaporkan total 204 anak meninggal dunia.
Seperti yang dirilis bbc ( 8/2/ 2023), bahwa korban mengonsumsi obat sirup merek Praxion sebelum menderita gagal ginjal akut dan kemudian meniggal dunia. Dari pengujian terbaru semua sampel memenuhi ambang batas kandungan etilen glicl (EG) dan dietilen glokol (DEG) yang diduga BPOM cemaran tersebut yang menyebabkan gagal ginjal akut.
Associate Professor di Departemen Kimia, Universiti putra Malaysia, Profesor Bimo Ario Tejo menilik bahwa kematian akibat gagal ginjal pada anak disebabkan penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi standar. Akibat pandemi Covid-19 membuat bahan baku pelarut obat mengalami kelangkaan di pasaran, sementara permintaan tinggi. Untuk menekan biaya produksi industri, farmasi menggunakan bahan baku dibawah standar. Obat tersebut berasal dari Cina atau India yang masuk akibat pengawasan yang longgar. Dengan mencampurkan bahan pelarut obat sirup dengan dietilen glikol agar mendapatkan keuntungan yang banyak.
Kasus kematian anak penderita gagal ginjal akut berbuntut pada tuntutan atas BPOM yang dianggap tidak sesuai standar dalam menetapkan prosedur penerbitan ijin edar obat oleh BPOM. Aturan kurang menyeluruh yang menjadikan tidak diterapkannya standar mutu tinggi untuk menjaga keamanan obat dan makanan untuk menjamin keselamatan rakyat.
Seharusnya industri farmasi melakukan cek and ricek setiap bahan baku obat termasuk bahan pelarut yang masuk ke Indonesia, dan wajib memiliki Certificate of Analysis (CoA) yang menerangkan hasil pemeriksaan ilmiah bahan baku obat yang dianggap aman.
Dengan adanya kasus yang menyebabkan ratusan anak meninggal akibat gagal ginjal dikarenakan minum obat yang berstempel BPOM, ini merupakan kelalaian dari Badan POM, dan juga menunjukkan lalainya negara dalam menjamin keamanan obat dan makanan, termasuk upaya negara dalam mencerdaskan rakyat akan pentingnya keamanan obat dan makanan dalam mencerdaskan rakyatnya.
Dalam sistem kapitalis ini negara hanya sebagai regulator untuk kepentingan korporasi. Semua kebijakan hanya untuk kepentingan bagi para pemilik modal bukan untuk kemaslahatan umat. Kesehatan hanya untuk kepentingan bisnis dari korporasi, mulai dari pendidikan kesehatan, tenaga kesehatan, biaya kesehatan, riset dan industri kesehatan seperti farmasi sampai big pharma industri farmasi dunia dirancang untuk pertumbuhan ekonomi kapitalis.
Dengan fungsi regulator mengakibatkan negara dalam tekanan korporasi ditengah menguatnya oligarki. Sehingga menjadikan negara tidak serius dalam melakukan riset ketika bertentangan dengan kepentingan korporasi, meskipun sangat dibutuhkan masyarakat dan menyangkut nyawa manusia.
Selain kelalaian, negara juga lambat dalam menangani kasus ini, karena disistem kapitalis menggunakan sistem desentralisasi kekuasaan. Dengan pembagian kekuasaan yang bersifat sistemis, model kekuasaan kapitalistik yang tidak cepat teratasi kecuali hanya dengan tindakan sistemis pula. Juga diakibatkan dari masih minim dan terbatasnya layanan kesehatan, sehingga lambat dalam pendeteksian dan terlambat untuk terdiagnosis, lambat dirujuk dan menjadikan lambat dalam penanganan. Apalagi ini banyak terjadi di daerah yang memiliki keterbatasan dalam layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Ini menunjukkan betapa buruk dan lemahnya negara dalam memberikan layanan kesehatan di sistem kapitalis sekarang. Di mana kesehatan dan nyawa manusia hanyalah objek untuk diindustrialisasi atau dibisniskan.
Berbeda dengan Islam yang menetapkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat dalam semua aspek kehidupan termasuk keamanan makanan dan obat. Rasulullah saw. bersabda, dalam hadis riwayat Muslim dan Ahmad yang artinya, “Imam/khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Dalam Islam negara hadir untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan umat apalagi menyangkut kesehatan. Negara akan bertanggung jawab untuk melindungi umatnya dari berbagai bahaya yang diharamkan Islam dan juga dalam hal kesehatan, agar terwujud daya tahan kesehatan masyarakat yang tangguh.
Rasulullah saw. juga bersabda di dalam hadis riwayat Muslim yang artinya, “Sesungguhnya imam/khalifah itu perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR Muslim)
Dalam Islam fungsi negara sebagai raa’in yaitu pemelihara urusan masyarakat dan junnah sebagai pelindung dari segala kerusakan, maupun dari aspek pengadaan sumber daya manusia kesehatan dengan konsep sistem pendidikan Islam. Negara harus menetapkan standar kesehatan yang berkualitas tinggi sehingga rakyat benar-benar terlindungi, yaitu dengan menyiapkan SDM yang profesional dan amanah serta berbagai hal lain yang dibutuhkan untuk menghasilkan sistem kewaspadaan yang cermat dan berkualitas. Apabila negara dalam keadaan darurat pemimpin lah yang paling bertanggung jawab dalam melindungi umatnya dari berbagai hal yang membahayakan. Dengan waktu yang singkat harus dapat melakukan penanganan tanpa adanya korban dan kematian.
Dalam Islam negara akan memberikan layanan kesehatan secara gratis dan mudah, baik kepada muslim maupun nonmuslim. Negara wajib untuk memberikan layanan, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan bagi rakyatnya. Dengan demikian, negara wajib senantiasa mengalokasikan anggaran belanjanya untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan yang diambilkan dari pengelolaan harta kekayaan umum seperti hutan, tambang, minyak dan sebagainya. Juga dari pengelolaan harta milik negara seperti kharaj, jizyah, ghanîmah, fa’i, ‘usyur dan sebagainya. Semua itu akan lebih dari cukup untuk bisa memberikan pelayanan kesehatan secara memadai dan gratis untuk seluruh rakyat dengan kualitas yang sangat baik.
Semua itu hanya bisa direalisasikan dengan diterapkannya syariat Islam secara kafah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






