Marital Rape: Antara Perlindungan dan Kebebasan Perempuan

Islam juga mewajibkan agar suami memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri.
Oleh : Asri Qurbani
(Aktivis Muslimah Aceh)
JURNALVIBES.COM – Mungkin masih asing di telinga kita mendengarkan istilah “marital rape“. Namun, istilah ini diprediksikan akan lebih sering kita dengar, sebab istilah marital rape telah dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Definisi mengenai marital rape akan diperluas di dalam RUU KUHP. Sebenarnya delik hukum terkait dengan marital rape ini sudah ada dalam UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Namun dianggap belum kuat dalam melindungi hak perempuan sehingga dipandang masih dibutuhkan memasukannya ke dalam RUU KUHP.
Guru Besar hukum pidana UGM, Prof. Marcus Priyo Gunarto dalam diskusi publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa pada Senin (14/6/2021), Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan.
Menurut termilogi sendiri, marital rape berasal dari bahasa Inggris. Marital sendiri berarti sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, sedangkan rape mempunyai makna perkosaan. Jadi dapat kita simpulkan bahwa makna marital rape adalah pemerkosaan yang terjadi didalam sebuah ikatan suci pernikahan.
Pada tahun 2018, tercatat sebanyak 195 kasus marital rape (Komnas Perempuan, 2019). Namun pada CATAHU 2020 kasus marital rape mengalami penurunan menjadi 100 kasus. Meskipun marital rape dapat terjadi juga pada laki-laki, namun perempuan lebih cenderung menjadi korban karena adanya relasi kuasa dalam rumah tangga.
Dengan mengaju pada aduan inilah, beberapa pihak terutama kaum feminis menganggap bahwa negara ‘kurang’ berperan dalam melindungi hak perempuan. Terlebih lagi korban dari marital rape ini tidak hanya perempuan yang berstatus sebagai istri namun ada juga yang berstatus anak. Sehingga jelaslah bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan.
Bahkan mereka juga meyakini bahwa ada banyak kasus marital rape yang terjadi di masyarakat dan tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang, sebab masyarakat dianggap masih cenderung memahami dan menjalankan sistem patriarki yang menganggap laki-laki lebih tinggi derajatnya daripada perempuan sehingga masih ada ketakutan untuk melaporkannya.
Ditambah lagi kenyataan bahwa laki-laki lah yang menjadi tulang punggung keluarga. Sehingga perempuan, terutama yang sudah terikat dalam sebuah perkawinan, dianggap lemah posisinya karena hanya menerima nafkah dari suami tanpa ada penghasilan yang lain.
Dilihat dari berbagai alasan yang diungkapkan ke publik, sekilas memang terlihat seperti perempuanlah pihak korban dan memang perlu dilindungi. Oleh karena itu, sudah tepat bahwa pembuatan undang-undang terkait marital rape menjadi solusi permasalahan ini.
Namun jika diteliti lebih lanjut, marital rape ini bak mata pisau yang bisa dijadikan dalil bagi perempuan-perempuan yang sudah berstatuskan istri untuk ‘lari’ dari tanggung jawab dan kewajibannya sebagai istri. Sebab pembahasan mengenai marital rape terfokus pada pemenuhan kebutuhan batin. Sehingga bisa menyebabkan seorang istri merasa ‘diperkosa’ suaminya ketika menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Padahal seharusnya tugas seorang istri adalah memberikan pelayanan yang terbaik untuk suaminya. Terlebih lagi hal ini sudah diatur dalam agama Islam. Di dalam Syariat Islam, Allah memang sudah membuat aturan yang jelas mengenai kewajiban dan tugas masing-masing dari suami ataupun istri.
Bahkan di dalam Islam juga diatur bagaimana suami memperlakukan istrinya. Ketika ingin mempenuhi kebutuhan batin dan menggauli istri, maka dilakukan secara baik dan adil. Hal ini merupakan salah satu kewajiban suami terhadap istrinya.
Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 19 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”
Ayat ini juga menunjukkan kepada para suami agar berbicara dengan baik terhadap para istri, dan bersikap dengan baik dalam perbuatan dan penampilan. Sebagaimana suami juga menyukai hal tersebut dari istrinya, maka hendaklah suami melakukan hal yang sama.
Sebagaimana hadis dari riwayat Aisyah Ra., bahwasannya Rasulullah Saw. bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”. Di antara akhlak Rasulullah Saw. adalah memperlakukan keluarganya dengan baik, selalu bergembira bermain dengan keluarga, bermuka manis, bersikap lemah lembut, memberi kelapangan dalam hal nafkah, dan bersenda gurau bersama istri-istrinya.
Adapun Imam Asy-Sya’rawi Rahimahullah mengatakan, وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ . Kata الْمَعْرُوْف memiliki pengertian yang lebih tinggi tingkatannya dari kata al–mawaddah. Karena makna kata al-mawaddah berarti perbuatan baik kita kepada orang lain hanya didasarkan karena rasa cinta (al-hubb) atau karena kita merasa senang dan bahagia dengan keberadaan orang itu. Adapun kata الْمَعْرُوْف maknanya kita berbuat baik kepada seseorang yang belum tentu kita sukai atau kita senangi. Artinya jika suatu saat istri kita sudah tidak lagi menarik secara fisik atau keberadaannya sudah tidak menyenangkan lagi bahkan membangkitkan kebencian di hati. Maka tetaplah berlaku makruf terhadapnya dan bergaul dengannya dengan sebaik-baiknya perlakuan sebagaimana perintah ayat tersebut. Karena bisa jadi satu sisi dia buruk, namun pada sisi lainnya banyak kebaikan-kebaikannya yang bisa menutupi keburukannya tersebut.
Islam juga mewajibkan agar suami memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri. Sebagaimana Firman Allah Swt. dalam surat Ar-Rum ayat 21 di atas, pada kalimat وَ جَعَلَ بَیْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّ رَحْمَةًؕ dapat juga dimaknai bahwa seorang suami wajib memberikan cinta dan kasih sayang kepada istrinya yang terwujud dalam perlakuan dan perkataan yang mampu membuat rasa tenang dan nyaman bagi istri dalam menjalankan fungsinya sebagai istri sekaligus ibu rumah tangga. Adapun bentuk perlakuan tersebut bisa berupa perhatian, ketulusan, keromantisan, kemesraan, rayuan, senda gurau, dan sebagainya.
Dalam memberikan cinta dan kasih sayang bukanlah atas dasar besar kecilnya rasa cinta kita kepada istri, akan tetapi hal tersebut merupakan perintah Allah Swt. agar suami istri saling mencinta dan berkasih sayang sebagai wujud kepatuhan kepada Allah Swt. Jika memberikan cinta dan kasih sayang antara suami istri sudah disandarkan pada perintah Allah Swt. maka as-sakiinah (ketentraman) dalam rumah tangga akan mudah kita raih.
Maka sudah jelas ada solusi yang lebih baik lagi daripada undang-undang terkait marital rape ini. Solusi yang tidak menimbulkan efek samping dengan meninggalkan kewajiban istri. Sehingga sudah seharusnya pasangan perempuan dan laki-laki yang sudah siap menjalankan mahligai rumah tangga mendapatkan pemahaman yang benar mengenai kewajiban dan tanggung jawabnya. Ini merupakan kewajiban bersama antara individu, pemangku kekuasaan yang bisa juga melibatkan tokoh- tokoh masyarakat, dan lapisan masyarakat lainnya. Wallahu a’lam bisshowab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






