Opini

Islam Melindungi Agama dari Aliran Sesat

Islam memandang keberagaman atau pluralitas sebagai perkara yang alami. Ada agama lain diluar Islam diperbolehkan, karena tidak ada paksaan untuk memeluk Islam.


Oleh: Mutri yeni, S.Pd (pemerhati kebijakan publik

JournalVibes.com — Menjelang akhir tahun 2020 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan perombakan kabinet. Ada enam menteri yang ditukar dan digantikan. Salah satunya adalah menteri agama yang dijabat oleh Cholil Yaqut Qaumas menggantikan Fachrul Razi.

Related Articles

Belum lama dilantik, menteri agama pun mengeluarkan pernyataan yang menimbulkan keresahan dan pro kontra di tengah umat Islam. Yaqut menyatakan akan memenuhi dan melindungi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah. Ia juga menyatakan pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah, dan tidak ingin ada kelompok yang mendapatkan deksriminasi karena perbedaan keyakinan.

Pernyataan menteri agama ini tentu mendapatkan sorotan dan kritikan dari berbagai pihak, karena berhubungan dengan keyakinan umat beragama tertentu, yaitu umat Islam. Walaupun kemudian Yaqut mengklarifikasi pernyataannya, dengan menyatakan bahwa pernyataannya bukan bentuk perlindungan khusus kepada Syiah dan Ahmadiyah, tetapi sebagai bentuk perlindungan kepada warga negara dari semua kelompok kepercayaan.

Sebagai perwakilan dari MUI, Anwar Abbas meminta Menag untuk berhati-hati ketika memutuskan untuk mengafirmasi Ahmadiyah dan Syiah. Karena berhubungan dengan ajaran akidah.

Polemik Syiah dan Ahmadiyah sudah lama terjadi di negeri ini, bahkan MUI sendiri sudah menetapkan kesesatannya. Jadi, ini bukan persoalan toleransi beragama, tapi berkaitan dengan kelompok tertentu yang menyimpang dari ajaran yang sesungguhnya yaitu agama Islam. Sehingga, ketika Kemenag melindungi ajaran tersebut bukan dalam rangka merawat keragaman dan menjaga toleransi beragama. Tapi, justru menyuburkan paham atau ajaran sesat dan menyimpang di tengah masyarakat.

Yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah menyelesaikan konflik antar umat beragama dan mencegah munculnya ajaran sesat yang dapat membahayakan dan merusak masyarakat, khususnya umat Islam. Pemerintah seharusnya melanjutkan langkah MUI yang menetapkan Syiah dan Ahmadiyah sebagai ajaran terlarang, dan membina mereka agar bertaubat dan kembali kepada Islam.

Kebebasan Beragama Menumbuhsuburkan Ajaran Sesat

Dalam sistem demokrasi sekuler, kebebasan beragama dijamin oleh undang-undang. Setiap orang diberikan kebebasan untuk beragama sesuai keyakinannya, atau tidak beragama. Dengan dalih hak asasi manusia, kebebasan berkeyakinan ini telah menumbuhsuburkan ajaran dan paham sesat di tengah masyarakat.

Ide pluralisme sebagai paham yang memandang semua agama sama akan senantiasa dipropagandakan oleh pemerintah. Dan ketika ada pihak atau umat Islam yang menolak, maka akan dilabeli intoleran. Dalam sistem demokrasi yang berasaskan sekulerisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan, maka dalam menetapkan kebenaran dan kebathilan suatu ajaran berdasarkan akal manusia. Jadi tidak heran, ketika ajaran yang sudah jelas kesesatannya masih dilindungi dan dipelahara atas nama toleransi dan HAM.

Peran negara untuk melindungi umat beragama hanya jargon kosong ketika dibenturkan dengan HAM. Umat Islam yang mayoritas di negeri ini pun harus menerima kekecewaan, karena agama Islam yang mereka muliakan dinodai kelompok yang menyimpang seperti Ahmadiyah dan Syiah.

Islam Menjaga Agama

Islam keberagaman atau pluralitas sebagai perkara yang alami. Ada agama lain diluar Islam diperbolehkan, karena tidak ada paksaan untuk memeluk Islam.

Pemerintahan Islam akan menjamin setiap penganut agama tertentu, untuk menjalankan kewajibannya. Dengan ketentuan mereka tunduk terhadap hukum-hukum umum yang diterapkan negara. Dengan demikian Islam sangat menjaga toleransi antar umat beragama, konflik antar umat beragama tidak akan dijumpai di dalam sistem Islam, karena setiap orang akan menjalankan agamanya dengan tenang dan damai sesuai keyakinannya. Ini terbukti dengan hidup damainya tiga agama yaitu, Islam, Yahudi dan Nasrani di Palestina dan Andalusia ketika mereka hidup dibawah pemerintahan Islam.

Sebaliknya, Islam menolak paham pluralisme, yang menyamaratakan semua agama. Karena dalam Islam, agama yang diridai dan diterima di sisi Allah hanyalah Islam saja. Sehingga, ketika ada ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam akan diberantas sampai ke akarnya.

Terkait dengan kelompok yang memiliki pemahaman yang secara nyata menyimpang dari Islam dan membahayakan pemahaman umat Islam, maka sistem Islam akan mencegahnya dan menindak setiap orang yang mengamalkan dan menyebarkannya.

Kelompok semisal ahmadiyah dan syiah akan dibubarkan dan pengikutnya akan diperlakukan sesuai kondisinya. Bagi mereka yang beragama Islam, maka mereka disamakan dengan orang yang murtad. Sehingga, mereka akan diberikan hukuman mati jika mereka tidak bertobat. Sedangkan, bagi anak-anak yang belum baligh, mereka diperlakukan seperti orang musryik.

Demikianlah hukum Islam dalam menjaga agama, dan menyelesaikan konflik antar umat beragama. Setiap bentuk penyimpangan dalam beragama akan ditindak tegas. Dan masing-masing warganya akan dilindungi dan dijamin dalam menjalankan keyakinannya. Wallahu’alam bishawab []


Pictures source by google

JOURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JOURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JOURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@journalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button