Opini

Rohingya di Serambi Mekkah, Namun Hak Suaka Tak Punya

Iman dan takwa telah membentuk pribadi manusia dengan munculnya rasa kasih dan sayang yang telah berpadu antara fitrah manusia sebagai makhluk sosial sekaligus sebagai seorang hamba yang juga berharap akan rahmat dari Tuhannya.


Oleh Widya Soviana
(Dosen, Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat)

JURNALVIBES.COM – Manusia perahu, begitulah sebutan yang melekat bagi Rohingya. Mereka terpaksa meninggalkan tanah kelahiran untuk mencari suaka di negeri orang. Namun malang, tidak semua negara rela memberikan hak suaka kepada mereka. Dengan berbagai dalih, mereka terpaksa terapung-apung di tengah lautan yang masih memberikan sejuta kasih dan sayangnya.

Masih membekas dalam ingatan, bagaimana para Rohingya terdampar di laut dekat nelayan Aceh melempar pukatnya. Dengan perasaan iba, para nelayan bersama-sama menarik mereka ke daratan untuk memberikan pertolongan. Apa yang didapati para nelayan dengan mata nanar, para pengungsi Rohingya tidak mampu berdiri dengan kakinya yang terlipat kaku. Ternyata dalam waktu lama, mereka telah bertahan di geladak perahu yang sesak dengan manusia. Bahkan sesaknya, hanya cukup untuk posisi duduk bertekuk.

Dilansir dari kumparan.com (28/07/22), konflik etnis dan agama yang terjadi di Myanmar dalam kurun waktu lama, telah menyebabkan Rohingya terdampar di Aceh Sejak Tahun 2009 . Berbagai kekerasan dan penganiaan sering diterima, oleh mereka yang bergelar orang-orang Rohingya. Status warga negara juga telah tiada. Mereka hanya bisa menjadi eksodus dalam waktu yang tidak dapat diperkirakan.

Meninggalkan kamp pengungsian di Bangladesh hingga terdampar di perairan selat Malaka, telah membawa para Rohingya tiba di Serambi Mekkah. Meski bukan tempat tujuan mereka, kenyataannya angin laut telah mengantarkan mereka secara bergelombang hingga saat ini. Tidak putus pula empati warga Serambi Mekkah untuk bahu membahu mengulurkan bantuan bagi mereka. Mungkin benar adanya rasa kemanusiaan hingga terdorong untuk menolong sesama, tetapi ada yang lebih besar dari rasa tersebut, yakni menolong karena mengharap rida Allah Ta’ala.

Iman dan takwa telah membentuk pribadi manusia dengan munculnya rasa kasih dan sayang. Sebagaimana haditls Nabi Shalallahu’alaihi wa salam yang menyebutkan: “Barang siapa yang menyayang maka dia akan disayang”. Rasa kasih dan sayang yang muncul telah berpadu antara fitrah manusia sebagai makhluk sosial sekaligus sebagai seorang hamba yang juga berharap akan rahmat dari Tuhannya. Terlebih lagi para Rohingya adalah saudara sesama Muslim bagi warga Serambi Mekkah. Maka, sudah selayaknya masyarakat di Serambi Mekkah menerima dengan lapang para pencari perlindungan dan penghidupan tersebut.

Kaum Muslim tentu ingat tentang kisah Raja Habasyah yang memberikan perlindungan kepada para sahabat Rasulullah yang hijrah karena tak tahan akan siksaan dari para kafir Quraisy saat itu. Meskipun dengan berbagai tipu daya yang dilakukan oleh utusan kafir Quraisy untuk melepaskan perlindungan tersebut, namun Raja Habasyah dengan kebijaksanaannya mampu menjaga para sahabat dari niat buruk kafir Quraisy. Hingga terjagalah keimanan para sahabat dalam perlindungan Raja Habasyah, meskipun ia seorang Raja yang beragama Nasrani.

Tetapi malang, entah bagaimana nasib para Rohingya selanjutnya. Sebab, kedaulatan sebagaimana Raja Habasyah mampu memberikan perlindungan kepada pencari suaka tidak dimiliki oleh tuan rumah saat ini. Status negara saat ini hanya dapat menampung para pengungsi sementara, sebelum mereka dikirimkan ke negara ketiga yang menjadi tempat harapan bagi kehidupan baru mereka. Indonesia hingga kini belum mengesahkan Konvensi Internasional 1951 dan Protokol 1967 tentang status pengungsi.

Alasan politik domestik, ekonomi dan keamanan serta konsteks internasional disebutkan sebagai dasar pemerintah Indonesia belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 tersebut. Alhasil, pemerintah Indonesia tidak mempunyai kewenangan dalam menetapkan status pengungsi “Refugee Status Determination”, sehingga ditetapkan oleh lembaga PBB UNHCR sebagai lembaga penanganan pengungsi (Sultoni, dkk; 2014).

Mengutip dari liputan6.com (30/12/21), hal senada, dikemukakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, keberadaan UNHCR dalam mengatur masalah pengungsi sudah cukup Sehingga, Indonesia tidak sebagai pihak yang menangani masalah pengungsi seperti Rohingya dan lainnya. Pemerintah Indonesia menggunakan UU Nomor 6 tentang keimigrasian untuk menangani pengungsi, dengan prinsip-prinsip yang tertuang pada Konvensi Internasional 1951 yakni tidak memulangkan, tidak mengusir, tidak diskirimasi dan tidak melakukan tindak pidana bagi pengungsi.

Melepaskan hak suaka menjadi pilihan pemerintah Indonesia, dukungan dari anggota DPR terhadap hal tak ikut ratifikasi Konvensi 1951 pun terjadi. Berbagai polemik yang dikhawatirkan dari dampak adanya pengungsi menandakan lemahnya regulasi dan sistem pemerintahan yang ada. Sebab faktanya, meski Indonesia tidak terlibat dalam penanganan status pengungsi, Indonesia juga tidak terhindar dari pasar bebas seperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang cukup mengkhawatirkan ekonomi Indonesia.

Serangan tenaga kerja asing legal, telah menambah deretan pengangguran di Indonesia. Di samping berbagai kegiatan impor yang juga banyak tidak berpihak bagi para petani di Indonesia. Sehingga, dalih tidak ikut andil dalam penanganan status pengungsi tidak dapat diterima sepenuhnya. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bing.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button