Opini

Liberalisasi Seksual, Racuni Generasi Bangsa

Aturan yang paripurna yang lahir dari sistem Islam tentunya tidak akan sempurna tanpa adanya institusi negara yang mendukung diterapkannya aturan tersebut di tengah-tengah masyarakat.


Oleh Aslama
(Pemerhati Masalah Anak dan Remaja)

JURNALVIBES.COM – Isu terkait pornoaksi dan pornografi memang tidak habis-habisnya di negeri ini. Kali ini masyarakat dikejutkan oleh pernyataan Yuni Shara dalam sebuah wawancara bersama Venna Melinda yang kemudian viral.

Penyanyi Yuni Shara bicara soal sikap dirinya jika anak-anaknya menonton film porno. Yuni menjawab kalau dirinya tidak mau menjadi orang tua yang kolot dan ingin berpikiran terbuka. Dia juga tidak menampik saat ini ada beragam macam konten porno yang bisa diakses dan disaksikan anak-anak.

Dia memilih untuk mendampingi anak-anaknya layaknya seorang teman. Dia berharap hal tersebut membuat anak-anaknya lebih terbuka kepada dirinya.

Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai film porno buruk bagi anak-anak. “Konten porno itu konten berbahaya. Dampak negatifnya serius bagi tumbuh kembang anak,” kata Ketua KPAI, Susanto, Sabtu lalu (26/6/2021).

Susanto menilai konten porno tidak boleh ditonton oleh anak-anak meski diawasi atau ditemani. Menurutnya, konten porno tetap memiliki dampak buruk.

“Maka, konten porno tak boleh dilihat anak. Meski ditemani, menonton konten porno tak dibenarkan,” ucapnya. (detik.com, 26/6/2021)

Akar Masalah

Secara umum, masalah pornoaksi dan pornografi di negeri ini tidak sekadar masalah sosial semata. Masalah ini sudah terkait dengan ideologi atau asas dari sistem kehidupan yang diterapkan di negeri ini.

Berita tentang seks bebas, perkosaan, pelecehan seksual, dan kekerasan berbagai macam bentuk lainnya bagaikan hidangan yang kita konsumsi tiap hari. Ditambah lagi peredaran video porno yang sampai sekarang masih menjamur dan gampang diakses oleh siapapun. Hal itu tak lain adalah buah dari penerapan sistem kehidupan kapitalisme-sekular yang telah menguasai kehidupan masyarakat saat ini.

Sistem kapitalisme-sekular adalah sebuah sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam pandangan sistem ini, kebahagiaan diukur berdasarkan pada manfaat atau kenikmatan jasadi dan materi semata. Maka dari itu, sistem ini menuhankan kebebasan (termasuk kebebasan berperilaku) di atas segalanya.

Kebebasan berperilaku inilah yang akhirnya membuat generasi saat ini tidak punya malu untuk mengumbar aurat demi eksistensi diri atas dalih seni ataupun keindahan. Pergaulan bebas tanpa batas, hamil di luar nikah, bahkan aborsi menjadi hal yang dianggap biasa.

Tidak dipungkiri lagi, sistem ini melahirkan aturan kehidupan yang serba tidak jelas dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga tatanan kehidupan masyarakat semakin rusak. Tidak ada aturan yang jelas baik itu dari aturan sosialnya ataupun pergaulan hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Aturan Islam dalam Pergaulan

Berbeda halnya dengan sistem kapitalisme-sekular yang merupakan hasil pemikiran manusia. Sistem Islam berasal dari Zat Yang Mahakuasa dan Maha Mengetahui atas segala sesuatu. Aturan yang dilahirkan dalam sistem Islam adalah aturan yang akan menyelesaikan segala persoalan umat manusia, termasuk dalam hal hubungan laki-laki dan perempuan secara terperinci, karena dari sinilah sering menimbulkan berbagai persolan dalam masyarakat, diantara pornoaksi dan pornografi.

Adapun pokok-pokok aturan Islam dalam pergaulan antara lain:

  1. Batasan Aurat

Membahas tentang pornoaksi dan pornografi secara tidak langsung berbicara tentang aurat. Batasan aurat perempuan berbeda dengan laki-laki. Aurat perempuan adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sebagaimana dijelaskan dalan Al Quran, Allah Swt. berfirman:

ؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ
زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS An-Nur [24]: 31).

Riwayat yang sahih menyatakan bahwa Ibn Abbas, Ibn Umar, dan Aisyah menafsirkan kalimat illa ma zhahara minha dengan wajah dan kedua telapak tangan sampai pergelangan tangan.

Berdasarkan ayat di atas, jika seorang perempuan menampakkan bagian tubuh selain wajah dan telapak tangannya maka itu sudah termasuk perkara yang diharamkan dalam Islam.

Begitupun juga dengan laki-laki, Islam juga menjelaskan bahwa aurat laki-laki yaitu dari pusar sampai lutut. Dalam hadis disebutkan, yang artinya, “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”(HR. Ahmad 2/187, Al Baihaqi 2/229. Syaikh Syu’aib Al Arnauth menyatakan sanad hadis ini Hasan)

Islam juga mengatur perempuan jika keluar rumah. Ada perintah untuk memakai jilbab (pakaian luar yang dipakai di atas pakaian sehari-harinya/mihnah, menutupi seluruh tubuhnya hingga ujung kaki), sebagaimana firman Allah yang artinya:

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang”. (TQS Al Ahzab [33]: 59)

  1. Larangan Tabarruj

Islam juga telah melarang kaum hawa untuk menampakkan perhiasan dan kecantikannya di hadapan laki-laki asing atau ber-tabarruj. Selain itu juga ada perintah untuk menahan pandangan (QS An-Nur [24]: 30-31). Rasullullah juga bersabda yang artinya:

“Ada dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalan seperti ini seperti ini (jarak yang jauh).” (H.R. Muslim)

  1. Larangan Berkhalwat

Rasulullah saw. bersabda:

وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan.” (H.R. Ahmad).

Pentingnya Peran Negara

Aturan yang paripurna yang lahir dari sistem Islam tentunya tidak akan sempurna tanpa adanya institusi negara yang mendukung diterapkannya aturan tersebut di tengah-tengah masyarakat.

Untuk masalah pornoaksi dan pornografi, negara yang berlandaskan Syariat Islam akan menerapkan sanksi yang tegas bagi pelaku. Semua itu dilakukan dalam rangka ketaatan kepada Allah, kebenaran dan keselamatan umat baik dunia maupun akhirat.

Solusi Islam dalam memberantas pornoaksi dan pornografi tentunya harus dilakukan secara komprehensif. Itu bisa terwujud dengan mencabut akar permasalahannya, yaitu dengan mengganti sistem kapitalisme-sekular dengan sistem Islam. Dalam hal ini Allah Swt telah berfirman:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

Artinya: “Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS Al-Maidah [5]: 50). Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button