Opini
Trending

Abainya Penguasa Terhadap Anugerah Sumber Daya Alam Negeri

Konsep kepemilikan dalam Islam tidak dapat berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan Islam yakni daulah khilafah


Oleh Suci Indah Pemata Sari ( Ibu Pembelajar)

JURNALVIBES — Indonesia mendapat julukan sebagai Heaven of Earth atau surga dunia. Julukan itu disematkan karena memiliki kekayaan yang sangat melimpah ruah. Namun pada kenyataannya sebutan tersebut hanyalah isapan jempol belaka. Bagaimana tidak? Kondisi rakyat layaknya tikus mati di lumbung padi.

Kekayaan negara tidak dirasakan sama sekali oleh penduduknya. Seharusnya kondisi ideal negara yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) akan menjadikan rakyatnya makmur.

Seperti diketahui Indonesia merupakan negara agraris dengan letak geografis yang strategis dengan luas sekitar 1.919.440 km. Mengutip dari Kemdikbud RI, potensi SDA Indonesia adalah hutan, lautan, minyak bumi, gas alam, dan batu bara. Negeri subur yang terkenal akan keindahan dan ke eksotisan alam yang luar biasa dengan segala macam jenis flora dan fauna yang beragam. Berbanding terbalik dengan kondisi rakyatnya. (Kompas.com, 31/1/2022)

Seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia, Asian Development Bank (ADB) melaporkan 22 juta orang Indonesia masih menderita kelaparan. ADB bersama International Food Policy Research Institute (IFPRI) mengungkapkan hal itu dalam laporan bertajuk ‘”Policies to Support Investment Requirements of Indonesia’s Food and Agriculture Development During 2020-2045″.

Kelaparan yang diderita 22 juta orang tersebut, atau 90 persen dari jumlah orang miskin Indonesia versi Badan Pusat Statistik (BPS) yang sebanyak 25,14 juta orang dikarenakan masalah di sektor pertanian, seperti upah buruh tani yang rendah dan produktivitas yang juga rendah. (Republika, 20/11/2019).

Kemiskinan dan kelaparan adalah problem yang sangat memprihatinkan, di mana kebutuhan pokok dan mendasar rakyatnya tidak dapat terpenuhi. Bumi pertiwi dengan sumber daya alam yang luar biasa subur, harusnya bisa menjadikan rakyatnya makmur dan sejahtera dengan pengelolaan sumber daya alam yang benar.

Di sisi lain, kekayaan yang melimpah ruah tentu membuat iri negara lain yang melihatnya. Kerjasama-kerjasama yang terjalin antara Indonesia dengan negara lain mengenai pengelolaan SDA bak simbiosis parasitisme. Yang hanya menguntungkan kaum elite dan menjadikan pribumi sebagai budak di negerinya sendiri.

Belum lagi kebijakan negara yang membiarkan serbuan investasi dari luar negeri tidak hanya pada kekayaan alam hayati tetapi juga di sektor kekayaan alam mineral, yang menghancurkan perekonomian bangsa dan menyisakan kerusakan lingkungan. Berapa banyak perusahaan kelapa sawit dan pengolahan minyak yang dimiliki asing dan kemudian meminggirkan perekonomian rakyat. Anehnya perusahaan asing tersebut justru mendapatkan support dari kebijakan yang dibuat pemerintah.

Thamrin Amal Tomagola, pengarang buku Republik kapling (2006), mempunyai kegelisahan yang sangat mendalam melihat betapa Indonesia saat ini sudah tercabik-cabik oleh kepentingan kapitalisme yang mengusung spirit mekanisme pasar. Ia melihat betapa hampir sebagian besar tanah dan kekayaan alam di Indonesia sudah dikapling-kapling dan hanya berfaedah bagi para pemilik modal dan sedikit bermanfaat bagi ekonomi rakyat.

Sejak orde baru, setiap jengkal petak bumi nusantara ini telah dipecah-pecah dalam satuan kapling ekonomi-politik. Bukit-bukit Timika untuk Freeport, Lhokseumawe untuk Exxon Mobil, beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan untuk Monsanto, Buyat-Minahasa dan Sumbawa untuk Newmont International, Papua Barat untuk British Petroleum, Kalimantan Timur untuk PT Kaltim Prima Coal, dan hutan Papua untuk para elite.

Ada juga kapitalisasi investasi yang lebih banyak menguntungkan perusahaan dari luar negeri. Lebih menyedihkan lagi, kebijakan yang dibuat justru menguntungkan bagi perusahaan asing. Perusahaan dibuka tapi yang dipekerjakan justru bukan dari warga lokal, sekitar atau warga masyarakat pada umumnya. Perusahaan tambang nikel di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, di Konawe, Sulawesi Tenggara, misalnya, mempekerjakan warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Tertuang di Pasal 33 Ayat 3, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Karena salah dalam pengelolaan sumber daya alam yang berlandaskan sistem sekuler kapitalis. Menjadikan kekayaan alam Indonesia yang merupakan kepemilikan umum dan seharusnya dikelola oleh negara dan diserahkan kepada para kapitalis hanya demi keuntungan para elite semata.

Hanya Islam yang dapat menuntaskan segala persoalan rakyat dengan adil, termasuk pengelolaan SDA.Dalam Islam pengelolaan SDA harus tetap menjaga keseimbangan dan kelestariannya. Karena kerusakan SDA oleh manusia harus dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat.

Berbeda dengan kapitalisme yang melegalkan swasta dan asing menguasai sumber daya alam. Menurut syariat Islam, hutan, air dan energi  yang berlimpah itu wajib dikelola negara. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta (corporate based management) tapi harus dikelola sepenuhnya oleh negara (state based management) dan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Prinsip ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Ar-Ruum ayat 41 yang artinya : “Telah Nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.

Dalam pandangan sistem Islam SDA termasuk dalam kategori kepemilikan umum sehingga harus di kuasai oleh negara. Kekayaan alam termasuk tambang, migas, dan sebagainya merupakan pemberian Allah kepada hamba-Nya sebagai sarana memenuhi kebutuhannya agar dapat hidup sejahtera dan makmur serta jauh dari kemiskinan.

Allah Swt. berfirman:  “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …” (TQ.S. al-Baqarah [2]:29).

Ayat yang lain menyebutkan:“Hukum Jahiliahkah yang mereka kehendaki. (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah SWT bagi orang-orang yang yakin?” (TQ.S. al-Mâidah [5]: 50).

Dengan demikian semua masalah kebobrokan yang terjadi, berakar dari diterapkannya sistem dan hukum Kapitalisme. Maka, sudah seharusnya pemerintah Indonesia berani mengambil alih sumber daya alam. Khususnya tambang-tambang yang besar, yang selama ini dikuasai oleh swasta dalam negeri maupun luar negeri, untuk dikelola negara dan ditingkatkan nilai tambahnya. Kemudian sebagian hasilnya dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, yang selanjutnya dapat dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyatnya secara gratis.

Di samping itu, negara tidak memungut biaya kepada rakyat terhadap pemanfaatan fasilitas umum. Karena hakikatnya fasilitas umum tersebut adalah milik rakyat, bukan kepemilikan negara.

Namun, konsep kepemilikan dalam Islam tidak dapat berdiri sendiri. Hal tersebut merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam yang merupakan salah satu subsistem dari sistem pemerintahan Islam yakni daulah khilafah.

Alhasil, tidak ada jalan lain kecuali harus diakhiri dengan menyudahi penerapan sistem dan hukum kapitalisme yang saat ini diadopsi. Lalu diganti dengan penerapan sistem dan syariah Islam secara total serta menyeluruh dalam sistem khilafah islamiyah.

Maka tidak akan sengsara, umat manusia yang mengambil Islam sebagai keyakinan dan aturan hidupnya, termasuk menjadikan Islam sebagai solusi atas problematika yang dihadapi manusia di dunia. Sebab, Allah Swt. Sang Pencipta dan Pengatur alam, kehidupan dan manusia telah menjadikannya sebuah agama yang Rasulullah bawa sebagai rahmat bagi alam semesta dan seisinya. Wallahu a’lam bishawwab []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button