Kesetaraan Gender, Serangan Dunia Internasional terhadap Perempuan dan Keluarga

Berharap terwujudnya hak-hak adil bagi perempuan pada ide seperti kesetaraan gender merupakan harapan semu. Selama bertahun-tahun perjuangan ide ini telah berlangsung, tetapi para pengusung ide ini tidak mampu mengembalikan urusan perempuan sesuai dengan seharusnya.
Oleh: Fathimah A.S
JurnalVibes.Com — Semenjak dunia telah kehilangan naungan keagungan Islam, banyak ide-ide diimpor ke negeri-negeri muslim, salah satunya adalah ide kesetaraan gender. Perlahan dan tanpa sadar, kaum muslim turut mengadopsi ide-ide tersebut karena terbuai jargon-jargon apik yang diklaim merupakan solusi dari permasalahan yang mereka hadapi.
Tanggal 8 Maret menjadi momen dunia internasional meramaikan isu kesetaraan gender. Hari Perempuan Internasional tahun ini mengangkat tema “Women in Leadership: Achieving an Equal Future in a COVID-19 World” dengan kampanye “Choose to Challenge”.
Kesetaraan gender telah menjadi isu utama dunia dalam dekade terakhir. Terlebih sejak PBB menyelenggarakan Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang mengusung penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. International Conference on Population and Development (ICPD) di Kairo pada tahun 1994 juga mengusung isu kesetaraan gender, khususnya pada kesehatan reproduksi dan seksual bagi ibu dan bayi, serta kegiatan aborsi.
Kemudian, langkah nyata terhadap upaya mencapai kesetaraan gender secara global terlihat pada UN Women: Fourth World Conference on Women di Beijing pada tahun 1995 yang menghasilkan The Beijing Platform for Action (BPfA). Konferensi ini menghasilkan 12 bidang yang menentukan langkah strategis dengan tujuan penyetaraan gender terhadap persoalan perempuan. Yaitu Perempuan dan Kemiskinan, Pendidikan dan Pelatihan bagi Perempuan, Perempuan dan Kesehatan, Tindak Kekerasan terhadap Perempuan, Perempuan dan Konflik Bersenjata, Perempuan dan Ekonomi, Perempuan dalam Kekuasaan dan Pengambilan Keputusan, Mekanisme Kelembagaan untuk Kemajuan Perempuan, Hak Asasi Perempuan, Perempuan & Media, Perempuan & Lingkungan Hidup, dan Anak perempuan.
Pada tahun 2000 disepakati Millennium Development Goals (MDGs) yang akan dicapai pada tahun 2015 dan berisi tujuan-tujuan pembangunan, salah satu tujuannya adalah mendorong kesetaraan gender yaitu pada tujuan 3. Setelah MDGs dianggap belum mampu mengatasi permasalahan-permasalahan di dunia, dibuatlah kesepakatan baru yaitu The 2030 Agenda for Sustainable Development (SDGs), poin kesetaraan gender menjadi tujuan ke-5 dari 17 tujuan.
Negeri kita turut meratifikasi perjanjian-perjanjian internasional tersebut, maknanya negeri kita mengadopsi keseluruhan pasal di dalamnya untuk diimplementasikan ke dalam hukum nasional.
Dari sini terlihat betapa besarnya upaya yang dikerahkan pengusung ide tersebut dalam menanamkan ide kesetaraan gender di negeri-negeri muslim. Ide ini menuntut penghapusan deskriminasi dan kekerasan atas perempuan. Mereka juga menuntut persamaan dan penyetaraan hak dan kewajiban bagi kaum perempuan dan laki-laki. Mereka membuat deklarasi-deklarasi, gerakan-gerakan, jargon-jargon, film-film, dan merekrut tokoh-tokoh umat untuk memperluas ide tersebut. Padahal ketika kita cermati bersama, ide kesetaraan gender yang dilegalisasi dengan perjanjian-perjanjian internasional itu sungguh bertentangan dengan aturan-aturan dari Ilahi Rabb kita. Islam telah memberikan hak bagi perempuan sesuai dengan fitrah mereka. Islam juga telah memuliakan perempuan, bahkan mengkhususkan satu surat dalam Al-Qur’an dengan nama surat An-Nisaa’ yang berarti perempuan.
Berharap terwujudnya hak-hak adil bagi perempuan pada ide seperti kesetaraan gender merupakan harapan semu. Selama bertahun-tahun perjuangan ide ini telah berlangsung, tetapi para pengusung ide ini tidak mampu mengembalikan urusan perempuan sesuai dengan seharusnya. Bahkan, sebenarnya ide-ide ini berperan sebagai kekuatan yang merusak perempuan dan keluarga.
Perempuan secara fitrah diciptakan Allah SWT berbeda dengan laki-laki, masing-masing memiliki tugas sesuai dengan kodratnya. Sementara, ide kesetaraan gender memandang sebelah mata peran perempuan sebagai istri dan ibu, dianggap lebih rendah daripada karir dan pekerjaan. Hal ini mengakibatkan sebagian besar perempuan memilih menunda atau menolak pernikahan, kehamilan, atau menjadi ibu, sehingga terjadi penurunan tingkat pernikahan dan kelahiran generasi.
Disamping keengganan untuk menikah, ide kesetaraan gender yang mengadopsi paham feminisme dengan jargon kebebasan pribadi juga mengakibatkan problem turunan, yaitu meningkatnya hubungan di luar nikah dan tingkat kelahiran anak di luar nikah, serta peningkatan aborsi. Hal ini merupakan permasalahan kronis, dengan menganggap bahwa menikah adalah waktu sia-sia, maka banyak perempuan yang memilih untuk melajang dan mengakibatkan peningkatan perzinahan.
Disisi lain, ide kesetaraan gender juga mengakibatkan pertikaian dalam jenjang pernikahan, yaitu adanya degradasi peran perempuan dan laki-laki terkait kepemimpinan keluarga, pekerjaan rumah tangga, pengasuhan anak mengakibatkan munculnya banyak benih perselisihan. Pernikahan bukan lagi upaya menciptakan rumah yang harmonis dan saling melengkapi, tetapi menjadi ruang persaingan dominasi gender antar suami istri. Akibatnya, perempuan merasa tidak membutuhkan peran laki-laki sebagai suami dan ayah karena merasa mampu mengambil peran tersebut. Permasalahan-permasalahan pernikahan tersebut membuat perempuan enggan menyelesaikan problem tersebut, dan memilih jalan perceraian.
Kesetaraan gender juga memaksa perempuan memikul beban ganda, karena juga wajib memenuhi nafkah. Hal ini melemahkan peran utama perempuan sebagai ibu sehingga mengabaikan kebutuhan anak-anaknya. Banyak juga ibu yang menitipkan anaknya kepada orang lain. Sebagian besar waktu perempuan dihabiskan untuk pekerjaan, sementara hanya memberi waktu “sisa” untuk anak-anaknya. Akibatnya anak-anak tumbuh tanpa bimbingan ibu dan menimbulkan perilaku kenakalan anak.
Bahkan, tak sedikit perempuan yang mengalami depresi. Depresi ini timbul akibat adanya beban ganda yang harus dihadapi perempuan akibat tekanan dunia kerja dan kegelisahan kewajiban untuk anak dan rumah tangga.
Efek domino merusak dari kesetaraan gender menjadi potret bahwa ide ini mampu membahayakan kehidupan sosial dan masyarakat. Terlebih lagi, ide feminisme yang merupakan induk dari kesetaraan gender ini bergandengan erat dengan kapitalisme. Sehingga, segala orientasi dari ide feminisme maupun kesetaraan gender bertujuan agar perempuan mampu menghasilkan pundi-pundi materialistis yang dianggap “puncak kebahagiaan” ala kapitalis. Padahal, kebahagiaan perempuan tidak akan pernah tercapai dalam sistem kapitalisme yang asasnya adalah kebermanfaatan semata.
Satu-satunya harapan bagi perempuan adalah Islam, aturan hidup sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT. Islam memandang perempuan dan laki-laki memiliki naluri dan kebutuhan yang sama dan dihadapan Allah SWT keduanya memiliki kedudukan yang sama. Keduanya juga memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT. Namun, Allah SWT menciptakan perempuan dan laki-laki dengan fitrah yang berbeda, sehingga memiliki peran yang berbeda dalam kehidupan. Misal perempuan berkemampuan untuk haid, hamil, melahirkan, dan menyusui; sementara laki-laki tidak.
Untuk hal yang tidak dikhususkan jenis kelamin tertentu, maka keduanya diberi aturan yang sama, seperti shalat, puasa, dan berdakwah. Akan tetapi pada hal-hal lain yang berkaitan dengan jenis kelamin tertentu, perempuan dan laki-laki diberi aturan berbeda, peran sosialnya juga berbeda. Misalnya perempuan memiliki peran keibuan dan laki-laki memiliki peran kebapakan. Hal ini tidak lain agar keduanya dapat saling melengkapi, bukan saling bersaing.
Perbedaan-perbedaan ini tidak dianggap sebagai diskriminasi Islam antara perempuan dan laki-laki, bahkan ini merupakan keadilan Islam berdasarkan fitrahnya. Karena Islam memandang bukan dari peran sosialnya, tetapi seberapa besar melakukan peran sosial ini sesuai aturan Allah SWT.
Sehingga sudah sepantasnya kita sebagai seorang muslim mengambil aturan Islam yang berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta dan Pengatur kehidupan ini. Daripada mereplikasi ide-ide lain selain Islam yang terbukti gagal. Maka kita harus mendekat kepada sistem Islam yang memiliki pandangan khusus akan perempuan dan laki-laki dengan cara yang paling adil. Sehingga mampu menciptakan keluarga yang harmonis dan berorientasi pada aturan Ilahi.
Sistem yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemuliaan perempuan adalah sistem yang menerapkan aturan Islam secara kaffah, yaitu Khilafah. Sistem ini memandang perempuan pada posisi yang mulia, yaitu sebagai pencetak generasi emas peradaban. Negara akan menciptakan suasana keimanan dan mengedukasi umat akan peran sosial perempuan dan laki-laki, sehingga setiap individu akan berlomba-lomba mengejar ketakwaan sesuai tuntutan Allah SWT terhadap dirinya. Sehingga perempuan dapat tetap fokus pada perannya sebagai ibu dan istri; dan laki-laki dapat fokus akan perannya sebagai kepala rumah tangga dan pencari nafkah. Dengan ini, Khilafah akan menciptakan suasana tentram buah dari terterapkannya aturan-aturan Islam. Wallahu A’lam bi Shawwab []
Pictures source by google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






