Komersialisasi Sertifikasi Halal, Cermin Jaminan Setengah Hati

Negara yang menerapkan sistem Islam juga akan melindungi rakyatnya dengan terus melakukan edukasi terhadap pedagang dan setiap individu rakyat. Agar pelaku usaha maupun konsumen memiliki kesasadaran akan pentingnya kehalalan sebuah produk. Sehingga dengan kesadarannya tersebut, mau mewujudkannya dengan segenap jiwa dan raga.
Oleh Astuti Rahayu Putri
JURNALVIBES.COM – Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, maka jaminan kehalalan suatu produk menjadi krusial. Di mana peran negara tentu sangat menentukan terwujudnya jaminan tersebut. Syukurnya, negara kita telah mengatur kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Saat ini sosialisasi terkait sertifikasi halal kian gencar digaungkan. Bahkan termasuk pada Pedagang Kaki Lima (PKL) turut diwajibkan. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024 (kompas, 2/2/2024).
Namun, sayangnya pengurusan sertifikat halal ini dikenakan biaya. Tentu ini bisa memicu protes di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak, dengan adanya biaya justru memberatkan para pedagang, terutama para pedagang kecil. Apalagi sertifikasi ini juga ada masa berlakunya, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala.
Pemerintah memang menyediakan satu juta layanan sertifikasi halal gratis (sehati) sejak Januari 2023. Akan tetapi, dibandingkan dengan jumlah PKL yang berkisar 22 juta di seluruh Indonesia, tentu ketersediaan layanan sehati ini sangatlah sedikit. Bukankah seharusnya jaminan kehalalan suatu produk merupakan kewajiban sebuah negara? Lalu mengapa mesti berbayar dan program gratis malah ada kuotanya? Jaminan pun jadi terkesan setengah hati. Sehingga apa solusinya jika jaminan bisa utuh diberikan?
Komersialisasi melalui keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, tarif sertifikasi halal reguler bagi UMK adalah sebesar Rp650.000. Biaya tersebut terdiri dari biaya pendaftaran dan penetapan kehalalan produk sebesar Rp300.000, dan biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp350.000.
Adanya tarif-tarif tersebut menunjukkan bahwa ada upaya untuk melakukan komersialisasi terhadap jaminan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Tak heran ketika saat ini sistem kapitalisme masih eksis di tengah kehidupan. Karena kapitalisme dan komersialisasi memiliki satu benang merah yaitu bisnis.
Dalam sistem kapitalis jelas bahwa kepentingan para kapital atau pemilik modal adalah yang utama. Sehingga segala sesuatu harus punya nilai keuntungan, baik itu dalam bentuk barang maupun jasa. Maka dari itu untuk mewujudkan keinginan kapitalisme tersebut, maka dirancanglah komersialisasi di segala bentuk bidang seperti jaminan kesehatan, pendidikan, maupun sertifikasi halal. Bagaimana mekanismenya? Yaitu dengan memberikan syarat-syarat tertentu ketika ingin mendapatkan jaminan gratis. Jika tak memenuhi syarat, maka jaminan hanya bisa didapatkan dengan membayar tarif tertentu. Maka tak heran jika saat ini jaminan yang diberikan pun setengah hati imbas dari penerapan sistem kapitalisme.
Sistem Islam Memberikan Jaminan Utuh
Rasulullah bersabda:
“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).
Merujuk pada hadis di atas maka melalui sistem Islam, negara akan sepenuh hati mengurusi dan melindungi rakyat. Tidak setengah-setengah. Termasuk juga dalam melindungi akidah/agama umat. Sehingga kehadiran negara utuh memberikan jaminan kehalalan setiap produk yang beredar. Karena ini erat kaitannya dengan bagaimana kondisi manusia di dunia maupun di akhirat kelak.
Seorang pemimpin dalam sistem Islam tahu betul bahwa ini adalah tanggung jawabnya yang akan mereka pertanggung jawabkan nanti di hadapan Allah. Sehingga negara pun memberikan layanan sertifikasi halal ini secara gratis. Kalaupun ada ketentuan dan persyaratan yang tidak gratis, negara akan memberikan kemudahan administrasi yang cepat, murah, dan mudah.
Tak sampai disitu saja, negara yang menerapkan sistem Islam juga akan melindungi rakyatnya dengan terus melakukan edukasi terhadap pedagang dan setiap individu rakyat. Agar pelaku usaha maupun konsumen memiliki kesasadaran akan pentingnya kehalalan sebuah produk. Sehingga dengan kesadarannya tersebut, mau mewujudkannya dengan segenap jiwa dan raga.
Semua ini dapat terwujud dengan penerapan sistem Islam secara kafah atau menyeluruh di semua aspek kehidupan. Baik itu aspek sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun politik. Misalnya saja dalam aspek ekonominya, sistem Islam memiliki konsep baitul maal. Sehingga tanpa perlu memalak maupun membebani rakyat dengan aneka tarif pajak, negara dapat memenuhi kebutuhan rakyat secara maksimal.
Itu baru dari aspek ekonomi yang diatur dalam Islam sehingga mampu membawa kesejahteraan bagi rakyatnya. Apalagi, jika bisa diterapkan pada semua aspek kehidupan. Tentu, bukan saja sejahtera yang dirasakan akan tetapi membawa keberkahan bagi manusia di bumi dan di langit. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by bing.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






