Kasus KDRT Berulang, di Mana Peran Negara?

Hanya Islam yang terbukti mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas ada menyeluruh. Sebagus seorang Muslim tentu kita merindukan kembali hidup dalam sistem yang telah ditetapkan Allah. Sebagaimana janji Allah Swt. bahwa Islam akan kembali berkuasa dalam bingkai Khilafah.
Oleh Ummu Ayub
JURNALVIBES.COM – Kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) masih menjadi perbincangan publik setelah beberapa waktu lalu sempat dialami oleh publik figur. Sang korban telah membuat laporan kepada pihak yang berwajib. Namun laporan tersebut dicabut kembali, dan tidak diketahui secara pasti apa alasannya.
Kasus KDRT sebenarnya merupakan tindakan kriminal/kejahatan karena adanya penganiayaan terhadap sang korban. Ketika kasus ini masuk ke ranah hukum, maka si pelaku pantas mendapatkan sanksi yang sepadan yang bisa membuatnya jera. Korban KDRT ini tidak saja dialami oleh istri, tapi bisa juga bisa dialami oleh suami, anak bahkan pembantu rumah tangga.
Namun kasus KDRT yang sering terdengar dialami oleh pihak istri. Seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru.com, di Kampar Riau, seorang pria berinisial HR 55 tahun tega menganiaya istrinya bernama Nurlela 50 tahun, secara brutal dan membabi-buta. Tindakan ini menyebabkan sang istri tewa. Pelaku memukul, membanting, menginjak-injak kepala dan leher, menyeret korban ke dapur. Tidak diketahui persis apa yang dilakukan HR terhadap korban ketika berada di dapur, namun setelah ditemukan kondisinya kritis dan napasnya megap-megap. Naasnya, sebelum ambulance datang, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Kejadian ini tentu menggemparkan warga di Perumahan Cantika Permai Blok D-12 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu. Kapolsek Siak Hulu AKP. Zainal Arifin menyebutkan, Pemicunya pelaku (suaminya) i/ emosi karena sering dimarahi oleh korban, karena menuduh pelaku selingkuh. Ada wanita lain, sehingga tiap ada masalah kecil saja korban selalu memarahi pelaku.
Seperti inilah kondisi rumah tangga yang kurang ilmu, khususnya ilmu agama. Karena rumah tangga yang dibangun dengan ilmu akan mengarahkan kepada keadaan keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Dalam Islam, menikahnya dua insan yang berbeda jenis yaitu laki- laki dengan perempuan adalah dihalalkan untuk keduanya saling menyayangi, melengkapi dan menyalurkan gharizah na’u yaitu melestarikan keturunan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.
Dalam hubungannya pun diperlukan hal-hal yang harus diketahui oleh kedua belah pihak terkait peran masing-masing.
Allah Swt. memberikan perbedaan peran masing-masing dan melebihkan dalam hal-hal tertentu sebagai fitrahnya manusia sesuai keahlian mereka yang semestinya ikhlas berjuang berharap mendapatkan keridaan-Nya.
Sebelumnya, ketika telah menikah keduanya telah menjadi satu bagian. Mereka bagaikan pakaian bagi satu sama lain dan fungsi utama pakaian adalah menutup aurat. Artinya masing-masing harus berusaha menutup aib pasangannya dan pantang mengungkapkannya kepada orang lain meski keluarga sendiri.
Seperti yang dikatakan oleh Imam An-Nawawi dalam karyanya Al-Adzkar Li An-Nawawi, ada beberapa kondisi seseorang diperbolehkan membuka aib orang lain, termasuk pasangan. Diantaranya ketika melaporkan sebuah kezholiman dan dalam rangka untuk menghentikan kezaliman itu (amar makruf nahi mungkar).
Kembali pada peran suami/istri. Lelaki sebagai pemimpin/ kepala keluarga wajib menafkahi, mengayomi/melindungi, menyayangi orang tua, istri dan anak-anaknya. Sementara wanita sebagai ummun warabbutul bayt yaitu ibu artinya tugas mulia dan akan mencetak generasi perjuangan Islam dan investasi anak-anak yang saleh dan saleha serta pengatur pengelola penata di dalam rumah tangga. Kerapian, keteraturan menjadi tanggung jawab dan wewenang seorang ibu.
Selain itu tugas penting seorang wanita adalah melayani dan mentaati suaminya dalam perkara yang baik, tidak dalam hal kemaksiatan. Seorang wanita juga punya kewajiban sebagai pengingat suami ketika suaminya melakukan perbuatan buruk. Istri menyampaikan secara baik, lemah lembut dengan kesabaran itu lebih baik baginya.
Pada dasarnya lelaki yang penyayang tidak akan berani bertindak aniaya terhadap istri, maka ketika kasus KDRT ini terjadi patut dipertanyakan ulang perihal kasih dan sayangnya. Begitupun seorang istri yang baik ketika ada kecurigaan terhadap suami hendaknya jangan langsung bersikap marah-marah, menghakimi suami, menuduhnya tanpa bukti yang kuat. Namun bertanyalah saat suasana tenang dengan perkataan yang baik kondisikan jangan sampai memancing emosi.
Kendatipun demikian seorang suami mestinya bersikap sabar namun tegas sebagai pemimpin keluarga. Sikap yang baik dan kasih sayang harusnya diutamakan. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda: “Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya” (HR.At-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Dalam HR. Abu Daud, Rasulullah SAW bersabda: ”Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul istrinya) bukan orang yang baik diantara kamu”.
Allah juga berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 34
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْن عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Maha Tinggi, Maha Besar”.
Allah memang membolehkan suami memukul istrinya. Akan tetapi, ada tata cara secara syar’i yaitu pukulan ringan, bukan pukulan keras, brutal atau yang membahayakan. Cukup jelas memang ada kalimat perintah Allah Swt. kepada para suami untuk memukul istrinya yang nusyuz (membangkang). Namun dengan pukulan yang ringan seperti memukul istri dengan kayu siwak pada bahu sebanyak tiga kali.
Dalam kitab An-Nizhamul Ijtima’i Fil Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani juga dijelaskan bahwa “pukulan” disini yang dilakukan oleh suami kepada istrinya, wajib merupakan pukulan ringan dan yang tidak menimbulkan bekas.
Islam adalah agama yang benar mulia dan rahmat bagi manusia dan seluruh alam. Ketika aturan-Nya diterapkan secara kafah (menyeluruh) di muka bumi ini. Tapi cukup disayangkan sejak runtuhnya kekuasaan Islam pada tanggal 3 Maret 1924 Masehi, Islam hanya tinggal nama tak lagi dipakai dalam kehidupan sebagai aturan melainkan terganti kan oleh sistem kufur yaitu sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan), liberal(kebebasan yang kebablasan) dan kapitalisme (pemilik modal yang berkuasa).
Hanya Islam yang terbukti mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas ada menyeluruh. Sebagus seorang Muslim tentu kita merindukan kembali hidup dalam sistem yang telah ditetapkan Allah. Sebagaimana janji Allah Swt. bahwa Islam akan kembali berkuasa dalam bingkai Khilafah. Maka tugas kita mempersiapkan segala sesuatu untuk menyongsong kembalinya hukum Islam untuk diterapkan di tengah umat. Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






