Berantas Korupsi dengan Aturan Ilahi

Dengan diterapkan aturan Ilahi (syariat Islam kafah) sebagai sistem hukum tunggal di negeri ini, maka kebijakan yang dikeluarkan oleh negara akan efektif dalam memberantas korupsi.
Oleh Cutiyanti
(Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok)
JURNALVIBES.COM – Sangat disayangkan, negeri ini belum ada tanda-tanda bebas korupsi. Hukuman pun bagi para pelaku korupsi tidak memberikan efek jera, seperti yang diputuskan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pengadilan tinggi DKI Jakarta memotong hukuman dari yang sebelumnya 10 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam kasus terkait penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Bahkan, potongan hukuman lebih dari setengah hukuman awal. Pertimbangan Majelis Hakim karena terdakwa sudah menyesali perbuatanya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Oleh karena itu, hakim masih mengharapkan dia menjadi sebagai warga negara yang baik. Hakim juga beralasan dia adalah seorang ibu yang mempunyai anak balita usia empat tahun yang masih membutuhkan kasih sayang.
Keputusan ini berbeda jauh, ketika pelaku korupsi seperti Angelina Sondakh diberi sanksi 10 tahun penjara, padahal saat itu juga mempunyai anak kecil. Tentu saja hal ini membuat masyarakat marah karena ketidakadilan terhadap pelaku koruptor dipertontonkan kepada mereka.
Ketidakadilan keputusan hakim tersebut membuktikan lemahnya sanksi hukum dalam kapitalisme sekuler dalam menindak perilaku kriminal dalam negeri ini. Hal ini disebabkan penerapan ideologi kapitalisme di negeri ini. Di Indonesia berlaku pluralisme sistem hukum. Pluralisme sistem hukum merupakan warisan kafir penjajah, bukan dari inisiatif warga Indonesia yang merupakan mayoritas Muslim.
Dalam sistem hukum plural ini terdapat tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum Islam, sistem hukum adat, dan sistem hukum Barat. Secara normatif, sistem hukum plural ini haram diterapkan menurut akidah Islam.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman yang artinya:
“Katakanlah, Allah lebih mengetahui berapa lamanya mereka tinggal (di gua); milik-Nya semua yang tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah tajam pendengaran-Nya; tidak ada seorang pelindung pun bagi mereka selain Dia, dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan” (Q.S. Al-Kahfi [18]: 26)
Oleh karena itu, sistem hukum plural yang syirik dan warisan penjajah kafir, sudah seharusnya dimusnahkan dari muka bumi ini. Pelaksanaan hukum syirik ini sama saja melanggengkan sistem penjajahan di negeri ini, karena sistem ideologi kapitalisme menetapkan hukum dari tangan manusia bukan dari Allah. Ideologi inilah sumber kerusakan di muka bumi, termasuk sumber maraknya korupsi.
Langkah utama yang paling penting dan paling wajib dilakukan adalah mengganti hukum yang sudah lama diterapkan ini dengan aturan Ilahi, yakni syariat Islam sebagai satu-satunya sistem hukum di negeri ini.
Dengan diterapkan aturan Ilahi (syariat Islam kafah) sebagai sistem hukum tunggal di negeri ini, maka kebijakan yang dikeluarkan oleh negara akan efektif dalam memberantas korupsi. Sistem ini mempunyai peran pencegahan atau penindakan. Sebagai langkah penindakan diberlakukan sanksi takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuknya dari yang paling ringan seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda, pengumuman di hadapan publik atau media massa, hukuman cambuk, hingga hukuman yang paling berat adalah hukuman mati. Teknisnya dengan dipancung atau digantung. Berat dan ringan hukuman takzir bisa disesuaikan dengan berat ringan kejahatan yang dilakukan. Hukuman tegas ini akan memberikan efek jera sekaligus menghapus dosa pelaku sampai Yaumil Hisab nanti.
Adapun tujuh langkah pencegahan atau pemberantasan korupsi menurut syariat Islam yaitu: Pertama, rekrumen SDM aparat wajib berdasarkan profesionalitas dan integritas, bukan berdasarkan koneksitas ataupun nepotisme. Dalam Islam, mereka yang menjadi aparatur pengadilan wajib memenuhi syarat kapabalitas dan kepribadian Islam.
Kedua, negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya. Sebagaimana yang dicontohkan Khalifah Umar bin Khattab, yang mana beliau selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya.
Ketiga, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya.
Keempat, Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara.
Kelima, Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin Khattab pernah mencontohkan menghitung kekayaan pejabat di awal dan di akhir jabatannya.
Keenam, adanya keteladanan dari pemimpin. Islam menetapkan jika seseorang memberikan keteladanan yang bagus, maka akan mendapat pahala dari orang yang meneladaninya. Demikian juga sebaliknya.
Ketujuh, pengawasan oleh negara dan masyarakat. Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, beliau pernah langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham.
Penerapan Islam kafah dalam mencegah korupsi tentu hanya bisa diterapkan dalam negara yang menjadikan syariat sebagai satu-satunya aturan dalam negara, yakni khilafah Islam. Wallahu a’lam bishswab []
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






