Opini

Kekerasan Seksual Makin Menjamur, Umat Butuh Solusi Tuntas

Islam memiliki sistem sanksi tegas yang berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), dalam hal ini kemaksiatan dan kriminalisasi akan mudah diatasi dengan efektif dan efisien juga tuntas.


Oleh Qonitta Al-Mujadillaa
(Aktivis Muslimah Kalsel)

JURNALVIBES.COM – Kekerasan seksual menjadi salah satu isu yang berkembang di masyarakat seolah hanya berganti pemain semata. Terbukti makin tahun jumlahnya semakin meningkat. Hal ini menjadi alarm bagi negeri ini dalam menuntaskan problem kekerasan pada perempuan dan anak.

Sebagaimana dilansir oleh idntimes.com (24/112/2021), pelecehan seksual disertai kekerasan menimpa seseorang perempuan ketika muntah di mobil. Penumpang perempuan tersebut dihajar dan dilecehkan sopir grab.

Adapun Kaleidoskop 2021: lima kasus kekerasan seksual paling menggemparkan dilansir oleh Suara.com. Pertama, seorang guru di sebuah pondok pesantren di Bandung cabuli 21 santri. Kedua, seorang guru ngaji di Bekasi melakukan pelecehan seksual kepada muridnya yang berusia 12 tahun. Ketiga, pelecehan seksual terjadi di lingkungan KPI yang viral pada September 2021. Keempat, Pelecehan seksual terjadi di dalam Commuter Line rute Jakarta-Cikarang pada Juni 2021. Kelima, Pada Oktober 2021, kasus pemerkosaan oleh ayah kandung kepada 3 orang anaknya di Luwu Timur viral di media sosial. (Suara.com , 24/12/2021).

Deretan kekerasan seksual ini bak gunung es, tampak sedikit saja di permukaan. Namun, bongkahan besar ada di bawah permukaannya. Sungguh problem ini menghantui kehidupan perempuan dan anak.

Kekerasan yang marak saat ini bisa saja terjadi dan pelakunya bisa orang yang paling dekat dan dihormatinya. Seperti keluarga, teman, lembaga tempat kerja, sekolah, atau bahkan pondok pesantren sekalipun. Begitu pula di ranah publik, tidak ada jaminan keamanan bagi perempuan dan anak.

Maka, hal ini sebenarnya menggambarkan bagaimana pengaturan hidup ini sangatlah rusak dan batil. Sedari awal negara ini memiliki cara pandang hidup (sistem) yang rusak dan tidak sesuai dengan fitrah manusia yaitu sistem sekularisme (sistem yang memisahkan agama dari kehidupan) baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, pergaulan, hukum, dan sebagainya. Sehingga tak heran jika manusia mudah melakukan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan.

Adapun masyarakat dalam sistem rusak ini sungguh menjadi wadah berkembangnya kemaksiatan dan kerusakan yang semakin menjamur. Misalnya, berkembangnya porno aksi, kriminalisasi, seks bebas, perilaku penyimpangan, narkoba, perselingkuhan, prostitusi karena faktor ekonomi, dan sebagainya sudah menjadi hal yang lumrah. Akan tetapi, parahnya lagi adalah hal-hal tersebut sebagian legal di bawah payung hukum negara. Maka, tak heran kasus-kasus kekerasan pun mustahil dicegah dengan tuntas, sebab pandangan dari sistem ini sudah batil ialah menjauhkan agama dari kehidupan.

Hal ini diperparah lagi dengan budaya masyarakat yang sangat permisif, acuh dan tidak kenal dengan budaya amar ma’ruf nahi munkar. Begitu pula, undang-undang di klaim sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan dan anak justru semakin mengukuhkan liberalisasi dalam pergaulan. Ditambah juga hukum begitu lemah dan tidak memberikan efek jera bagi pelakunya.

Sungguh, begitu miris kehidupan masyarakat saat ini. Tak heran bahwa masyarakat bisa jadi sumber penyebarluasan kerusakan dan negara dengan mudahnya melegalisasi kemaksiatan. Inilah yang menjadi akar mendasar dari problem ini. Selama sistem sekularisme menjadi cara pandang hidup manusia, maka selama itu pula kejahatan pada perempuan dan anak akan terus terjadi. Lalu, bagaimana menuntaskan problem kekerasan seksual yang terjadi pada para perempuan dan anak?

Problem kekerasan seksual hanya bisa dituntaskan dengan aturan yang benar dan paripurna. Aturan tersebut hanya bersumber dari Islam. Islam bukan hanya agama tetapi juga sebuah ideologi yang melahirkan aturan-aturan sempurna untuk kehidupan. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan seperti mengatur cara pergaulan yang benar, aspek ekonomi, politik muamalah, bahkan hukum (sanksi-sanksi) yang membuat perlindungan dan efek jera terhadap pelaku kemaksiatan atau kriminalisasi. Islam begitu sempurna dan paripurna mengatasi seluruh problem kehidupan.

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya.” (QS. Ali Imran: 19).

Adapun dalam syariat Islam ada beberapa mekanisme yang menyolusi kasus kejahatan seksual, antara lain:
Pertama, Islam menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik ranah sosial maupun privat. Islam memerintahkan perempuan (muslimah) yang telah balig untuk menutup aurat secara syar’i dan menjaga pandangan.

Demikian pula, Islam memerintahkan laki-laki menutup aurat sesuai syar’i dan memerintahkan dalam menjaga pandangan. Islam melarang berkhalwat (berdua-duaan) ataupun ikhtilat (campur-baur) yang di luar dari aktivitas diperbolehkan oleh syariat Islam seperti ekonomi (jual-beli, pasar), pendidikan (sekolah), kesehatan (rumah sakit, klinik, dan sebagainya). Segala sesuatu yang memicu bangkitnya seksualitas, karena umumnya kejahatan seksual dipicu dari rangsangan luar yang bisa memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).

Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa perintah amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam ketakwaan, serta menyelisihi perkara kemaksiatan dan kemungkaran. Semua dilakukan dengan cara yang ahsan (baik). Maka, dalam hal ini suasana masyarakat akan terjaga dengan keimanan dan dijauhkan dari perkara kemaksiatan dan keburukan.

Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas. Sistem sanksi dalam Islam sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), dalam hal ini kemaksiatan dan kriminalisasi akan mudah diatasi dengan efektif dan efisien juga tuntas.

Demikianlah mekanisme penyelesaian atas problem kekerasan seksual pada negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh) di bawah naungan sistem Islam yakni khilafah islamiah. Semua problem akan tuntas bahkan kehidupan manusia akan diberikan perlindungan keamanan, kebaikan, dan keberkahan.

Allah Swt. berfirman yang artinya, “Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya”. (TQS. Al-A’raf : 96). Bukankah kita merindukan kehidupan seperti ini? Wallahu a’lam bishawwab.[]

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button