Opini

Harga Tiket Pesawat Melambung, Satgas Jadi Solusi?

Dalam sistem Islam, transportasi adalah kebutuhan publik yang menjadi tanggung jawab negara dalam pengadaannya. Negara wajib membangun infrastruktur yang memadai, yang dengannya aktivitas masyarakat menjadi lebih mudah.


Oleh Pien Ariesma J.
(Aktivis Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Mahalnya harga tiket pesawat dalam negeri menjadi sorotan masyarakat. Bagi pengguna jasa angkutan ini, harga tiket pesawat dinilai tidak masuk akal. Bahkan harga tiket domestik jauh lebih tinggi dibanding harga tiket ke luar negeri. Contohnya harga tiket ke Jakarta-Singapura hanya berkisar Rp 400 ribu, sedangkan Jakarta-Medan mencapai Rp1,6 juta.

Indonesia berada di posisi kedua sebagai negara dengan harga tiket pesawat paling mahal di dunia, setelah Brazil di posisi pertama.

Ahli Ekonomi Transportasi yang merupakan senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM Ir.Dwi Ardianta Kurniawan, ST., M.Sc mengungkapkan banyak faktor yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat di Indonesia, di antaranya persaingan pasar penerbangan internasional pasca pandemi Covid-19. Selain itu meski harga tiket pesawat diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan adanya tarif atas dan bawah, terkadang peraturan itu dilepas begitu saja ke pasar terutama di waktu libur panjang dan demand tinggi (tribunnews).

Selain itu, tarif airport passanger service charge juga surcharge kenaikan bahan bakar pesawat, mempengaruhi tingginya harga tiket. Belum lagi penumpang pun harus menanggung pajak tiket pesawat yang cukup besar. Pilihan kelas yang dipilih, waktu penerbangan, ketersediaan kursi dan masih banyak lagi faktor yang mempengaruhi harga tiket yang dibeli.

Hal ini wajar, mengingat asas jalannya transportasi di sistem saat ini bukanlah pelayanan. Melainkan bisnis, dimana sektor transportasi dianggap sebagai komoditas di bidang jasa. Sehingga semua beban operasional akan dibebankan kepada penumpang, termasuk keuntungan yang ingin diperoleh oleh maskapai penyedia layanan.

Pemerintah pun akhirnya membentuk Satgas khusus untuk menyelesaikan masalah ini. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani mengatakan Kemenparekraf termasuk di dalam Satgas ini. Ada Sembilan Langkah yang akan dilakukan untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket pesawat. Di antaranya evaluasi biaya operasional pesawat, evaluasi pendapatan kargo, penguatan kebijakan konektivitas dan persaingan usaha, juga multi provider avtur. Penyesuaian kebijakan TBA berdasarkan kepadatan rute, insentif PPN DTP tiket penerbangan, akselerasi pembebasan bea masuk, dan penghilangan double charge PPN avtur dan tiket pesawat (tempo)

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menurunkan harga tiket pesawat, dan mendorong makin banyaknya pengguna transportasi udara untuk menggunakan penerbangan domestik. Seperti upaya penghapusan pajak tiket pesawat yang diharapkan dapat mendorong wisatawan lokal untuk berlibur ke destinasi wisata dalam negeri, jika harga tiket pesawat domestik turun. Sehingga, pemasukan dari pajak yang dihapuskan dapat tergantikan dari pemasukan di tempat wisata dalam negeri.

Namun, seperti yang kita lihat. Solusi yang diberikan semuanya berdasarkan mindset kapitalistik, di mana tetap ada keuntungan yang harus diperoleh oleh negara dari pengaturan kebijakan terkait harga tiket transportasi udara ini. Selama mindset yang digunakan berbasis keuntungan dan manfaat materi semata, bukan berbasis pelayanan kepada masyarakat, maka masalah ini akan terus berlanjut.

Dalam sistem Islam, transportasi adalah kebutuhan publik yang menjadi tanggung jawab negara dalam pengadaannya. Negara wajib membangun infrastruktur yang memadai, yang dengannya aktivitas masyarakat menjadi lebih mudah. Dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh negara, pemerintah harus bisa mengoptimalkan pelayanan di sektor transportasi, agar bisa diakses dengan mudah dan murah oleh masyarakat.

Penerapan sistem ekonomi syariah pun akan memudahkan negara dalam mengelola berbagai pelayanan publik. Contohnya, dalam masalah pajak. Dalam sistem ekonomi Islam, pajak tidak dijadikan sebagai pemasukan utama. Pajak hanya ditarik secara kondisional ketika baitul maal kosong dan sumber pemasukan negara di sektor riil tidak mencukupi. Sehingga penumpang tidak akan dibebani dengan penambahan pajak yang menambah mahal harga tiket.

Selain itu, berbagai faktor pendukung operasional diawasi pemerintah, yang harus memastikan ketersediaan bahan bakar murah, dan biaya operasional yang wajar. Pengurusan setiap kebutuhan umat, harus ditangani oleh SDM yang mumpuni dan kapabel, serta amanah dalam mengemban tugasnya. Sehingga terwujud pelayanan yang cepat, tepat dan efisien. Dengan berbasis Islam, niscaya akan bisa mewujudkan tersedianya pelayanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by freepik.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button