Opini

Crazy Rich dan Investasi Bodong dalam Sistem Kapitalisme

Islam yang melarang melakukan kebohongan, penipuan, dan berlaku sombong. Islam juga melarang berlaku berlebih-lebihan (israf) dan menghambur-hamburkan (tabzir) dalam segala hal, dan itu hukumnya adalah haram.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi
)

JURNALVIBES.COM – Kasus penipuan investasi yang dilakukan beberapa orang kaya masuk ke babak baru. Crazy rich sebutan bagi orang kaya telah diduga melakukan tindak pidana, pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi. Yaitu skema yang menjanjikan keuntungan cepat untuk para korbannya.

Hal ini telah diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bahwa telah terjadi pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret nama influencer yang kerap disebut ‘Crazy Rich’. Terdapat transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke lembaga tersebut. Yang aturannya ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 untuk penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK. (tempo.co, 6/3/2022)

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi terus berupaya untuk menangani munculnya investasi bodong yang mengakibatkan kerugian besar di masyarakat. Total kerugian masyarakat dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2011 sampai awal tahun ini akibat investasi bodong mencapai Rp 117,5 triliun. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, ini disebabkan karena masyarakat masih mudah tergiur dengan penawaran dan janji keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat oleh para pelaku investasi bodong. (katadata.co.id, 21/2/2022)

Dalam sistem kapitalis banyak masyarakat ingin kaya secara instan. Vahkan dengan tidak harus bekerja keras dengan cepat bisa mendapatkan kekayaan. Karena sistem kapitalis sekuler ini, membuat manusia selalu merasa kurang dan terus menumpuk-numpuk harta kekayaan.

Seperti dengan melakukan investasi bodong dan perjudian yang berkedok aktifitas trading, yang akhir-akhir ini makin banyak membius publik. Karena dengan cara investasi ini bisa meraup kekayaan dengan cara cepat dan instan. Terbukti dengan adanya kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial, yang meraup kekayaan yang tidak wajar dengan cara instan dan memamerkan kekayaannya ke publik. Dia adalah Crazy rich, yaitu sebutan bagi orang-orang kaya yang memperoleh kekayaannya dengan cepat dan suka menghambur-hamburkan uang.

Dengan iming-iming pamer kekayaan melalui channel Youtube menjadikan masyarakat mudah tergiur, apalagi adanya penawaran yang menjanjikan keuntungan yang sangat besar dalam waktu cepat. Dalam sistem kapitalis, pamer (flexing) digunakan dalam marketing untuk menggaet orang agar percaya dan menunjukkan kehebatan yang luar biasa.

Sama halnya produsen yang menetapkan harga mahal untuk suatu barang agar tidak terkesan murahan. Akhirnya banyak masyarakat yang tergiur menjadi crazy rich dan ikut dalam investasi bodong tersebut. Dengan cara menggunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat, mereka memikat masyarakat untuk menarik minat berinvestasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang belum menyadari bahaya dari adanya investasi bodong yang merupakan penipuan. Dengan melakukan investasi bodong banyak masyarakat yang mengalami kerugian besar. Dengan skema ponzinya, masyarakat menikmati hasil dari investasi bodong tanpa melapor kepada satgas. Hal ini diperlukan perubahan mindset dari masyarakat, sebagai investor yang mengalami rugi terus-menerus agar berhenti dan melaporkan kasus ini.

Jangan sampai uangnya terus masuk sebagai deposit hingga habis tidak bersisa yang berakibat kerugian. Tidak hanya berupa tersedotnya dana, tetapi juga merusak mental generasi. Alih-alih ingin menjadi crazy rich dengan cara instan, kerugian dan kebuntungan malah diraih, harta habis, menjadi gila, depresi bahkan sampai terjadi perceraian suami istri.

Harusnya pemerintah cepat merespon dan tanggap dengan maraknya investasi bodong hari ini. Negara tidak cukup hanya menindak pelaku terkait investasi bodong dan judi online, tetapi harus merevisi orientasi rusak yang muncul, diantaranya kerugian masyarakat yang banyak sekali.

Negara kapitalis telah memfasilitasi adanya investasi bodong ini dengan memberikan kebebasan kepada pelaku, untuk menyebarkan kebohongan dan iming-iming meraih kekayaan dengan cara instan, serta menghambur-hamburkan uang yang diekspos melalui media sosial.

Negara harusnya metutup pintu-pintu yang melahirkan beragam ‘bisnis’ rusak kapitalis, termasuk trading, investasi-investasi yang berbasis ribawi dan spekulatif (maisir). Yang mengakibatkan masyarakat menjadi rusak dengan berangan-angan untuk mendapatkan kekayaan banyak, dengan cara instan seperti crazy rich hari ini.

Masyarakat kapitalis dipenuhi berbagai intrik dan tipu muslihat dalam memenuhi kebutuhan dunianya. Mereka rela berbohong, menipu, berlaku sombong hanya untuk memenuhi kepuasan nafsu dunianya. Rasulullah Saw. bersabda: “Akan datang kepada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya, di masa itu para pendusta dibenarkan omongannya sedangkan orang-orang jujur didustakan, di masa itu para pengkhianat dipercaya sedangkan orang yang terpercaya justru tidak dipercaya, dan pada masa itu muncul Ruwaibidlah, ditanyakan kepada beliau saw. apa itu Ruwaibidlah? Rasul menjawab : Seorang yang bodoh (yang dipercaya berbicara/mengurusi) tentang masalah rakyat/publik”. (HR. Ibnu Majah dari Abu Hurairah (no 4026), Imam Ahmad (no 7571), sahih.

Berbeda dengan Islam yang melarang melakukan kebohongan, penipuan, dan berlaku sombong. Islam juga melarang berlaku berlebih-lebihan (israf) dan menghambur-hamburkan (tabzir) dalam segala hal, dan itu hukumnya adalah haram. Untuk itu diperlukan akidah sebagai pondasi utama bagi terwujudnya kehidupan yang aman, tenteram, agar dapat meminimalisir penipuan dalam kondisi apapun. Juga diperlukan adanya peran masyarakat dalam mengontrol kejadian kasus penipuan atau kriminalitas lainnya.

Diperlukan adanya penegakan hukum Islam dan sistem sanksi oleh negara, apabila ada yang melakukan investasi bodong maka negara wajib untuk memberikan hukuman. Begitu juga dengan aktivitas crazy rich yang suka pamer kekayaan dan melakukan kesombongan, negara wajib untuk mengingatkan dan memberikan sanksi yang berefek jera kepada para pelaku, hingga kejahatan serupa tidak muncul lagi di tengah-tengah masyarakat.

Khalifah juga dapat menerapkan ta’zir, atau hukuman yang disyariatkan atas pelaku maksiat yang tidak ditentukan hudud dan kafaratnya. Ketentuan ta’zir diserahkan kepada Khalifah, namun hakim dibenarkan untuk menetapkan ketentuannya, berdasarkan ijtihadnya. Di antara bentuknya dapat dipenjara, dicambuk, didenda atau bahkan dibunuh, jika Khalifah/hakim melihat hal tersebut sebagai sanksi yang layak bagi pelaku.

Dengan sistem Islam ini, tindak kejahatan penipuan, kebohongan dan kesombongan akan mampu diminimalisir. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button