Opini

Ekspor Pasir Laut Kembali Dibuka, Rakyat Terancam Berduka

Hanya dengan Islam, keadilan dan keberkahan akan dirasakan oleh seluruh penduduk bumi.


Oleh Kursiyah Azis
(Aktivis Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Keran Ekspor pasir laut kembali dibuka setelah dua puluh tahun yang lalu sempat di hentikan pada masa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri melalui SK Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003 tentang penghentian sementara Ekspor pasir laut untuk melindungi ekosistem laut dari kerusakan lingkungan ( Metro, tv.31-05-2023).

Namun kepemimpinan hari ini alih-alih meneruskan kebijakan dua puluh tahun silam, yang ada justru membuat kebijakan baru dengan melegalkan aktivitas penambangan pasir laut dengan dalih sedimentasi dan pertimbangan ekonomi. Padahal sebelumnya, aktivitas penambangan pasir laut yang pernah di lakukan telah nyata merusak lingkungan hingga mengakibatkan hilangnya beberapa pulau kecil di kepulauan Riau dan terjadinya pencemaran yang merusak biota laut sehingga mata pencaharian masyarakat setempat pun ikut terganggu.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan bahwa kebijakan pembukaan ekspor pasir laut adalah upaya sedimentasi agar tidak terjadi pendakalan laut, di samping itu sedimen yang tadinya tidak berguna dapat memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi imbuhnya, karena itulah Presiden Jokowi membuat kebijakan melalui PP 26/2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mengizinkan aktivitas ekspor pasir laut (Detik, 31/05/2023).

Berkaca dari pengalaman masa lalu, aktivitas penambangan pasir laut telah nyata merusak sehingga tidak berlebihan jika kekhawatiran masyarakat akan ancaman bahaya yang lebih besar turut menjadi kegelisahan ketika mengingat banyaknya dampak negatif yang telah di timbulkan ditimbulkan dari aktivitas penambangan pasir laut ketika di lakukan terus menerus.

Pertama, abrasi besar-besaran akan terjadi sehingga mengakibatkan tenggelamnya pulau di sekitar area penambangan sebagaimana disebutkan dalam catatan WALHI, yakni akibat penambangan pasir laut pada 20 tahun silam, sekitar 20 pulau kecil yang berada di sekitar Riau, Maluku dan kepulauan lainnya telah tenggelam. Selain itu, sebanyak 115 pulau kecil lainnya terancam ikut tenggelam di wilayah perairan negara Indonesia.

Kedua, ekosistem terganggu, sehingga biota laut seperti ikan dan terumbu karang terancam punah karena pengaruh rusaknya keseimbangan alam.

Ketiga, akibat rusaknya biota laut, maka secara otomatis mata pencaharian masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan di sekitar kawasan tersebut ikut terganggu bahkan terancam berhenti secara permanen.

Keempat, ekspor pasir laut yang kembali dilegalkan sejatinya hanya memberi keuntungan bagi negara lain untuk tujuan reklamasi negaranya sehingga dengan begitu maka negara pengekspor hanya akan mendapat keuntungan yang sedikit saja.

Setelah sekian banyaknya SDA di negeri ini yang berhasil dikeruk para pemilik modal, rupanya hal tersebut belum mampu memuaskan ambisi keserakahan para oligarki dan penguasa. Pasir laut pun akhirnya menjadi incaran yang cukup menggiurkan, meski telah dilarang sebelumnya, namun melalui kebijakan pemerintah, penambangan pasir laut akhirnya kembali di legalkan. Hal ini tentu saja merupakan lampu hijau bagi para pemilik modal yang akan melakukan eksplorasi demi meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Pasir laut termasuk bagian dari kepemilikan umum, tidak boleh dikuasai oleh individu apalagi sampai dihalangi oleh kebijakan penguasa yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw: “Tidak boleh ada bahaya dan membahayakan orang lain.” (HR. Malik)

Islam tegas mengharamkan segala hal yang menimbulkan bahaya. Negara diwajibkan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, pengrusakan alam dan hilangnya mata pencaharian warga. Penguasa dalam Islam adalah sebagai pelindung rakyat, bukan pelayan para oligarki yang punya ambisi keserakahan luar biasa.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah menjaga sekaligus melindungi pasir laut yang merupakan faktor penting bagi keseimbangan ekosistem laut yang telah banyak memberikan banyak manfaat dan keuntungan bagi rakyat. Selain itu, pasir laut juga merupakan salah satu komoditas tambang yang menjadi sumber daya alam yang hanya boleh di manfaatkan oleh negara untuk kepentingan rakyatnya sendiri.

Namun dalam sistem sekuler yang diterapkan hari ini, kebijakan pemerintah justru selalu tak berpihak pada masyarakat hanya dalam sistem Islam semua aturan bisa di terapkan Tanpa bisa diubah oleh kepentingan tertentu.

Alhasil, inilah pentingnya syariah Islam diberlakukan, termasuk dalam pengaturan kepemilikan umum serta menjaga lingkungan alam. Hanya dengan Islam, keadilan dan keberkahan akan dirasakan oleh seluruh penduduk bumi. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button