Opini

Gaji Guru PPPK Minim, Pendidik Sejahtera Hanya Dalam Sistem Islam

Dalam Islam, negara wajib memberikan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dengan kualitas tinggi. Hal ini tentu sangat membantu para pengajar dalam menjalankan fungsinya dengan pembimbingan yang maksimal kepada muridnya.


Oleh Ummu Miqdad
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Peran dan jasa guru sangat penting bagi generasi penerus bangsa. Dengan bimbingan dan didikan mereka terbentuk kemampuan dalam ilmu dan pengetahuan yang menjadi bekal penting bagi keberlanjutan kehidupan yang lebih baik.

Meskipun saat ini kecanggihan teknologi berkembang pesat, namun tak akan mampu menggantikan peran guru dalam memberikan pemahaman dan pendekatan secara emosional. Hal ini sangat penting bagi anak-anak kita agar memiliki kecerdasan mandiri dan bukan tergantung pada teknologi dalam menggali ataupun menguasai pengetahuan.

Namun sangat disayangkan, pentingnya peran guru ini kurang mendapat perhatian dari negara. Murahnya gaji dan masa depan yang tak pasti membuat bayang-bayang gelap bagi mereka untuk dapat mengajar dengan penuh perhatian dan kesungguhan.

Seperti dilansir dari Beritasatu (22-09-2025) memberitakan bahwa Wakil Ketua Komisi X DPR, yakni Lalu Hadrian Irfan meminta agar pemerintah tak hanya menaikkan gaji guru dan dosen yang berstatus ASN saja, tetapi juga gaji guru honorer. Menurutnya peran guru honorer sangat penting, namun kesejahteraannya kurang diperhatikan. Ia berharap di tahun 2026 tak ada lagi guru honorer yang hanya di gaji Rp300.000 per bulan.

Sementara itu mengutip Liputanenam (26-09-2025), memberitakan suara perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) agar pemerintah lebih memperhatikan dan mensejahterakan guru PPPK. Salah satu perwakilan guru mengatakan bahwa PPPK tidak mempunyai jenjang karier, tidak mempunyai uang pensiun, dan gaji minim yang hal itu berbeda dengan PNS.

Sungguh miris nasib guru PPPK. Padahal banyak di antara mereka yang memiliki pendidikan tinggi (S2/S3), namun tak memiliki jenjang karier. Mereka tak mendapatkan pensiun, gajinya minim bahkan ada yang di bawah Rp1 juta per bulan. Kondisi ekonominya sulit sehingga tak jarang terjerat hutang bank atau pinjol. Lalu bagaimana mereka bisa mengajar dengan tenang dan maksimal?

Inilah salah satu gambaran suram pendidikan di sistem kapitalis. Negara tak punya cukup anggaran untuk menggaji guru. Meskipun aneh, karena sesungguhnya negara kita sangat kaya dengan berbagai sumber daya alam. Namun sayangnya kekayaan itu secara tidak langsung diserahkan kepada asing melalui investasi. Jadilah hasilnya tak dapat di nikmati oleh rakyat termasuk guru PPPK.

Saat ini negara menjadikan pajak dan hutang sebagai pemasukan utama, salah satu ciri khas penerapan kapitalis. Hal ini bukan menambah pemasukan, malah justru semakin menambah beban rakyat

Bagi negara guru PPPK hanyalah sebagai faktor produksi, bukan pendidik mulia generasi. Hal ini membuat negara membedakan guru PPPK dengan profesi pengajar lain, sehingga terjadi diskriminasi dalam segi gaji, karir dan pensiunan. Menjadikan negara pihak yang mendzalimi guru PPPK

Sangat berbeda perlakuan guru pada masa ini. Dalam negara yang menerapkan sistem Islam, profesi guru sangat dimuliakan. Guru dipandang sebagai pendukung generasi dengan kedudukan yang mulia. Kehidupan dan kesejahteraannya di jamin negara. Hal ini menyebabkan berjalannya pendidikan yang berkualitas karena pendidiknya yang fokus melakukan pengajaran.

Negara memiliki baitul maal yang memiliki sumber pemasukan dari tiga pos, yakni pos kepemilikan negara, pos pemilikan umum, dan pos zakat. Untuk gaji guru atau bidang pendidikan lainnya, diambil dari pos kepemilikan negara yang berasal dari fai, jizyah, ghanimah, dll.

Gaji diberikan berdasarkan nilai jasa, bukan status ASN/PPPK. Semua guru masuk dalam kategori pegawai negara. Sehingga tak mengalami diskriminasi dan kezaliman

Dalam Islam, negara wajib memberikan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis dengan kualitas tinggi. Hal ini tentu sangat membantu para pengajar dalam menjalankan fungsinya dengan pembimbingan yang maksimal kepada muridnya.

Hanya dengan menerapkan aturan Islam guru PPPK akan mendapat gaji yang memadai sebagai mana gaji yang didapatkan oleh ASN, karena mereka juga termasuk pegawai negara. Dengan terwujudnya kesejahteraan guru maka kualitas pendidikan akan semakin baik pula. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button