Opini

Dana Seret, Nakes Sekarat

Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit, dan agama pasien, tanpa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama 7 abad. Sekarang rumah sakit ini digunakan untuk opthalmology dan diberi nama Rumah Sakit Qolawun.


Oleh: Noni Sumarsih, S.Si.
(Aktivis Dakwah Kampus Surabaya)

JURNALVIBES.COMSecond wave virus Corona tengah terjadi. Tenaga kesehatan (nakes) masih setia berperan sebagai garda terdepan dalam penanganan pandemi. Sayangnya, kesetiaan dan perjuangan ini dibayar dengan anggaran yang seret dari pemerintah. Hal ini pun diakui oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan sedang berupaya menuntaskan tunggakan klaim rumah sakit rujukan Covid-19. Total tunggakan yang belum dibayarkan pada tahun anggaran 2020 mencapai Rp22,08 triliun.

Rita Rogayah, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemkes) menerangkan, “Sebetulnya dari (tunggakan) Rp22,08 triliun yang sudah sudah selesai reviu BPKP pada minggu depan totalnya sekitar Rp2,5 triliun. Sudah dibayarkan Rp5,6 triliun, kemudian yang Rp5 trliun kami sedang berproses kemudian Rp1,186 ini juga akhir minggu ini juga akan selesai”.

Satgas Covid-19 DPP PPNI, Jajat Sudrajat, menjelaskan terjadinya keterlambatan insentif nakes dimungkinkan ada kesalahan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan selama proses pengajuan. Sepertinya ada kesalahan fasyankes atau Dinkes dalam proses pengajuan. Jajat menambahkan berdasarkan alur pemberian insentif yang berlaku bahwa untuk program pemerintah pusat, fasilitas pelayanan kesehatan harus mengajukan ke BPPSDM Kemenkes. Lain halnya dengan program daerah yang diajukan (insentif nakes) melalui Dinas Kesehatan.

Anggaran seret, regulasi berbelit, jika kondisinya seperti ini bagaimana instansi kesehatan berupa rumah sakit, nakes, dan layanan isolasi dapat melayani pasien dengan optimal? Seharusnya regulasi untuk memenuhi kebutuhan rakyat itu dipermudah, apalagi layanan yang kesehatan yang menyangkut nyawa seseorang. Orang sakit itu orang yang membutuhkan penanganan segera. Kalau tidak ada fasilitas pelayanan bagaimana mengobatinya?

Selain regulasi yang mudah, juga memang dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sayangnya, anggaran sebesar Rp 356,5 triliun yang diteken dalam Perpres 72 2020, alokasi anggaran untuk penanganan kesehatan tahun 2021 hanya sebesar Rp25,4 triliun. (theiconomics.com, 14/8/2021)

Sisanya untuk perlindungan sosial pada masyarakat menengah ke bawah dengan dana Rp110,2 triliun, untuk sektoral Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dialokasikan anggaran Rp136,7 triliun. Untuk dukungan pada UMKM akan dianggarkan sekitar Rp48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM, penjaminan serta penempatan dana di perbankan, pembiayaan korporasi dianggarkan sekitar Rp 14,9 triliun, dan insentif usaha sekitar Rp 20,4 triliun.

Terlihat anggaran untuk layanan kesehatan tidak sebanding dengan dana yang digelontorkan untuk pemulihan ekonomi. Maka bagaimana pandemi akan segera berakhir jika dana seret hingga anggaran yang dialokasikan saja cenderung berpihak kepada ekonomi dan membantu usaha para korporat.

Seharusnya mekanisme pencairan dana pelayanan kesehatan sangat bisa diatur dengan mekanisme yang mudah dan tidak kaku. Buktinya regulasi penanaman modal pihak swasta baik dari asing maupun lokal yang ingin memperpanjang kontrak mereka bisa dirubah dan direvisi sedemikian rupa.

Namun, beginilah realita saat ini. Jika regulasi berkaitan dengan urusan para korporat, regulasi tersebut bisa berubah menjadi sangat soft dan smooth, karena memang kepemimpinan yang dihasilkan dari voting suara mayoritas sejatinya kekuasaan mereka adalah bayangan dari para pemilik modal. Dalam demokrasi, seseorang legal berkuasa jika mendapat suara terbanyak.

Tentunya untuk mendulang suara ini saat kampanye dibutuhkan modal yang tidak sedikit dan tidak mungkin bersumber dari kantong pribadi. Dan di sinilah tercipta peluang para korporat masuk untuk memberi pendanaan. Maka, ketika menjabat akan mudah ditemukan kebijakan-kebijakan yang pro kepada pemilik modal. Bahkan kejahatan menggambil uang rakyat melalui jalan korupsi sudah menjadi hal lumrah. Alhasil, kepemimpinan demokrasi kapitalis hanya menciptakan pemimpin yang krisis periayah (jiwa pengurus) dengan regulasi yang rumit dan berbelit ketika berurusan dengan kebutuhan rakyat.

Kondisi ini akan berbeda 180°, jika layanan kesehatan diatur dengan sistem Islam yang disebut Khilafah. Dalam Khilafah strategi manajemen yang harus dipenuhi oleh departemen-departemen pengurus rakyat ada 3 hal :

(1) Kesederhanaan aturan; karena kesederhanaan aturan itu akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sementara aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan.

(2) Kecepatan dalam pelayanan transaksi; karena hal itu akan mempermudah orang yang memiliki keperluan.

(3) Pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan profesional. Strategi ini diambil dari realitas pelayanan kepentingan itu sendiri. Orang-orang yang memiliki kepentingan menginginkan kecepatan dan kesempurnaan pelayanan.

Rasulullah ﷺ pernah bersabda yang artinya, “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh (melaksanakan qishâsh) maka lakukanlah pembunuhan itu secara ihsan (baik/ sempurna). Jika kalian menyembelih maka lakukan penyembelihan itu secara baik/sempurna….” (HR Muslim dari Syadad bin Aus).

Jadi, dalam khilafah realisasi distribusi subsidi anggaran akan dipastikan dibuat dengan mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit. Apalagi jika menyangkut layanan kesehatan. Hal yang utama dan menjadi prioritas khilafah adalah hafz an nafs (menjaga nyawa) pada semua kondisi, terlebih saat pandemi seperti saat ini.

Selain itu, khilafah memiliki anggaran yang cukup dan memadai untuk mendanai pelayanan kesehatan. Dana ini berasal dari baitul mal, pos kepemilikan umum, maupun negara. Dana pos kepemilikan umum berasal dari pengelolaan mandiri negara terhadap SDA, sedangkan pos kepemilikan negara berasal dari harta-harta negara seperti fai, kharaj, jizyah, usyur, dan lain sebagainya. Sejarah pun membuktikan kehebatan khilafah dalam memberikan layanan kesehatan.

Salah satu di antaranya adalah rumah sakit di Kairo yang didirikan pada tahun 1248 M oleh Khalifah al-Mansyur dengan kapasitas 8.000 tempat tidur, dilengkapi dengan masjid untuk pasien dan chapel untuk pasien Kristen. Rumah sakit dilengkapi dengan musik terapi untuk pasien yang menderita gangguan jiwa. Setiap hari melayani 4.000 pasien.

Layanan diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit, dan agama pasien, tanpa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, dan makanan gratis tetapi berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan. Hal ini berlangsung selama 7 abad. Sekarang rumah sakit ini digunakan untuk opthalmology dan diberi nama Rumah Sakit Qolawun.

Semua ini bisa terealisasi sebab kesehatan dalam khilafah adalah kebutuhan dasar publik yang mutlak menjadi tanggung jawab negara. Alhasil strategi pelayanan dan sumber dana dalam Khilafah akan sangat mendukung untuk terciptanya kecepatan akses fasilitas kesehatan baik dari pihak RS maupun rakyat.

Pihak RS akan terbantu dengan mudahnya penyediaan sarana dan prasarana medis, obatan-obatan, peralatan, dan insentif nakes sehingga mereka bisa berkerja optimal. Sedangkan rakyat dengan mudahnya bahkan gratis untuk mendapat pelayaan kesehatan yang berkualitas sehingga proses penyembuhan mereka dapat berjalan dengan cepat.

Apakah kita tidak rindu dengan sistem pelayanan kesehatan yang seperti itu? Wallahu a’lam bisshowab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button