Opini

Pajak Tulang Punggung Ekonomi Kapitalisme, Zalim?

Sekilas rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan masyarakat seolah menjadi solusi atas penyelamatan ekonomi dan rakyat


Oleh Nur Saleha, S.Pd.
(Praktisi Pendidikan)

JURNALVIBES.COM – Pemberitaan terkait rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Penambahan Nilai (PPN) ramai di tengah masyarakat. Pemungutan PPN ini berlaku untuk sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk di antaranya sembako dan objek jasa.

Related Articles

Wacana ini tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan rencana pengenaan PPN terhadap sembako akan diatur dalam pasal 4 Al draf revisi UU. Sembako yang dikenakan PPN, yakin beras, sagu, kedelai, daging, susu, telur, ubi-ubian, gula konsumsi, garam, sayur-sayuran, dan buah-buahan.

Selain itu, dalam draf tersebut pemerintah memasukan objek jasa baru yang akan dikenakan PPN di antaranya jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa pengiriman surat dan perangko, jasa asuransi. Ada pula jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; jasa angkutan umum di antaranya di darat dan di air, serta angkutan udara dalam dan angkutan luar negeri; jasa tenaga kerja; jasa pendidikan; jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.(tempo.com, 10/6/2021).

Dikutip dari cnnindonesia.com, (11/6/2021), dalam cuitan di akun @FaktaKeuangan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspa Sari menjelaskan, bahwa draf tersebut merupakan wacana ke depan, dan tidak untuk saat ini. Selain itu Rahayu menjelaskan, pajak sejatinya menciptakan keadilan dengan sistem gotong royong. Menurutnya, yang mampu membayar pajak, tetapi kontribusinya rendah, dapat makin disiplin pajak untuk membantu mereka yang kurang mampu atau rakyat kecil.

Lagi-lagi kita melihat rencana pemerintah terkait pengenaan PPN, terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, tidak benar-benar dikaji. Wacana ini seolah tidak mempertimbangkan kesejahteraan, dan apakah bener-benar menciptakan keadilan bagi rakyat? Namun tampaknya, pemerintah memilih menutup mata atas derita rakyat.

Rencana pemungutan PPN untuk sembako dan pelayanan publik jelas akan menambah beban ekonomi rakyat. Sebelum ada rencana PPN saja harga sembako dan pelayanan publik sering naik-turun, bahkan jika harga sudah cenderung naik, sulit untuk turun lagi.

Sekilas rencana pengenaan PPN terhadap kebutuhan masyarakat seolah menjadi solusi atas penyelamatan ekonomi dan rakyat. Namun tidak demikian, ekonomi kapitalisme yang dianut di negeri ini, menjadikan pajak sebagai tulang punggung ekonomi dan pembangunan. Ironisnya, aroma ketidakadilan kerap tercium dalam pelaksanannya, karena pemerintah malah melonggarkan pajak untuk kaum kapitalisme. Saat rakyat menengah ke bawah dikenakan pajak, kalangan orang kaya justru mendapat tax amnesty dan diberi relaksasi. Hal ini sungguh kezaliman yang nyata.

Kondisi ini jelas berbeda jika dalam naungan Islam. Dalam paradigma sistem Islam, pajak hanya memiliki satu fungsi yaitu stabilitas dan bersifat insidental. Pajak akan dipungut saat kas negara kosong dan dipungut dari orang-orang kaya beragama Islam saja. Bahkan pajak tidak akan dirasakan kezalimannya, karena dipandang sebagai kontribusi warga yang berkelebihan harta atas urusan umat, sehingga mendapatkan pahala dan kebaikan.

Selain daripada itu sistem Islam (khilafah) tidak akan menetapkan biaya apa pun dalam pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan. Sebab dalam pelayanan ini merupakan kewajiban negara terhadap rakyatnya.

Dalam Islam Allah Swt. melarang manusia saling memakan harta sesamanya, dengan jalan yang tidak dibenarkan. Dalam hal ini dilarang mengambil pajak dari orang yang tidak wajib pajak.

Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil…” (TQS. An-Nisa [4]:29).

Sistem khilafah memiliki sumber pendapatan tetap yang menjadi hak kaum muslim dan masuk ke baitul mal, di antaranya adalah fai (anfal, ghanimah, khumus), jizyah, kharaj, kepemilikan umum yang dilindungi dan dikelola oleh negara.

Demikian aturan Islam tentang negara dan kekuasan, hanya sistem Islam yang mampu menuntaskan segala persoalan, dan telah menghantarkan umat pada taraf kehidupan yang gemilang. Wallahu a’lam bishshawab[]


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button