Opini

Gagasan Merdeka Belajar, Ambigu Dalam Makna


Oleh Rut Sri Wahyuningsih
(Institut Literasi dan Peradaban)

JURNALVIBES.COM – Tepat hari ini, 2 Mei 2021, Indonesia memperingati hari Pendidikan Nasional. Tahun ini mengambil tema “Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar”.

Menurut Nadiem Karim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, “Lembaran baru pendidikan Indonesia berarti transformasi. Transformasi yang tetap bersandar pada sejarah bangsa, dan juga keberanian menciptakan sejarah baru yang gemilang,”. Hal ini beliau sampaikan  pada upacara peringatan Hardiknas 2021 di halaman kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Minggu, 2 Mei 2021.

Ada empat upaya perbaikan yang terus dikerjakan bersama dengan berbagai elemen masyarakat. Pertama, perbaikan pada infrastruktur dan teknologi. Kedua, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ketiga, perbaikan kepemimpinan, masyarakat, dan budaya, serta keempat, yaitu perbaikan kurikulum, pedagogi, dan asesmen, lanjut Nadiem.

Presiden Joko Widodo juga menyampaikan pendapatnya dalam podcast  bersama Nadiem Makarim ,”Bahwa pendidikan itu haruslah memerdekakan manusia. Beliau (Ki Hajar Dewantara) menyampaikan itu dan kita harus ingat semuanya,” kata Jokowi melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 2 Mei 2021.

Kepala Negara juga mengingat filosofi Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani, yang menjadi buah pikir Ki Hajar Dewantara. Ungkapan itu punya arti ‘di depan memberi teladan, di tengah membangun kemauan, dan di belakang memberi dorongan. Artinya lagi, menjadikan pendidikan sebagai cara memerdekakan kehidupan manusia. Semua orang boleh menjadi apa saja selama berbekal pendidikan  (medcom.id, 2/5/2021).

Boleh dibilang setiap tahun kita tak pernah absen memperingati hari pendidikan, namun miris, setiap tahun pula kita tak melihat ada kemajuan dalam pendidikan secara signifikan. Lagi-lagi kita hanya melihat slogan kosong. Tentu kita bisa melihat dari outpun yang dihasilkan dan fakta-fakta akibat buruknya kualitas pendidikan kita. Terutama jika kita melihat tujuan negara dalam hal pendidikan yang tercantum di dalam UUD 1945 pada pasal 31.

Ada lima poin target yang tertulis, yaitu:
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Tentu kelima poin ini bukan target sembarangan. Butuh effort yang jelas dan tegas dari pemerintah untuk mewujudkannya. Namun, jika membandingkan dengan gagasan Menteri Nadiem dengan ” Merdeka belajar” nya sama sekali tak melihat ada hubungan di antara keduanya. Padahal UUD 1945 adalah dasar gagasan dari semua UU yang dilegalkan negara , bagaimana jika ada penyimpangan?

Salah satunya pada poin kedua, yaitu perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan, serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Ini adalah gagasan yang sangat berbahaya, sebab ini berbicara tentang pendanaan dan penyampaian kurikulum oleh tenaga pendidik dalam satuan pendidikan.

Dalam UUD 1945, pendanaan pendidikan dibebankan pada anggaran pusat atau daerah, meskipun besarannya 20 persen dari anggaran, namun akan berbeda teknisnya jika otonomi pembiayaan diberlakukan. Lembaga pendidikan akan otomatis terpecah fokusnya, tak lagi murni mengurusi urusan pendidikan namun juga akan berjuang mendapatkan pendapatan guna membiayai operasional lembaganya. Bukankah ini bentuk pengabaian fungsi negara?

Upaya mengkapitalisasian pendidikan sangat tidak dibenarkan, sebab pendidikan adalah salah satu kebutuhan pokok rakyat yang pemenuhannya menjadi kewajiban negara. Selain itu akan ada ketidakmerataan kualitas pendidikan sebab lembaga yang surplus akan sangat berbeda dengan lembaga minus. Hari ini saja kita sudah bisa melihat bagaimana kesenjangan itu terjadi, pendidikan di daerah pinggir dan terpencil sangat memprihatinkan kondisinya. Baik infrastruktur, SDM maupun ketersediaan teknologinya.

“Merdeka Belajar” tak menyentuh mereka, bahkan menjadi kebijakan yang ambigu. Lantas bagaimana dengan otonomi kesatuan pelajaran, dimana guru diberi kebebasan memberikan materi ajar, demikian pula murid diberi kebebasan metode belajar yang dikehendaki. Padahal sekali lagi, keadaan di daerah dan di pusat sangatlah berbeda, dengan keterbatasan teknologi, fasilitas belajar dan tenaga pengajarnya, mungkinkan gagasan “Merdeka Belajar” akan bisa diraih? Yang ada adalah multitafsir pada satu bahan ajar.

Maka ini berkaitan pula dengan cara pandang pengajar, jika kemudian dibebaskan sementara ia berpandangan di luar norma dan agama, bagaimana lantas output yang dihasilkan? Contoh hari ini, ketika sekularisme dijadikan landasan ajar, maka banyak dari generasi hari ini yang menganggap pendidikan Islam  sekadar apa yang bisa di browsing di internet, bukan di praktikan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka lebih patuh kepada idola virtual daripada ayah dan ibu di rumah.

Cukup bagi mereka belajar sejarah dari mana datangnya agama Islam namun tidak paham mengapa mereka muslim atau muslimah. Rasa memiliki mereka terhadap Islam melemah, maka ketika pendidikan tak menghadirkan Islam politik, Islam solusi dan Islam sebagai cara pandang seseorang dalam kehidupannya, mereka tak bergeming ketika sesama Muslim mengalami penderitaan di berbagai belahan dunia akibat penjajahan dan rezim tirani.

Empat kebijakan baru yang menjadi strategi Nadiem Karim memajukan pendidikan Indonesia samasekali tak menyertakan muatan agama , padahal dalam UUD 1945 setiap poinnya masih menjadikan agama sebagai landasan pengaturan dan kriteria output pendidikan. Malah berbasis masyarakat,  sosial dan budaya. Artinya, setiap wilayah akan mengajarkan sesuatu yang berbeda sesuai dengan kearifan di masyarakat itu. Ketika sekular seperti saat ini saja, sudah banyak membawa korban, bagaimana anak muda hari ini hanya berkutat pada game online alih-alih oleh negara dijadikan ajang e-sport padahal arahnya adalah judi. Apalagi jika agama dibuang dan dicukupkan pada ranah individu saja.

Belum lagi dengan pergaulan masyarakat, dengan beragam suku dan budaya, bagaimana bisa digagas sebagai wujud persatuan yang hakiki? Kelak masing-masing suku dan budaya akan mengunggulkan apa yang mereka miliki, hal ini rawan jika kedatangan musuh. Bahkan jika musuh itu tak lagi datang dengan persenjataan, namun dengan pemikiran dan negoisasi.  Hancurlah negara ini sebab dengan mudahnya kita didikte sesuai kemauan mereka.

Lantas, bagaimana cara mewujudkan pendidikan yang berkualitas? Islam sebagai agama ideologis, yang mengandung akidah dan peraturan telah menjadikan pendidikan sebagai dasar pembentukan kepribadian seseorang. Maka negara yang mutlak membiayai, membangun sarana dan prasarana. Menyediakan kurikulum berbasis akidah, tak ada otonomi, sebab sejatinya otonomi hanyalah bentuk pengabaian negara dari tanggungjawabnya.

Baitul mal adalah bentuk teknis pendanaan negara yang mandiri dan pos-posnya telah ditentukan syariat. Yaitu dari hasil pengelolaan hak kepemilikan negara dan umum.  Semua karena penerapan dalil berikut “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Jika dalam sistem hari ini, kita sulit mewujudkan harapan Presiden Joko Widodo yaitu belajar yang memerdekakan manusia sebagai manusia, sebab sistemnya saja sudah bukan buat manusia, yaitu sekular, merasa lebih kuat dari Allah Swt. Maka hanya Islam jawabannya, sebab Allah-lah Sang Khalik dan Mudabbir ( Pencipta dan Pengatur), mana mungkin yang Menciptakan tak sekaligus menciptakan aturan bagi ciptaannya?
Wallahu a’lam bish shawab. []


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button