Opini

PPN Sembako dan Pendidikan: Bentuk Kezaliman Negara Kepada Rakyat

Selama negara masih menerapkan sistem ekonomi kapitalis sekuler, mustahil kesejahteraan rakyat akan terwujud. Pasalnya dalam sistem kapitalis sekuler, pajak merupakan tulang punggung sebagai pendapatan negara selain utang


Oleh Dian Novita Kirmawati, S.Pd.
(Pengamat Sosial Masyarakat)

JURNALVIBES.COM – Wacana Kementerian Keuangan perihal polemik mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat, termasuk di antaranya sembako dan sekolah, menuai pro-kontra.

Rencana kebijakan ini bakal tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Meskipun draf UU tersebut belum diberlakukan dalam waktu yang dekat, namun wacana tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan ditengah masyarakat. Bagaimana tidak, dalam kondisi paceklik (pandemi) saat ini, untuk biaya hidup saja susah, apalagi jika bahan pokok(sembako) dan sekolah akan dikenakan PPN, tentu ini sangat membebani rakyat yang sudah susah. (CNNIndonesia.com, 12/06/21)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan membatalkan rencana mengenakan pajak PPN terhadap sektor sembako dan pendidikan, yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dia menilai rencana kebijakan tersebut bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan sektor sembako-pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi.

Menurut dia, saat ini masih rendahnya kualitas pendidikan di berbagai institusi pendidikan negeri, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada NU, Muhammadiyah, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas bagi masyarakat.

Karena itu dia menilai pengenaan PPN terhadap pendidikan, sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki “concern” terhadap pendidikan.(ANTARA.com, 13/06/21)

Selama negara masih menerapkan sistem ekonomi kapitalis sekuler, mustahil kesejahteraan rakyat akan terwujud. Pasalnya dalam sistem kapitalis sekuler, pajak merupakan tulang punggung sebagai pendapatan utama negara selain utang.

Negara yang menganut sistem ekonomi kapitalis telah menjadikan pengusaha/kapital sebagai satu-satunya yang dapat mengendalikan negara. Besarnya biaya kampanye untuk satu jabatan mengharuskan penguasa membayar mahal dengan kebijakan yang menguntungkan mereka. Oleh sebab itu, harapan rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan jauh dari panggang api.

Nah, satu-satunya upaya untuk mencukupi kebutuhan rakyat hanya berasal dari pajak dan utang negara. Oleh karena itu tidak heran jika negara akan membidik semua pasar termasuk sektor bahan pokok dan pendidikan untuk dapat menaikkan pendapatan negara.

Padahal Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.” (TQS Asy-syura: 42).

Negara/pemimpin yang tidak bisa mengayomi rakyatnya akan ditimpa kesusahan, sebagaimana sabda Rasulullah saw. : “Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya, dan kemiskinannya.” (HR Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).

Begitu pula dalam hadis: “Barang siapa yang diserahi kepemimpinan terhadap urusan kaum muslimin namun ia menutup diri tidak mau tahu kebutuhan mereka dan kefakiran mereka, niscaya Allah tidak akan memperhatikan kebutuhannya dan kefakirannya di hari kiamat”. (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Sungguh berat konsekuensi bagi seorang pemimpin jika tidak mampu menjalankannya tanggung jawab kepemimpinannya.

Pajak dalam Sistem Islam

Pajak dalam sistem Islam akan diberlakukan ketika negara mengalami defisit anggaran, sedangkan kewajiban kepada rakyat tetap harus ditunaikan. Seperti biaya pendidikan, pengobatan, gaji pegawai, tenaga kesehatan, dan sebagainya. Pajak pun hanya akan diberlakukan kepada kaum muslimin dan mampu.

Artinya pajak bukan sektor utama dari pendapatan negara. Ia hanyalah bersifat sementara, independen dan menyesuaikan kondisi keuangan negara.

Sistem Islam telah menetapkan sumber pendapatan negara yang berasal dari tiga pos pendapatan. Pertama, pos kepemilikan negara berupa (1) Fai’ (Anfal, Ghanimah, Khumus); (2) Jizyah; (3) Kharaj; (4) ‘Usyur; (5) Harta milik umum yang dilindungi negara; (6) Harta haram pejabat dan pegawai negara; (7) Khumus Rikaz dan tambang; (8) Harta orang yang tidak mempunyai ahli waris; (9) Harta orang murtad.
Kedua, pos kepemilikan umum berupa hasil Sumber daya alam di darat, maupun laut dan yang ketiga yakni pos zakat/sedekah.

Oleh sebab itu, negara dalam sistem Islam akan mendapatkan pemasukan besar dari ketiga pos tersebut, tanpa lagi membebani rakyatnya. Namun, sistem tersebut tidak akan bisa terwujud tanpa adanya institusi negara yang menerapkannya. Oleh karena itu upaya untuk mewujudkan sistem negara yang berbasis Islam sangat dibutuhkan.
Wallahu a’lam


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button