Opini

Kejar Tayang Revisi RUU PPP: Akal-Akalan untuk Memperkuat UU Ciptaker

Syariat Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para majikan/perusahaan untuk menjelaskan kepada calon pekerja jenis pekerjaannya, waktu/durasi pekerjaan serta besaran upahnya. Upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum di suatu daerah. Besaran upah disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – DPR secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) dalam rapat paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa (24/5). Revisi UU PPP ini nantinya akan menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPR Puan Maharani menyebut revisi UU PPP dilakukan pemerintah dan DPR karena sebelumnya tidak mengatur mengenai mekanisme pembentukan UU secara gabungan atau omnibus law. Sebab, salah satu hal yang disoroti MK dalam putusan soal UU Cipta Kerja, yaitu omnibus law tidak diatur dalam mekanisme pembentukan UU di Indonesia. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. (cnnindonesia.com, 26/5/2022)

Menyikapi hal tersebut, tiga juta buruh direncanakan akan mogok nasional selama tiga hari tiga malam, apabila pemerintah dan DPR RI melanjutkan pembahasan perbaikan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disyaratkan Mahkamah Konstitusi (MK) secara kejar tayang. “Kami akan mengorganisir mogok nasional, stop produksi. Tiga juta buruh akan terlibat dalam pemogokan tersebut di 34 provinsi meluas di 480 kabupaten kota. Meluas, tidak menutup kemungkinan bersama teman-teman mahasiswa,” ujar presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, pada konferensi pers Sabtu (4/6).

Said Iqbal menilai bahwa DPR bersama pemerintah melakukan revisi UU PPP hanya sebagai akal-akalan hukum agar omnibus law UU Cipta Kerja bisa dilanjutkan pembahasannya agar bisa segera disahkan. Salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan norma mengenai metode omnibus sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU Cipta Kerja karena UU tersebut dinyatakan sebagai inkonstitusional bersyarat. Kalau revisinya dikebut dan bersifat kejar tayang, artinya isi revisi akan bermuatan kepentingan sesaat dari kelompok tertentu.

Revisi UU PPP hanya sebagai alat untuk melegitimasi UU Cipta Kerja. UU PPP ini berbahaya, karena revisi UU PPP hanya akan memasukkan omnibus law sebagai sebuah sistem pembentukan undang-undang, karena dalam proses pembentukan undang-undang tidak melibatkan partisipasi publik secara luas dan cukup dengan dibahas di kalangan kampus tanpa melibatkan partisipasi publik, kemudian undang-undang sudah bisa disahkan. Hal yang dinilai berbahaya adalah, dalam revisi UU PPP ini, dimungkinkan dua kali tujuh hari sebuah produk undang-undang yang sudah diketuk di sidang paripurna DPR bisa berubah.

Inilah potret legislasi dalam sistem demokrasi. Undang-undang menjadi alat kepentingan segelintir elit kapitalis untuk mengamankan keuntungannya dengan mengorbankan kemaslahatan publik. Legislasi hukum biasa direkayasa sesuai kepentingan penguasa yang dikendalikan pengusaha. Para kapitalis inilah yang sesungguhnya berkuasa, yang menjadikan pemerintahan sebagai alat untuk mempertahankan bahkan mengembangkan kekayaannya.

Revisi UU PPP disusun untuk melanggengkan oligarki dan para pemilik modal utuk dapat terus menjaga kekayaannya. Berbeda dengan Islam yang tidak ada keleluasaan dalam membuat undang-undang untuk memenuhi kepentingan elite tertentu. Islam menetapkan bahwa pembuatan undang-undang adalah untuk memudahkan negara dalam mewujudkan kemaslahatan umat sesuai dengan hukum syariat.

Dengan penerapan syariat, negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat individu per individu. Islam juga menetapkan negara berdaulat penuh dan tidak tunduk kepada kepentingan pihak tertentu, para kapitalis lokal ataupun yang dikendalikan oleh kekuatan asing.

Dalam akad ijarah (perburuhan) ada beberapa rukun yang wajib diperhatikan yaitu, dua pihak yang berakad yakni pekerja/buruh dan yang mempekerjakan atau majikan/perusahaan, ijab-kabul dari dua belah pihak tersebut yang meliputi berapa upahnya dan jasa atau pekerjaan apa yang harus dilakukan oleh pihak buruh/pekerja. Akad yang telah disepakati wajib dilaksanakan oleh kedua pihak yang berakad. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (TQS al-Maidah [5]: 1).

Syariat Islam memberikan perlindungan kepada kaum buruh dengan mengingatkan para majikan/perusahaan untuk menjelaskan kepada calon pekerja jenis pekerjaannya, waktu/durasi pekerjaan serta besaran upahnya. Upah buruh tidak diukur dari standar hidup minimum di suatu daerah. Besaran upah disesuaikan dengan besaran jasa yang diberikan pekerja, jenis pekerjaan, waktu bekerja, dan tempat bekerja. Meski pekerjaan dan kemampuan sama, tetapi waktu dan tempat bekerja berbeda, berbeda pula upah yang diberikan.

Misal: tukang gali sumur yang bekerja di lapisan tanah yang keras mendapatkan upah lebih besar dibandingkan dengan pekerjaan di tanah yang lunak. Perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya. Semuanya ini hanya bisa didapati di dalam sistem yang menerapkan syariat Islam secara kafah, sehingga kesejahteraan rakyat akan didapat di atas kepentingan para pengusaha.

Wallahu a’lam bishawwab

Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button