Opini

UKT Naik, Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier?

Dalam Islam, negara akan menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai seperti balai, balai penelitian, laboratorium, gedung, buku-buku pelajaran bahkan internet sekalipun. Selain itu, negara akan menyediakan tenaga pengajar yang ahli di bidangnya dan menjamin gaji yang cukup bagi mereka.


Oleh Risnawati Ridwan
(Mahasiswi, Aktivis Muslimah)

JURNALVIBES.COM – Belakangan ini kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi tengah ramai dibicarakan, bahkan menuai aksi protes dari para mahasiswa. Mereka menuntut agar pihak rektorat dan pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan UKT dan mencari solusi yang lebih pro rakyat. Gonjang-ganjing mengenai mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) semakin memanas setelah pejabat Kemendikbudristek menyebut bahwa pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier.

Dikutip dari Republika (16/5/2024), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyebutkan, tidak semua lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wajib masuk ke perguruan tinggi. Sebab, perguruan tinggi termasuk ke dalam tertiary education atau edukasi tersier, bukan wajib belajar.

Sejumlah perguruan tinggi seperti Universitas Islam Negeri Jakarta menaikkan uang kuliah Tunggal (UKT) sebesar 50 persen, Universitas jenderal Soedirman pun melambung sangat jauh yaitu sebesar 500 persen. (kompas, 17/5/2024).

Memang benar, keberadaan peraturan Menteri Pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi (Permendikbud) Nomor 2 tahun 2024 telah memberikan perguruan tinggi kebebasan dalam menentukan besaran biaya kuliah.
Jika ditelusuri, akar masalah dari mahalnya biaya kuliah ternyata berawal dari kebijakan pemberian otonomi kampus yang makin besar yang di mulai pada tahun 2012. Pemerintah menerbitkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur perubahan status PTN menjadi PTN Berbadan Hukum (PTN-BH). Ketika berubah menjadi PTN-BH, kampus dapat mengelola keuangannya sendiri salah satunya dengan memainkan kursi penerimaan mahasiswa, ataupun menaikkan besaran UKT.

Sebagai PTN-BH. Kampus di harapkan mampu berkreasi memajukan dirinya tanpa ada batasan aturan, dapat mengelola dana sendiri serta diberi wewenang atas pengembangan usaha dan dana abadi. Kampus juga diberi wewenang untuk menentukan tarif biaya pendidikannya.

Namun kenyataannya kenaikan UKT ini tidak diikuti dengan kemajuan ekonomi dari pihak mahasiswa atau pihak keluarga sehingga memberikan dampak buruk tidak hanya di sektor ekonomi keluarga, namun juga berdampak pada mental dan fisik mahasiswa. Tidak heran hal ini juga menjadi penyebab munculnya masalah masalah baru seperti banyaknya mahasiswa yang terlilit utang pinjol ataupun putus kuliah karena perkara tidak dapat membayar UKT. Bahkan, kasus bunuh diri karena masalah kesulitan memenuhi pembayaran UKT.

Hal ini juga bertolak belakang dengan visi negara dalam mencetak generasi emas 2045, dikarenakan tidak adanya dukungan negara dalam meningkatkan kualitas, sumber dava, manusia, dengan membatasi akses Pendidikan. Hal ini wajar di lakukan di sistem kapitalis liberalisme yang mengedepankan materi, sehingga sektor layanan publik seperti pendidikan dijadikan sebagai ladang bisnis.

Dalam Islam, pendidikan termasuk kedalam kebutuhan primer sehingga negara menjamin kebutuhan tiap warganya. Dalam Islam kesempatan pendidikan terbuka lebar, dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Tanggung jawab negara sama dalam menjamin Pendidikan, baik bagi fakir miskin, maupun orang kaya, bahkan nonmuslim sekalipun.

Selain itu, Islam memiliki tujuan di bidang Pendidikan yaitu memelihara akal, sebagai wasilah seseorang memiliki ilmu sehingga manusia akan jauh dari kebodohan dan kekufuran juga manusia akan mampu melakukan tadabbur ijtihad dan berbagai perkara yang bisa mengembangkan potensi akal manusia.

Tuntutan syariah inilah yang mewajibkan manusia memiliki ilmu. Sebagaimana yang di jelaskan syaikh taqiyuddin an nabhani dalam kitab muqaddimah dustur pasal 173 yang menyatakan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa yang di butuhkan manusia di dalam kancah kehidupan bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan dalam dua jenjang pendidikan yakni pendidikan dasar dan menengah, negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara cuma-cuma. Mereka berkesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan Pendidikan tinggi secara gratis.

Dalam Islam, negara akan menyediakan infrastruktur pendidikan yang memadai seperti balai, balai penelitian, laboratorium, gedung, buku-buku pelajaran bahkan internet sekalipun. Selain itu, negara akan menyediakan tenaga pengajar yang ahli di bidangnya dan menjamin gaji yang cukup bagi mereka.

Oleh karena itu sudah seharusnya kita menimbang ulang jika akan melanjutkan penerapan sistem kapitalis yang adopsi negeri ini. Sudah saatnya mencari sistem alternatif yang bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat. Mendukung terselenggaranya sistem pendidikan yang mampu menghasilkan generasi cemerlang. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by bingdesigner.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button