Ganti Nama RUU PK-S Menjadi TPK-S, Akankah Kekerasan Seksual Bisa Tuntas?

Islam agama yang sempurna, setiap persoalan ada hukumnya. Termasuk persoalan kekerasan seksual pada perempuan.
Oleh Zinnirah Abdillah
(Aktivis Intelektual Muslimah Aceh)
JURNALVIBES.COM – Tak kunjung disahkan, RUU PK-S masih terganjal di Badan Legislatif (Baleg) DPR. Perdebatan panjang mengenai pasal-pasal yang termuat dalam RUU PK-S ini masih belum menemukan titik terang. Sehingga kini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK-S) telah berganti nama menjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPK-S), ungkap Ketua panitia kerja (panja) RUU PK-S, Willy Aditya. (Republika.com, 7/9/2021)
Sebelumnya, Guru Besar IPB, Prof. Euis Sunarti telah mengusulkan agar RUU PK-S ini diganti nama, dikaji ulang dan diperbaiki. Dia menolak RUU PK-S disahkan, lantaran dipandang RUU PK-S ini seolah-olah melegakan pelacuran dan tidak mengatur larangan perzinaan. Prof. Euis juga menuturkan RUU PK-S tidak boleh memisahkan urusan teknis pendefinisian kekerasan dengan norma penyimpangan seksualnya.
“Jadi inilah yang kemudian kita meminta untuk diperbaiki namanya. Jadi istilahnya itu ada teman-teman menyarankan (RUU PKS diubah menjadi) RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual. Kalau kekerasan itu terminologinya kan hanya mengatur mekanismenya. Kalau kejahatan yang dimaksudkan adalah mengatur tentang tadi, larangan kekerasan yang definisinya perlu diperbaiki dan normanya,” papar Euis. (detikNews.com, 14/2/2019)
Tak menyinggung persoalan apakah RUU PK-S ini memang berpotensi melegalkan pelacuran dengan tidak adanya larangan terhadap perzinaan di dalam RUU PK-S ini, Namun, Baleg DPR lebih menekankan bahwa perubahan nama bertujuan agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakkan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.
Di sisi lain Aktivis HAM mendesak RUU PK-S ini segera disahkan. Juga menuntut enam penyempurnaan. Pertama, mengintegrasikan tindak pidana pemaksaan aborsi. Kedua, pemaksaan pelacuran. Ketiga, pemaksaan perkawinan. Keempat, perbudakan seksual dalam RUU TPK-S. Kelima, merumuskan kekerasan seksual berbasis gender siber. Dan terakhir, menguatkan aturan tentang pencegahan dengan memetakan para pihak dan peran yang dimandatkan. (10/9/2021)
Prof. Euis juga menyatakan, “Yang dipersoalkan dalam RUU ini adalah pemaksaannya atau ketiadaan persetujuannya itu. Ketiadaan persetujuan untuk aborsi, itu dikatakan kekerasan, dikatakan pemaksaan. Tetapi aborsinya, pelacurannya tidak dianggap sebagai sesuatu bermasalah sehingga kalau itu dilakukan karena suka atau karena setuju itu nggak bermasalah dalam RUU ini,” (14/2/2019).
Banyak hal lain juga dikritisi oleh Prof. Euis, seperti diskriminasi terhadap gender, yang hanya membela hak perempuan sementara kekerasan seksual pada laki-laki juga marak terjadi namun tak digubris. Juga berpeluang mengizinkan LGBT dan perzinaan, dan juga dianggap terlalu jauh mengatur urusan rumah tangga, serta adanya ancaman jika orang tua menegur anaknya dengan sedikit keras agar anaknya mau menutup aurat, orang tua bisa dilaporkan oleh anak dan dipidana.
Namun apakah persoalan RUU PK-S ini akan disahkan dengan bergantinya nama? Apa sebenarnya yang pantas untuk dibahas terlebih dahulu, apakah solusi untuk para korban dan hukuman bagi pelaku? Atau memahami sumber kejahatan yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual? Dan apakah bila RUU TPK-S ini disahkan, persoalan kekerasan seksual pada perempuan akan dapat diberantas?
UU dalam Demokrasi Mustahil Menjadi Solusi
Kaum perempuan di dalam naungan demokrasi tak henti-hentinya dihujani kasus demi kasus. Di antaranya pelecehan seksual, pemerkosaan, pencabulan, kekerasan fisik, hingga pembunuhan perempuan dan anak perempuan kerap terjadi. Tak ada seorang pun yang dapat membantah fakta ini. Dari tahun ke tahun mencapai puluhan ribu kasus yang terungkap. Sedangkan yang tak terungkap diperkirakan jauh lebih banyak lagi kasusnya, sebab tak semua orang berani melapor secara vulgar mengenai kasus yang dipandang aib ini kepada pihak yang berwajib.
Menjamurnya kekerasan seksual dalam demokrasi disebabkan tidak adanya upaya preventif. Namun lebih pada upaya kuratif yang menghukumi pelaku dan terfokus hanya memulihkan korban. Sementara dalam norma-norma kehidupan demokrasi yang menuhankan kebebasan tidak dipersoalkan. Padahal kekerasan seksual berakar dari pandangan hidup bebas yang lahir dari sistem demokrasi. Setidaknya ada dua alasan mengapa kasus kekerasan seksual tak kunjung selesai. Pertama, karena demokrasi menjamin kebebasan berprilaku. Kedua, karena hukum pidana yang tak menjerakan.
Hukum dalam demokrasi yakni hukum buatan manusia ini dipandang cacat. Ia akan berubah sesuai situasi dan kondisi. Bisa saja ditambah atau dikurangi bahkan diamandemen. Musyawarah (dialog) dalam demokrasi juga tidak memiliki tolok ukur yang baku (benar), sehingga sulit menyatukan pendapat. Katakan lah jika ada satu orang yang menolak RUU karena dianggap dapat merusak nilai beragama, sementara sembilan orang mendukung meski tak memperhatikan nilai-nilai agama, maka sembilan orang akan memenangkan pendapatnya, karena dalam musyawarah (dialog) dalam demokrasi mengambil suara terbanyak bukan suara terbenar.
Untuk itu, sangat dikhawatirkan jika sistem perpolitikan demokrasi saat ini dipenuhi oleh wakil rakyat yang alergi dengan agama. Maka kesepakatan atau keputusan akan cenderung memilih suara terbanyak. Sehingga RUU yang berpotensi mengandung nilai-nilai liberalisme sekalipun berpeluang untuk disahkan menjadi UU. Di sinilah letak kelemahan sistem demokrasi, dalam menelurkan sebuah hukum.
Meski RUU TPKS ini nanti disahkan menjadi UU. Maka sangat kecil kemungkinan akan mampu mengurangi kasus kekerasan seksual, bahkan bisa dikatakan tidak mampu. Sebab sistem demokrasi-sekuler ini telah menjadi norma-norma dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat. Yang menghilangkan nilai-nilai agama serta ketakwaan pada individu, masyarakat maupun negara terhadap sang pencipta. Sehingga dengan sangat mudah melakukan kemaksiatan.
Semua kalangan berpotensi melakukannya, baik masyarakat biasa, guru, dokter, bahkan politikus yang menjadi representasi rakyat untuk melindunginya. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Jayapura, Papua. Sejumlah empat orang siswi SMA diduga diperkosa oleh pejabat/politikus di daerahnya. Sungguh sangat miris kesudahan kasusnya. Alih-alih dihukum berat sebagaimana pelaku lainnya, namun karena pelakunya oknum pejabat/politikus malah berujung damai. (detikNews.com, 11/9/2021).
Menghapus Norma Kehidupan Bebas ala Sekuler-Demokrasi
Sekularime memisahkan agama dengan kehidupan. Akidah ini telah membawa manusia ke jurang kehancuran. Sekularisme merupakan cara pandang kehidupan Barat. Jika filosofi sekularime ini diterapkan secara kolektif di dalam masyarakat, maka kemaksiatan dan kriminalitas marak terjadi, karena sekularime adalah sumber kemaksiatan pada masyarakat.
Sekularime membiarkan industri konten porno, yang tak akan diblokir karena alasan kapital yang dapat menguntungkan segelintir elit pengusaha. Juga tempat-tempat wisata yang bebas dikunjungi oleh turis manca negara. Maka pemandangan tempat wisata yang sarat pornoaksi dan tak mungkin diatur karena alasan bebas berekspresi dan pemasukan ekonomi dalam negeri.
Tayangan televisi yang juga tak bernilai edukasi. Namun justru merusak pribadi generasi, hingga hari ini tak mampu disensor oleh negara karena alasan kapitalis. Mulai dari cara berpakaian atau cara berperilaku menjadi guru secara tidak langsung dan teladan bagi masyarakat. Juga cara berpakaian dalam sistem demokrasi yang bebas menampakkan lekuk-lekuk tubuh lalu kemudian berinteraksi dan tampil di depan publik juga mendorong terjadinya kekerasan seksual. Lagi-lagi ini tidak mungkin diatur karena alasan bebas berekspresi.
Di sisi lain juga persoalan miras, narkoba yang semakin hari semakin banyak pelakunya dan menjadi persoalan yang sistemik. Hingga baru-baru ini terjadi kebakaran lapas karena kelebihan kapasitas. Dikabarkan sekitar 43 orang terbakar hingga tewas juga terdiri dari narapidana narkoba.
Untuk itu cara pandang kehidupan dalam sistem kapitalisme sekuler inilah yang harus dicabut hingga ke akarnya. Sehingga persoalan yang telah disebutkan di atas akan mampu terselesaikan.Tidak hanya itu, juga memberikan solusi bagi kekerasan seksual pada perempuan maupun laki-laki, serta persoalan lainnya yang memicu terjadinya kekerasan seksual seperti ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan lain sebagainya.
Islam Memuliakan Perempuan dan Menghukumi Berat Pelaku
Islam agama yang sempurna, setiap persoalan ada hukumnya. Termasuk persoalan kekerasan seksual pada perempuan. Yang terpenting dari awal sebelum terjadinya korban, Islam menerapkan sistem preventif yakni pencegahan sebelum kuratif.
Maka upaya preventif dalam Islam, yakni Allah Swt. mengatur persoalan berpakaian bagi kaum perempuan yang harus menutup aurat secara sempurna. Kemudian Allah Swt. menetapkan kehidupan perempuan dan laki-laki sesuai wilayahnya masing-masing. Kaum perempuan senantiasa tinggal di rumahnya, tidak banyak berinteraksi di luar rumah kecuali ada hukum syara’ yang membolehkan. Serta memisahkan interaksi laki-laki dan perempuan kecuali di tempat tertentu yang dibolehkan syara’.
Individu dan masyarakat juga dibina ketakwaannya. Dipahamkan mengenai hukum syara’ terkait haramnya zina serta kerasnya siksaan bagi pelakunya baik di dunia maupun akhirat. Islam juga memerintahkan pada kaum laki-laki dan perempuan agar senantiasa menundukkan pandangannya. Tidak menikmati pemandangan haram yang dapat menggugurkan kekuatan imannya.
Semuanya ini memerlukan institusi yang menerapkan sistem Islam. Jika tidak, maka upaya menuntut disahkannya hukum atau UU tindak pidana ini akan sia-sia, karena tak akan mungkin dapat menyelesaikan persoalan kekerasan seksual. Jika sekularisme yang memproduksi kemaksiatan itu tetap diterapkan dalam kehidupan. Hukum yang tak membuat jera dari penguasa sekuler ini yang membuat kekerasan seksual pada perempuan terus berulang-ulang terjadi atau bahkan bertambah banyak.
Belajar lah dari Madinah Al Munawwarah pada masa kepemimpinan Rasulullah Saw. yang menerapkan Islam sebagai sistem bernegara. Upaya kuratif yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw. sebagai kepala negara di Madinah Al Munawwarah sangat tegas terhadap Yahudi Bani Qainuqa’ yang melecehkan satu orang perempuan.
Saat itu terjadi pelecehan seksual terhadap seorang wanita Arab yang pergi ke pasar Yahudi Qainuqa’ dengan membawa perhiasan. Wanita itu duduk di kedai tukang emas milik salah seorang Yahudi. Tiba-tiba datang seorang Yahudi dari arah belakang wanita itu secara mengendap-endap dan mengikat baju wanita itu dengan alat pengait ke punggungnya. Ketika wanita itu berdiri auratnya tersingkap dan Yahudi tertawa terbahak-bahak sambil menghina. Singkat cerita, karena mendengar persoalan itu Rasulullah Saw. marah dan mengepung Yahudi Bani Qainuqa’ dan mengusir seluruh warga bani Qainuqa’ dari Madinah Al Munawwarah.
Jadi, sungguh sistem Islam dan segenap aturannya menjadi solusi total. Tidak ada solusi lain, karena Islam agama yang diridai Allah Swt. dan hukum-hukum Allah Swt. adalah hukum terbaik dalam menyelesaikan setiap permasalahan manusia. Khususnya kekerasan seksual pada perempuan.
Allah Swt. berfirman yang artinya, “Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum siapkah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (TQS Al Ma’idah [5]: 50)
Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






