Ormas Main Tambang, Harta Milik Umat Tak Boleh Sembarang

Tambang dalam Islam termasuk kepemilikan umum. Barang kepemilikan umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya nanti dikembalikan kepada rakyat. Individu atau kelompok tidak dibenarkan untuk memiliki dan mengelola sumber daya alam yang jumlahnya melimpah.
Oleh Ratni Kartini
(Pemerhati Masalah Umat)
JURNALVIBES.COM – “Bila sudah hilang amanah, maka tunggulah terjadinya kiamat”. Orang itu bertanya, “Bagaimana hilangnya amanah itu?” Nabi saw. bersabda, “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya kiamat.” (HR. Bukhari)
Kutipan hadis di atas menegaskan kepada kita bahwa memberikan amanah kepada orang yang bukan ahlinya akan mendatangkan kemudharatan.
Namun saat ini fnomena pemberian amanah bukan kepada ahlinya, sepertinya sudah menjadi hal yang biasa kita lihat di negeri tercinta. Lihat saja, beberapa waktu lalu pemerintah kita mengeluarkan kebijakan baru terkait pemberian izin kepada ormas untuk mengelola tambang yang menuai pro dan kontra. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam aturan terbaru ini, pemerintah memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan (cnbcindonesia, 4/6/2024).
Alasan pemerintah memberikan pengelolaan tambang kepada ormas di antaranya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi ormas keagamaan. Dengan mengelola tambang, diharapkan ormas keagamaan dapat memberikan dampak positif bagi anggotanya dan masyarakat sekitar wilayah tambang. Selain itu pemerintah ingin mendorong ormas keagamaan untuk mandiri secara ekonomi melalui pengelolaan tambang. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas ormas dalam menjalankan berbagai program sosial dan kemasyarakatan.
Pemberian hak pengelolaan tambang kepada ormas seolah-olah sebagai bentuk penghargaan kepada mereka dalam kontribusinya membangun negeri ini. Namun dilibatkannya ormas dalam pengelolaan tambang adalah kebijakan yang tidak tepat, bahkan sangat berbahaya. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bakhtiar Bisman menilai ormas keagamaan tidak memiliki kapasitas untuk memenuhi persyaratan dalam mengelola tambang. Selain itu sejak awal, keputusan tersebut sudah melanggar Undang-Undang Minerba. Pasalnya, badan usaha yang mengakses Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus melalui lelang. Prioritas hanya diberikan kepada BUMN (republika, 4/6/2024).
Adanya kebijakan pengelolaan tambang oleh ormas menunjukkan bahwa betapa mudahnya peraturan diubah-ubah sesuai kepentingan penguasa, meskipun harus melanggar peraturan yang sudah ada. Tentu saja ormas memiliki tupoksi yang berbeda dengan perusahaan tambang. Jika kebijakan ini tetap dilaksanakan akan berdampak pada disorientasi dan disfungsi kelembagaan.
Ormas yang seharusnya berperan untuk melakukan edukasi, pembinaan dan pencerdasan terhadap umat, akan disibukkan dengan aktivitas usaha tambang yang dianggap lebih menghasilkan secara materi. Ormas di dalam Islam berfungsi sebagaimana tercantum dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 104, yaitu melakukan aktivitas menyeru kepada al khair (Islam), melakukan aktivitas amar ma’ruf dan mencegah dari aktivitas munkar.
Selain itu ada kekhawatiran ormas keagamaan tidak mampu untuk mengelola tambang secara profesional dan bertanggung jawab. Mengingat dunia tambang merupakan bidang yang kompleks dan membutuhkan keahlian khusus. Adanya potensi penyalahgunaan izin tambang oleh ormas keagamaan juga menjadi kekhawatiran tersendiri, di mana izin tersebut nantinya dijual kepada pihak lain yang lebih kompeten dalam mengelola tambang.
Dalam kacamata sistem kapitalis sekuler, pengelolaan tambang memang bisa diserahkan kepada pihak swasta negara hanya bertindak sebagai pembuat regulasi. Jadi wajar saja akan selalu ada kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk mengokohkan dan melanggengkan kekuasaan yang ada.
Tambang dalam Islam termasuk kepemilikan umum. Barang kepemilikan umum harus dikelola oleh negara yang hasilnya nanti dikembalikan kepada rakyat. Individu atau kelompok tidak dibenarkan untuk memiliki dan mengelola sumber daya alam yang jumlahnya melimpah. Pengelolaan tambang oleh negara akan menguntungkan negara dan rakyat. Jangankan ormas, perusahaan tambang yang notabene memiliki kemampuan dalam pengelolaan tambang tentu akan dilarang menguasai pengelolaan kepemilikan umum.
Oleh karena itu, penting untuk memposisikan peran masing-masing dalam kehidupan bernegara. Ormas dikembalikan pada fungsinya untuk memberikan edukasi dan kesadaran umum ditengah-tengah umat. Negara sebagai pengurus umat, mampu mengelola tambang secara bertanggung jawab.
Pengelolaan tambang sendiri bisa saja diserahkan kepada perusahaan tambang namun hanya sebatas pihak yang dipekerjakan bukan yang menguasai pengelolaan tambang itu sendiri. Hal ini tentu saja hanya akan terwujud jika penguasa kita menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






