Opini

Penghinaan Agama Berulang, Negara Gagal Menjaga Agama

Sebagai umat yang beragama Islam diwajibkan untuk menjalankan ketaatan sepenuhnya pada hukum Allah Swt. Hal ini direfleksikan dengan akidah yang lurus taat total sepenuhnya.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi Surabaya)

JURNALVIBES.COM – Terulang lagi pelecehan terhadap Islam. Kali ini dilakukan oleh seorang YouTuber yang Bernama M. Kece. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta polisi untuk segera menangkapnya. “Saya minta polisi segera menangkap yang bersangkutan (Muhammad Kece),” kata Anwar Abbas dalam akun YouTubenya, Minggu (22/8/2021). “Dalam video yang beredar akhir-akhir ini, saya melihat yang bersangkutan sudah melampaui batas-batas yang menurut saya akan sangat menggangu kerukunan umat beragama,” katanya.

Beberapa waktu lalu beredar video ucapan M. Kece yang menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Selain itu, dia juga menyebut Nabi Muhammad Saw. dekat dengan jin. “Muhammad ini dekat dengan jin, Muhammad ini dikerumuni jin, Muhammad ini tidak ada ayatnya dekat dengan Allah,” kata M. Kece dalam tayangan di akun YouTubenya.(inews.id, 22/8/ 2021)

Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, ucapan YouTuber M. Kece yang menyinggung Nabi Muhammad Saw. itu menjurus pada penistaan agama dan memenuhi unsur pasal156a KUHP, yang berbunyi dipidana dengan pidana penjara, selama-lamanya lima tahun. Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Jadi kalimat (M Kece yang mengatakan) ‘siapa yang pembunuh, siapa yang perang Badar, itu Muhammad. Muhammad bin Abdullah adalah pemimpin perang Badar dan Uhud, membunuh dan membinasakan. Jelas ya pembunuh adalah iblis’ sudah memenuhi unsur penodaannya,” kata Suparji melalui keterangan tertulis kepada Republika, Minggu (22/8).

Setelah adanya laporan dari masyarakat terkait penistaan agama, Bareskrim Polri kemudian melakukan proses pengusutan kepada M. Kece yang diduga melakukan penistaan agama. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, penindakan proses hukum akan segera dilaporkan setelah laporan masyarakat masuk pada Sabtu malam (21/8). “Tadi malam sudah ada laporan ke Bareskrim, laporan dari masyarakat,” ujarnya, Minggu (22/8).

Bareskrim Polri bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan atas kasus penistaan agama yang ditayangan di video Youtube M. Kece yang mencampuradukkan ajaran agama Islam dengan agama lain. (hops.id, 22/08/2021)

Penistaan terhadap agama Islam akan terus berlangsung di negara kapitalis. Ini akan menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tengah masyarakat. Menurut pemberitaan MUI, Muhammadiyah dan NU telah satu suara menyebut bahwa apa yang disampaikan M. Kece menyesatkan yang berpotensi memecah belah umat dan mengganggu kerukunan umat beragama.

Dalam unggahan video yang beredar sudah melampaui batas yang akan sangat menggangu kerukunan umat beragama. Ketua PP Muhammadiyah mengatakan bahwa perbuatan M. Kece tidak etis karena bisa memancing kemarahan umat Islam, dikarenakan merendahkan dan menghina Allah Swt., Al-Qur’an, dan Nabi Muhammad Saw. Bahkan diksi yang dipergunakannya sangat mencerminkan kebencian.

Dengan adanya kasus M. Kece ini membuktikan bahwa negara gagal menjaga kehormatan agama Islam. Negara terkesan membiarkan kasus pelecehan terhadap Islam karena terus berulang. Hal ini dikarenakan masyarakat dan negara telah mengadopsi sistem liberal yang berasal dari Barat.

Sistem kapitalis buatan manusia yang menjujung tinggi kebebasan, meskipun telah dibuatkan undang-undang yang melarang penodaan agama, tidak akan bisa mencegah adanya kasus pelecehan agama Islam yang terus berulang. Sedangkan pemerintah sendiri tidak bisa mencegah atas berulangnya penistaan terhadap Islam, karena ajaran Islam di negara kapitalis tidak ditempatkan sebagai sumber konstitusi dan perundangan.

Padahal Islam adalah agama yang berasal dari Allah dan bersumber pada Al-Quran dan sunah. Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna yang diturunkan Allah kepada manusia. Islam adalah sebagai agama yang harus dipatuhi sepenuhnya dan sudah diberikan tuntunannya oleh Allah Swt., yaitu berupa Al-Quran yang diwahyukan kepada Rasul-Nya Nabi Muhammad Saw.

Islam memberikan tuntunan agar kita menjalani kehidupan itu sesuai aturan yang ada di dalam Al-Quran secara keseluruhan Islam tidak hanya mengatur tentang ibadah ritual saja, tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan misalnya seperti memberi tuntunan bagaimana mengurus keluarga, mengelola masyarakat, bangsa, dan negara.

Oleh karena itu, sebagai umat yang beragama Islam diwajibkan untuk menjalankan ketaatan sepenuhnya pada hukum Allah Swt. Hal ini direfleksikan dengan akidah yang lurus taat total sepenuhnya. Tidak menjadikan Syariat Islam sebagai perkara yang boleh dipilih sesuka hati manusia. Serta tidak menjadikan Syariat Islam berada di bawah konstitusi manusia. Jika sudah berakidah Islam, maka tidak ada hukum atau aturan yang wajib dilaksanakan selain aturan-aturan Allah Swt. yang bersumber pada Al-Qur’anul karim. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button