Opini

Miris, Pinjol Meningkat Saat Ramadan

Islam mempunyai sistem ekonomi Islam yang menjamin kemudahan berusaha termasuk dalam penyediaan dana. Tentu saja tanpa riba karena Islam mengharamkan riba. Negara mempunyai pos-pos untuk memudahkan UMKM dalamĀ mengaksesĀ modal.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Pada bulan Ramadan ini pinjaman online semakin meningkat, tentu hal ini berkaitan dengan meningkatnya harga berbagai macam kebutuhan pokok masyarakat.

dilansir dari finansial.bisnis (3/3/2024), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat Ramadan 2024 akan melonjak. Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12%. Entjik juga memperingatkan tentang potensi inflasi dan lonjakan kredit macet yang akan dihadapi industri menjelang Ramadan 2024.

Sebagaimana yang dirilis tirto (5/3/2024), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan utang pada perusahaan P2P lending atau pinjaman online (pinjol) meningkat pada saat Ramadan sampai lebaran 2024. Ini diproyeksi lantaran adanya demand atau permintaan terhadap kebutuhan masyarakat yang naik saat bulan suci Ramadan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) dan OJK, masyarakat juga akan membeli tiket transportasi untuk mudik, maka memerlukan pembiayaan yang lebih.

Akibat dari meningkatkan permintaan kebutuhan di bulan Ramadan, para pelaku UMKM membutuhkan modal untuk meningkatkan produksi. Pinjol sebagai salah satu pilihan alternatif, dikarenakan prosedurnya yang lebih mudah dibandingkan dengan perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya. Padahal jelas pinjol berbunga dan diharamkan dalam Islam.

Meskipun dengan bunga yang tinggi dan perilaku penagih yang sering mengintimidasi karena keterlambatan pembayaran, tidak membuat konsumen berhenti menggunakan pinjol. Bahkan sampai banyak nasabah yang tertekan hingga stres dan melakukan bunuh diri.

Di bulan Ramadan utang melalui pinjol mengalami kenaikan, pasalnya UMKM membutuhkan modal untuk meningkatkan produksi akibat meningkatnya permintaan. Pinjol-lah sebagai salah satu alternatif pilihan untuk menambah modal secara mudah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023, sebesar Rp51,46 triliun atau tumbuh sebesar 28,11% secara tahunan (year on year/yoy). Dan menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengungkapkan, dari jumlah tersebut sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp15,63 triliun dan Rp4,13 triliun.

Hampir semuanya pinjol berbasis riba, apalagi di sistem kapitalis yang menghalalkan riba. Mayoritas transaksi apapun mengandung riba termasuk pinjol juga berbunga, karena riba menjadi pilar di negara kapitalis ini dan semakin merajalela. Meskipun mayoritas penduduk negara ini Muslim, tetapi banyak yang tidak paham tentang syariat larangan riba. Dalam negara yang menerapkan sistem kapitalis ini tidak bisa lepas dari riba, tidak hanya pinjol tetapi banyak berbagai akad muamalah lainnya yang mengandung riba. Seperti kartu kredit, pembelian secara kredit, asuransi, leasing, pegadaian dan lain sebagainya.

Allah berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 275 larangan untuk mengambil riba. Dan Rasulullah saw. bersabda tentang keharaman riba, ā€œJauhi tujuh hal yang membinasakan!ā€ Para sahabat berkata, ā€œWahai, Rasulullah, apakah itu?ā€ Beliau bersabda, ā€œSyirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh wanita beriman yang Ialai berzina.ā€ (Muttafaq ā€˜alaih).

Islam menjadikan negara sebagai raa’in, termasuk dalam menyediakan dana untuk UMKM. Negara berperan dalam mengembangkan usaha rakyat, sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat. Allah melarang masyarakat maupun pelaku UMKM melakukan praktik riba. Karena harta yang diperoleh dari jalan riba tidak akan berkah, dan pelaku riba digambarkan sebagai pernyataan perang terhadap Allah Swt.

Oleh Karena itu agar mendapatkan keberkahan dari Allah Swt. maka solusinya harus meninggalkan riba. Dalam Islam negara adalah pemimpin yang harus menyediakan dana untuk UMKM, yang harus berperan dalam mengembangkan usaha rakyat, sebagai salah satu sumber mata pencaharian rakyat.

Islam mempunyai sistem ekonomi Islam yang menjamin kemudahan berusaha termasuk dalam penyediaan dana. Tentu saja tanpa riba karena Islam mengharamkan riba. Negara mempunyai pos-pos untuk memudahkan UMKM dalam mengakses modal. Negara langsung akan memberikan modal dana untuk usaha atau berupa pinjaman tanpa riba, yaitu yang bersumber dari baitulmal dan kebijakan yang independen. Misalnya dengan mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat, yang berupa fasilitas umum atau adanya layanan umum gratis dan terjangkau.

Dengan demikian, rakyat akan menikmati dan tidak akan menerima beban berat dalam memenuhi kebutuhan hidup. Negara akan mengelola kepemilikan umum dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan umat. Juga adanya kewajiban membayar zakat, pemberian modal dan sarana prasarana, adanya dorongan hibah dan hadian dari negara untuk individu yang membutuhkan. Dan dengan semua itu akan bisa terwujud dengan penerapan Islam secara kafah dalam kehidupan, agar umat sejahtera dalam menjalani kehidupan tanpa terjerat pinjol. Wallahu a’lam bishawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by canva.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button