Bullying Potret Rusak Sistem Pendidikan Kapitalistik

Saatnya negeri ini menerapkan sistem Islam kafah, jika memang hendak menyelesaikan segala problematika yang ada.
Oleh Hildayanti, S.E.
JURNALVIBES.COM – Kata bullying sudah tidak asing lagi di telinga kita, karena seringnya muncul pembuliyan di tengah lingkungan kita. Entah dari keluarga, sekolah, ataupun tempat kerja. Namun perlu kita ketahui apa sebenarnya arti dari bullying itu sendiri.
Bullying berasal dari bahasa Inggris yang berarti penggertak, orang yang menganggu orang yang lemah. Arti kata bully dalam Bahasa Indonesia adalah perundungan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa arti kata bully adalah rundung, sedangkan bullying adalah perundungan. Menurut KBBI edisi ke-5, kata rundung memiliki arti mengganggu, mengusik terus-menerus dan menyusahkan.
Saat ini banyak sekali kasus-kasus pembullyian terutama di sekolah. Banyak sekali anak yang berhenti sekolah hanya karena takut dibully, bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tekanan yang sering menganggu mentalnya.
Bahkan baru-baru ini ada kasus bullying yang Viral sebuah video yang menunjukkan pelajar menendang seorang perempuan lansia yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga terjungkal usai menendang beberapa Remaja penendang tersebut lalu berlari ke arah motor dan kemudian meninggalkan nenek tersebut sambil tertawa.
Pada dasarnya bullying dibagi menjadi beberapa jenis antara lain, pertama, bullying fisik, bullying jenis ini sering kali kita temui, terutama di lingkungan sekolah. Biasanya pelaku bullying akan melakukan kekerasan fisik, seperti mendorong, menendang, memukul, dan lainnya yang berkaitan dengan fisik. Efek samping dari pembullyan ini, korban akan memiliki bekas kekerasan yang dilakukan oleh pelaku bullying, serta korban bullying akan dengan mudah melaporkan pelaku bullying karena terdapat bekas luka pada korban bullying.
Kedua, prejudicial bullying, merupakan perundungan terhadap ras dan golongan tertentu biasanya pelaku menirukan gaya bicara korbannya dan menirukan kebiasaan sukunya.
Ketiga financial bullying, merupakan jenis bullying yang memaksa korban untuk mengeluarkan uang atau benda berharga miliknya.
Keempat, cyber bullying, jenis ini biasanya dilakukan di media sosial seperti internet di mana pelaku berkomentar negatif pada postingan korban dan menyebarkan video hoaks mengenai korban.
Kelima,verbal bullying, ini merupakan jenis perundungan yang sering kali kita dengar atau bahkan kita juga pernah melakukannya. Bullying ini biasanya dilakukan dengan mengolok-olok nama panggilan mengancam atau menakut-nakuti si korban.
Di Indonesia bullying akhir-akhir ini semakin marak. Bahkan menjadi viral di media-media sosial. Walaupun terkait perundungan ini diatur dalam pasal 76 C UU 35/2014 yang berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal ini adalah pidana. Penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah).” Namun keberadaan UU dan sanksi ini tidak cukup efektif mencegah perundungan.
Dampak bullying dapat mengancam setiap yang terlibat baik anak-anak yang berperan sebagai pelaku, korban, maupun saksinya, bahkan sekolah dengan isu bullying secara keseluruhan. Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Kasus berat bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal, seperti bunuh diri dan sebagainya. (Kompasiana.com)
Pengaruh bullying yang kian masif tersebut mengisyaratkan bahwa hal ini merupakan tindakan yang harus segera dicegah dengan cepat karena jika tidak segera dicegah dapat menyebabkan banyak sekali efek negatif lainnya.
Kapitalistik Akar Masalah
Kasus-kasus bullying cukup menjadi bukti bahwa sistem pendidikan di negeri ini sangat rusak dan telah gagal dalam mendidik generasi berakhlak mulia. Apapun motifnya, perlakuan yang tidak sopan dan kasar terhadap teman atau bahkan orang tua samasekali tidak dibenarkan. Bahkan beberapa kasus bullying hanya diselesaikan dengan kompromi permintaan maaf dan uang kompensasi yang tentu tidak adil bagi para korban. Untuk beberapa kasus pihak sekolah juga cenderung menutupinya. Hal ini tentu tidak akan menyelesaikan permasalahan yang ada, justru perilaku bulliying semakin tumbuh subur.
Demikianlah bobroknya sistem kehidupan yang berlaku di Indonesia saat ini yaitu sistem demokrasi kapitalis. Di mana kebebasan berprilaku sangat dijunjung tinggi tanpa melihat dampaknya. Bahkan didukung oleh sistem hukum yang lemah dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan.
Kembali Kepada Islam
Hal ini tentu sangat jauh berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang berdasarkan akidah Islam bersumber dari Al- Quran dan sunah. Potensi akal manusia akan dapat dipenuhi sesui fitrahnya secara maksimal. Segala pertanggungjawaban atas perbuatan berorientasi akhirat, yakni kepada Allah Swt. Sehingga akan lahir generasi yang berahklak mulia dan berkepribadian Islam.
Secara umum, ada dua tujuan pokok sistem pendidikan Islam.
Agama Islam telah melarang perundungan dalam bentuk apapun. Al- Qur’an menyebutkan larangan ini dalam surat al-Hujurat ayat 11 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Cara untuk mencegah bullying dalam Islam bisa dilakukan dengan beberapa cara:
Pertama optimalisasi peran orang tua atau wali. Orang tua/wali harus mempelajari karakter anak agar dapat mengantisipasi berbagai potensi intimidasi dan tindakan bullying menimpa anaknya. Orang tua/wali juga harus menjalin komunikasi dan perhatian yang besar dengan anak. Tujuannya agar anak merasa nyaman ketika bercerita kepada orang tua/wali ketika mengalami intimidasi di sekolah.
Selain itu, peran orang tua mesti diperkuat. Adapun peran orang tua dalam mendidik anak agar tidak terjerumus bullying. Seringkali anak yang dibully takut jika menceritakan kepada kedua orang tuanya dia juga tidak ingin jika kedua orang tuanya ikut campur. Alasannya, karena para korban bullying takut jika dicap ‘anak manja’ oleh pelaku bullying.
Kedua, membangun kepribadian islami, yakni pola pikir (akliah) dan jiwa (nafsiah) bagi anak-anak umat. Keharusan ini karena akidah Islam adalah asas kehidupan setiap muslim sehingga harus dijadikan asas berpikir dan berkecenderungan.
Terdapat banyak ayat Al-Qur’an dan hadis penggugah berpikir sebagai buah keimanan kepada Allah Taala. Misal, QS Ali Imran ayat 191, “Dan mereka berpikir tentang penciptaan langit dan bumi.”
Lalu hadis s Rasulullah saw, “Berpikir sesaat lebih baik daripada beribadah setahun.” Juga banyak ayat Al-Qur’an dan hadis yang mengingatkan agar seorang Muslim cenderung kepada landasan akidah Islam.
Artinya, strategi pendidikan harus dirancang untuk mewujudkan identitas keislaman yang kuat, baik aspek pola pikir maupun pola sikap. Metodenya adalah dengan penanaman tsaqafah Islam, berupa akidah, pemikiran, dan perilaku Islam ke dalam akal dan jiwa anak didik. Dengan demikian, kurikulum pendidikan negara (khilafah) harus disusun dan dilaksanakan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
Ketiga, mempersiapkan anak-anak kaum Muslim agar di antara mereka menjadi para ulama yang ahli di setiap aspek kehidupan, baik ilmu-ilmu keislaman (ijtihad, fikih, atau peradilan), maupun berbagai bidang sains (teknik, kimia, fisika, atau kedokteran).
Di pundak para ilmuwan, pakar, dan ahli kelaklah, ada kesanggupan untuk membawa negara dan umat Islam menempati posisi puncak di antara bangsa-bangsa dan negara-negara lain di dunia. Walhasil, Negara akan menjadi pemimpin dan berpengaruh kuat dengan mabda Islam (muslimahnews.net, 20/9/2022)
Saatnya negeri ini menerapkan sistem Islam kafah, jika memang hendak menyelesaikan segala problematika yang ada. Karut marut sistem pendidikan yang terbukti gagal melahirkan generasi berakhlak mulia, tentu harus beralih dengan sistem pendidikan Islam yang berasaskan akidah Islam.
Selain itu, tentu saja harus didukung dengan perekonomian berbasis Islam agar sarana prasarana dapat terpenuhi dalam menunjang pendidikan tersebut. Kontrol masyarakat dalam mencegah tindak kekerasan dan kejahatan juga sangat diperlukan sebagai wujud amar makruf nahi mungkar.
Peran negara sebagai perisai umat juga tak kalah penting, karena sebagai penyelenggara pendidikan maka negara harus memberikan jaminan pendidikan yang berkualitas dan melindungi generasi dari kerusakan akibat pengaruh asing. Bagaimana negeri ini akan sejahtera, jika penerus bangsa tergerus arus Barat yang orientasinya keduniaan semata? Sudah saatnya sistem pendidikan dikembalikan pada akidah Islam sebagai dasar pengaturannya secara kafah. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






