Opini
Trending

Hakim Agung Terseret OTT: Pemberantasan Korupsi Hanya Mimpi

Pemberantasan korupsi yang tuntas di negeri ini membutuhkan kembalinya sistem Islam. Karena hanya sistem Islamlah yang mampu menyelesaikan permasalahan korupsi secara tuntas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan hakim agung yang terseret operasi tangkap tangan (OTT) KPK bisa jadi lebih dari satu orang. KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu malam (21/9/2022) dan berhasil menjaring 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati. (kompas.com, 25/9/2022)

Tertangkapnya Hakim MA saat OTT menjadi indikasi betapa mengguritanya korupsi di negeri ini. Bahkan sudah menjangkiti penegak keadilan di tingkat tertinggi. Sistem kapitalis demokrasi memberikan peluang kepada siapa pun, bahkan sekelas hakim agung, untuk melakukan tindak korupsi. Sistem politik demokrasi membuat ladang bagi suburnya tindak korupsi di negeri ini. Sebab di dalam sistem demokrasi aturan dibuat oleh manusia sehingga produk hukum yang dihasilkan berpeluang untuk punya kecenderungan dan kepentingan.

Politik yang dijalankan juga bukan politik pelayanan kepada masyarakat. Tetapi lebih kepada pelayanan bagi kepentingan individu dan kelompok.

Problem korupsi adalah problem sistem dan cacat bawaan sistem. Sehingga tidak mungkin diberantas tuntas meskipun dibentuk lembaga super antikorupsi. Karena pada sistem kapitalis demokrasi ini, para wakil rakyat dan sejumlah pejabat memerlukan dana untuk kampanye atau promosi yang jumlahnya sering di luar nalar. Demi kepentingan tersebut, para kapital tak segan-segan memberikan bantuan dan sokongan dana. Maka tak heran apabila sudah menjabat, mereka harus mengembalikan dana tersebut atau membayarnya dengan hal lain berupa kebijakan yang menguntungkan sang kapital.

Pemberantasan korupsi yang tuntas di negeri ini membutuhkan kembalinya sistem Islam. Karena hanya sistem Islamlah yang mampu menyelesaikan permasalahan korupsi secara tuntas dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dibutuhkan penegakan syariat Islam secara menyeluruh agar masalah korupsi bisa ditangani secara komprehensif.

Di dalam sistem Islam, aparat pemerintah diberi gaji dan tunjangan yang layak agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda dan berbuat curang. Rasul saw. dalam hadis riwayat Abu Dawud bersabda, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Dan barang siapa mengambil selainnya, itulah kecurangan (ghalin)”.

Tidak boleh menerima suap dan hadiah karena pasti mengandung maksud tertentu. Saat Abdullah bin Rawahah tengah menjalankan tugas dari Nabi untuk membagi dua hasil bumi Khaybar separuh untuk kaum muslimin dan sisanya untuk orang Yahudi, datanglah orang Yahudi kepadanya memberikan suap berupa perhiasan agar ia mau memberikan lebih dari separo untuk orang Yahudi. Tawaran ini ditolak keras oleh Abdullah bin Rawahah, “Suap yang kalian tawarkan adalah haram, dan kaum muslimin tidak memakannya”. Mendengar ini, orang Yahudi berkata, “Karena itulah (ketegasan Abdullah) langit dan bumi tegak.” (Imam Malik dalam al-Muwatta’). Tentang suap, Rasulullah saw bersabda, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud).

Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul saw. bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur.” (HR. Imam Ahmad).

Perhitungan terhadap kekayaan juga dilakukan, sebagaimana telah dilakukan oleh khalifah ‘Umar bin Khaththab dengan menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya. Bila terdapat kenaikan yang tidak wajar, yang bersangkutan diminta membuktikan bahwa kekayaan yang dimilikinya itu didapat dengan cara yang halal. Bila gagal, ‘Umar memerintahkan pejabat itu menyerahkan kelebihan harta dari jumlah yang wajar kepada baitul maal, atau membagi dua kekayaan itu separo untuk yang bersangkutan dan sisanya untuk negara.

Cara inilah yang sekarang dikenal dengan istilah pembuktian terbalik yang sebenarnya sangat efektif mencegah aparat berbuat curang.
Memilih pemimpin yang bertakwa agar amanah dalam melaksanakan tugasnya, karena dengan takwanya akan takut melakukan penyimpangan, seperti kolusi dengan pejabat lain untuk menutup kejahatannya, karena Allah Swt. akan minta pertanggungjawaban. Khalifah ‘Umar menyita sendiri seekor unta gemuk milik putranya, Abdullah bin ‘Umar, karena kedapatan digembalakan bersama di padang rumput milik baitul maal. Hal ini dinilai Umar sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Adanya hukuman setimpal bagi para koruptor yang berfungsi sebagai pencegah (zawajir) untuk membuat orang jera dan kapok melakukan korupsi. Dalam Islam, koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi seperti yang pernah dilakukan), penyitaan harta dan hukuman kurungan, bahkan sampai hukuman mati.

Adanya pengawasan dari masyarakat yang dapat berperan menyuburkan atau menghilangkan korupsi. Masyarakat yang bermental instan akan cenderung menempuh jalan pintas dalam berurusan dengan aparat dengan tak segan memberi suap dan hadiah. Sementara masyarakat yang mulia akan turut mengawasi jalannya pemerintahan dan menolak aparat yang mengajaknya berbuat menyimpang.

Demi menumbuhkan keberanian rakyat mengoreksi aparat, khalifah Umar di awal pemerintahannya menyatakan, “Apabila kalian melihatku menyimpang dari jalan Islam, maka luruskan aku walaupun dengan pedang”.
Di sisi lain, pandangan hidup masyarakat Islam adalah mencari ridha Allah dan mengumpulkan bekal untuk kehidupan akhirat, bukan mencari uang dan kepuasan materi seperti saat ini.

Dengan pandangan yang benar terhadap hakikat kehidupan, masyarakat Islam tidak serakah ataupun haus akan harta benda dan gemerlap dunia. Matanya tertuju lurus pada akhirat sementara mereka beraktivitas dengan serius dalam urusan dunia. Mereka mengharapkan negeri akhirat, tetapi tidak melupakan bagiannya di dunia. Semua ini dapat terwujud hanya apabila Islam kafah diterapkan dalam kehidupan dalam bingkai khilafah. Wallahu a’lam bishawwab []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button