Kenaikan BBM Kebijakan Tak Logis dan Zalim

Sungguh sistem demokrasi kapitalis yang diadopsi negeri ini telah nyata menghasilkan kezaliman tanpa empati sedikitpun terhadap rakyatnya, dan menghilangkan fungsi negara sebagai penjaga dan pelayan rakyat.
Oleh Widhy Lutfiah Marha
(Pendidik Generasi)
JURNALVIBES.COM – Kenaikan harga BBM pasti memiliki dampak langsung terhadap naiknya harga bahan pangan serta kebutuhan lainnya. Terlebih berdampak pada naiknya biaya transportasi, yaitu ketika barang tersebut didistribusikan dari satu tempat ke tempat yang lain, artinya ini tentunya akan membebani masyarakat.
Pengeluaran masyarakat khususnya menengah ke bawah semakin tinggi, mengingat mereka komunitas yang mengonsumsi BBM bersubsidi.
Selain itu, kalangan dunia usaha yang tidak lepas dari efek domino kenaikan BBM, terutama sektor UMKM dan usaha kecil informal. Mereka menjadi tampak rentan karena seringkali tidak tersentuh oleh bantuan sosial pemerintah.
Bahkan, kenaikan harga BBM akan memberikan dampak signifikan terhadap biaya produksi. Sehingga kenaikan harga barang menjadi tidak terelakkan.
Belum lagi, ketika para pelaku usaha tersebut memanfaatkan jasa ojol dalam menjual dan memasarkan produk mereka, pelaku UMKM berisiko mengalami penurunan permintaan. Karena konsumen akan mempertimbangkan pembelian produk sesuai tarif ojol.
Sistem kapitalis menjadikan semua manusia selalu dipenuhi kekhawatiran dengan uang, uang, dan uang. Bahkan di usia senjapun masih dihantui kekhawatiran tidak bisa makan dan menghidupi dirinya sehingga perlu dipersiapkan tabungan investasi untuk menghadapi hari tua dengan menikmati dunia.
Mahalnya tarif ojol sebagai dampak kenaikan BBM, akan memukul konsumen dan pelaku UMKM. Jika seperti ini keuntungan pelaku UMKM kian menurun, bahkan bisa rugi hingga berujung gulung tikar.
Jadi, kebijakan menaikkan harga BBM ini bisa dikatakan tidak logis bahkan zalim. Karena keberadaan negeri ini kaya akan tambang migas. Maka, seharusnya mempermudah rakyatnya untuk mendapatkan migas dengan harga yang sangat terjangkau bahkan juga gratis.
Selain itu, banyaknya sumber migas seharusnya tidak bergantung pada impor, yang konsekuensi akhirnya mengikuti harga pasar internasional.
Ironis, sumber migas yang melimpah ini justru menjadi lahan menggiurkan bagi para pengusaha kapitalis. Mereka berusaha untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dengan menguasai aset strategis ini.
Pengolahan tambang migas ini diserahkan kepada swasta dan asing dengan modal kontrak bagi hasil. Negara beralasan tidak mampu mengelola sendiri tambang migas karena membutuhkan modal besar teknologi tinggi dan juga disertai risiko yang besar.
Nah, inilah yang menjadi dalih dilakukannya privatisasi. Alhasil swasta dan asing bermain bebas menguasai sektor pengolahan migas. Kebijakan menaikkan harga BBM ini adalah dalam rangka menuntaskan liberalisasi sektor hilir migas. Harga BBM yang tidak lagi disubsidi akan menjadikan SPBU asing ramai pembeli, karena persaingan harga.
Jika seperti ini, kita bisa menilai, bahwa kenaikan harga BBM sudah pasti menguntungkan pengusaha dan merugikan masyarakat.
Lantas di Mana Peran Penguasa?
Skema kapitalistik neoliberal yang memprivatisasi aset vital negara seperti migas. Ini merupakan konsekuensi diterapkannya sistem liberalisme kapitalisme di negeri ini.
Sistem ini telah menjadikan penguasa tidak lebih dari sekadar regulator menyusun undang-undang, dan mengambil kebijakan dalam rangka memenuhi kepentingan para pemilik modal. Bukan kepentingan masyarakat.
Bahkan mereka menganggap rakyat adalah beban, pemberian subsidi BBM dianggap membebani APBN. Padahal subsidi tersebut dinikmati oleh seluruh masyarakat yang notabene adalah rakyat yang harus di urusi dan dilayani dengan sebaik-baiknya.
Di sisi lain setelah pemerintah mengetahui dampak negatif dari kenaikan BBM yang akan membebani rakyat, harusnya pemerintah menghilangkan pembiayaan yang tidak prioritas, yang tidak berpengaruh terhadap rakyat banyak.
Akhirnya subsidi untuk rakyat dijadikan kambing hitam. Sementara pembiayaan yang paling banyak menguras pendapatan negara seperti bunga utang luar negeri dan pokoknya yang dinikmati oleh segelintir orang yaitu pihak pemberi utang, tidak pernah dipersoalkan maupun dianggap membebani APBN.
Adapun klaim pemerintah bahwa pengalihan subsidi BBM menjadi BLT salah satu jalan mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, nampaknya hanya omong kosong belaka. Banyak pihak yang meragukan kebijakan ini akan membawa kemaslahatan bagi kondisi perekonomian masyarakat banyak, karena hanya bersifat tambal sulam.
Yang jelas efek domino yang dipastikan menyertai kenaikan BBM tidak bisa ditutup oleh efek bantuan sosial yang disiapkan. Apalagi bansos tersebut hanya bersifat temporal dan dengan sasaran yang sangat terbatas.
Sungguh sistem demokrasi kapitalis yang diadopsi negeri ini telah nyata menghasilkan kezaliman tanpa empati sedikitpun terhadap rakyatnya, dan menghilangkan fungsi negara sebagai penjaga dan pelayan rakyat.
Hal ini sangat berbeda dengan sistem yang lahir dari aturan Islam. Sistem Islam akan melahirkan para pemimpin yang bertakwa yang mengurus rakyat dengan pengurusan yang terbaik, dan menjadikan aturan Islam sebagai satu-satunya sandaran kebijakannya.
Dalam pandangan Islam minyak dan gas bisa dikategorikan sebagai harta milik umum. Hal tersebut sifatnya ketika dibutuhkan oleh seluruh masyarakat, yang ketiadaannya pada suatu komunitas menimbulkan sengketa adalah mencarinya.
Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
“Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu air padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Migas sebagai barang tambang dengan jumlah deposit yang melimpah juga milik umum sebagaimana hadis tentang tambang garam. Dari hadis Abiyat bin Hammal ra, ia mendatangi Rasulullah saw. dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepadanya, Nabi saw. pun memberikan tambang itu kepadanya, kemudian ketika Abiyat bin Hammal telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata;
“Tahukah Anda apa yang telah anda berikan kepadanya?
Sesungguhnya anda telah memberikan kepadanya sesuatu seperti air mengalir, Ibnu al-mutawakkil berkata lalu Rasul saw. mencabut kembali pemberian tambang garam itu dari nya yaitu dari Abiyat hammal.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadis ini adalah dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum. Benda-benda yang termasuk dalam kepemilikan umum haram dimiliki individu, baik swasta, asing, maupun dalam negeri.
Dalam hal ini posisi penguasa adalah khalifah bertugas sebagai pengelola bukan pemiliknya. Untuk itu khalifah bertanggung jawab secara langsung dalam mengelola tambang migas yang masuk dalam kepemilikan umum ini. Pengelolaannya tidak boleh diserahkan oleh swasta terlebih asing, jikapun dibutuhkan peran dari pihak individu atau swasta, maka aqadnya adalah aqad ijarah bukan akad syirkah yang bersekuensi bagi hasil.
Keberadaan tambang migas tentunya tidak bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat. Perlu teknologi tinggi, tenaga ahli dan terampil, serta biaya yang besar. Untuk itu dibutuhkan pembiayaan dalam dan pengelolaan migas sampai bisa dikonsumsi oleh masyarakat.
Negara akan membiayai produksi BBM tersebut dengan APBN negara yang berasal dari pos kepemilikan umum yaitu dari baitul maal, mulai dari pembangunan industri BBM, eksplorasi, eksploitasi, hingga distribusinya. Mekanisme ini sangat memungkinkan masyarakat bisa menikmati BBM dengan harga murah bahkan gratis. Penguasa hanya membebankan biaya produksi kepada masyarakat, bahkan jika kas Baitul Mal berlebih biaya produksi tersebut cukup diambil dari pos yang berkesesuaian di baitul maal.
Hal ini karena rakyat adalah pemilik hakiki BBM tersebut. Jika pun BBM tersebut dijual ke luar negeri dengan mengambil keuntungan yang besar, maka hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Misalnya dalam bentuk pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas juga gratis.
Kebijakan seperti ini tidak mungkin terwujud dalam negara yang menerapkan sistem demokrasi kapitalis. Hanya dengan khilafah tercipta aturan serta kebijakan yang adil, mensejahterakan rakyat, membawa keberkahan, keselamatan di dunia maupun di akhirat. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by unsplash.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com





