Opini

RUU Sisdiknas Menghapus Guru Sejahtera?

Dalam sistem pendidikan Islam, guru mencetak dan melahirkan generasi Islam yang punya pola pikir dan pola sikap Islam melalui pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mengajukan naskah terbaru Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada DPR. Namun draf terbaru RUU Sisdiknas tersebut menuai polemik karena banyak kritikan dari berbagai kalangan. Sejumlah fraksi di DPR mengaku menolak RUU Sisdiknas masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) perubahan tahun 2022, karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai kontroversial. Salah satunya mengenai tunjangan guru atau tunjangan profesi guru.

Selain soal tunjangan guru, sejumlah pasal dalam RUU Sisdiknas dinilai tidak menjawab berbagai masalah pendidikan. Karena RUU itu menghapus pasal-pasal penting dalam tiga undang-undang lama terkait pendidikan, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (beritasatu.com, 4/9/2022)

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Agus Setiawan mengatakan bahwa dalam draf RUU Sisdiknas pada bulan Mei lalu masih jelas tercantum eksplisit pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru. Dia mempertanyakan alasan Kemendikbudristek menghilangkan klausul tersebut dalam draf RUU Sisdiknas yang diserahkan ke Baleg DPR RI pada bulan Agustus kemarin. Agus mempertanyakan mengapa draf akhir RUU Sisdiknas menghilangkan Tunjangan Profesi Guru? Apa latar belakang dan alasan Kemdikbudristek menghapus pasal tersebut?

Utak-atik tentang tunjangan profesi guru tidak mengherankan terjadi, karena kita menerakan dalam sistem kapitalis. Dalam sistem kapitalis segala sesuatu dilihat dari sudut untung rugi, termasuk dalam hal penghormatan terhadap ilmu dan guru, juga sekadar dilihat secara materialistik.

Guru atau pendidik sekadar dimaknai sebagai buruh yang melaksanakan tugasnya, yaitu mengajar. Pemerintah merupakan perusahaan besar yang mengupah para guru sesuai prinsip swasta, yakni profit oriented. Walhasil, upahnya harus minimum agar menghasilkan profit yang maksimal. Alokasi dana yang besar hanya diperuntukkan bagi kepentingan para pemilik modal, yakni korporasi dan oligarki.

Sistem kapitalis membuat sistem pendidikan mengalami krisis karena berorientasi pada materi. Berbeda dengan sistem pendidikan Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian yang utuh. Dalam sistem pendidikan Islam, guru mencetak dan melahirkan generasi Islam yang punya pola pikir dan pola sikap Islam melalui pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.

Adapun metode pembelajaran yang digunakan adalah talaqiyan fikriyan, yakni mentransfer ilmu dengan menggambarkan faktanya sehingga ilmu yang diajarkan dapat diterapkan dalam kehidupan.

Di dalam Islam, guru dimuliakan karena profesinya yang mulia sehingga layak mendapat apresiasi yang tinggi atas pengabdiannya. Dalam buku Fikih Ekonomi Umar bin Khaththab karangan Dr. Jaribah bin Ahmad al-Haritsi dikisahkan bahwa Umar bin Khaththab memberi upah pada guru sebanyak 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas) setiap bulannya. Jika dikalkulasikan dengan harga emas saat ini, setiap bulannya setiap guru mengantongi lebih dari Rp60 juta.

Gaji diberikan tanpa memandang status pegawai negeri atau bukan, di perkotaan ataupun di perdesaan. Seluruh guru memiliki hak dan tugas yang sama, yaitu mendidik generasi. Negara akan menghitung dengan cermat kebutuhan guru dalam negaranya sehingga jumlah guru benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan mengajar, bukan berdasarkan anggaran.

Bukan hanya gaji guru, para pegawai sekolah yang turut berjasa dalam proses pengajaran juga akan mendapat upah yang setimpal. Fasilitas sekolah akan diberikan oleh negara sesuai kebutuhan tanpa memandang didesa ataupun dikota. Dana riset juga akan digelontorkan demi mewujudkan generasi cerdas yang siap memimpin dunia.

Sistem pendidikan Islam yang berkualitas ini hanya bisa diwujudkan apabila diterapkan Islam secara kafah yang akan didukung oleh sistem ekonomi Islam yang menjadikan baitul maal (kas negara) menjadi kuat.

Dengan demikian guru menjadi fokus mengajar dan tidak sibuk mencari penghasilan sampingan sehingga guru akan memberikan segenap potensinya untuk mengajar sesuai dengan bidang keilmuan yang dikuasainya serta menjadi teladan dan cerminan kepribadian Islam. Demikianlah, peran negara sangat dibutuhkan dalam menjamin pendidikan yang berkualitas dan tentu saja ini hanya dalam sistem Islam hal ini bisa diwujudkan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button