Sekularisme dan Tidak Tegasnya Sikap Pemerintah Terhadap Kaum Pelangi

Tidak ada kompromi bagi pelaku L967, baik pelakunya maupun perbuatan asusilanya, semua terkategori jarimah yang bertentangan dengan syariat Islam.
Oleh Nasywa Adzkiya
(Aktivis Muslimah Kalsel)
JURNALVIBES.COM – Kampanye terkait L967Q nampaknya semakin ramai di negeri ini. Setelah sebelumnya publik Indonesia dihebohkan dengan Podcast yang mengundang aktifis L967, kini rakyat Indonesia kembali dibuat heboh dengan berkibarnya bendera pelangi yang merupakan simbol L967 di Kantor Kedubes Inggris.
Sebagaimana melansir dari cnbcindonesia.com(23/05/2022) Pada 17 Mei 2022 lalu, bendera pelangi simbol LGBT berjejer dengan bendera Inggris Union Jack di tiang bendera Kedubes Inggris. Ini dilakukan sebagai peringatan hari antihomofobia yang diperingati dunia setiap 17 Mei.
“Kemarin, pada Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifobia, dan Transfobia (IDAHOBIT) – kami mengibarkan bendera L967+ dan menggelar acara, demi kita semua yang merupakan bagian dari satu keluarga manusia,” tulis Kedutaan Besar Inggris untuk RI melalui akun resmi Instagram @ukinindonesia pada Jumat lalu.
Dalam postingan tersebut, Inggris jelas menunjukkan keberpihakannya terhadap hak-hak L967 dan juga mendorong semua negara di dunia untuk menghentikan diskriminasi terhadap L967. Sebagaimana diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus homoseksualitas dari klasifikasi internasional tentang penyakit pada 17 Mei 1990 silam.
Berbagai kecaman pun muncul dari berbagai pihak. Mayoritas kecaman berasal dari tokoh agama hingga para pakar hukum Internasional. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merespons panasnya reaksi di masyarakat atas pengibaran bendera L967 itu. Kemenlu memutuskan untuk memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia dan Timor Leste, Owen Jenkins.
L967 Semakin Unjuk Gigi
Maraknya kampanye L967 di negeri ini membuktikan bahwa upaya untuk melegalkan perilaku menyimpang ini semakin masif dilakukan. Munculnya para pegiat L967Q di ruang-ruang publik, diundang ke berbagai podcast, secara tidak langsung telah memberikan ruang kepada mereka untuk eksis di negeri ini.
Semakin sering mereka muncul di ruang publik, dukungan terhadap perilaku mereka pun bisa jadi semakin banyak. Meskipun masih banyak yang menolak mereka di negeri ini, namun jika terus menerus diberi panggung, opini publik bisa berbalik untuk mendukung mereka. Normalisasi perilaku menyimpang bisa jadi terbentuk dari opini publik. Ditambah dengan bumbu-bumbu para aktivis HAM yang mendukung L967Q tersebut.
Ketidaktegasan Sikap Pemerintah
Arus opini terkait L967Q yang semakin deras di negeri ini, merupakan opini yang seharusnya sudah disikapi oleh Pemerintah. Apalagi perilaku menyimpang ini merupakan dosa dan mengundang azab Allah. Namun pemerintah Indonesia belum juga memberikan sikap tegasnya. Ketidak tegasan sikap Pemerintah Indonesia terhadap L967Q inilah yang membuat negara asing seperti Inggris dengan mudahnya mengibarkan bendera L967Q di depan Kantor Kedubes Inggris untuk Indonesia.
Ketidakjelasan sikap ini dapat kita lihat sebagai buah dari sistem kapitalis yang melahirkan sekularisme dan liberalisme yang ditancapkan di negeri ini. Di satu sisi negeri ini mayoritas Muslim, namun di sisi yang lain sekularisme erat ditancapkan. Tidak heran jika pemerintah tidak tegas dan tarik ulur terhadap pelaku L967.
Sebagaimana melansir dari Kompas.tv (24/05/2022) Menko Polhukkam Mahfud MD menegaskan lesbian, g4y, biseksual, dan transgender (L967) bisa dipidana dan termasuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas DPR, meskipun kata itu tidak ada di dalamnya.
Pernyataan yang menyebut ada pidana bagi L967 membuat pegiat HAM meradang. Menurut mereka, ujaran Mahfud MD dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap hak asasi manusia (HAM). Para pegiat HAM menilai aturan pidana untuk L967 merupakan bentuk ujaran kebencian dan diskriminasi terhadap L967 yang notabene kelompok minoritas di Indonesia. Menurut mereka, negara tidak sepatutnya memidanakan seseorang berdasarkan orientasi seksualnya.
Lemahnya Hukum Buatan Manusia
Standar penilaian terhadap suatu perbuatan ditentukan menurut pandangan manusia. Menurut pandangan sekuler, meski L967 perbuatan menyimpang, para pelakunya tetap diberi hak dalam menentukan pilihan orientasi seksual sesuai kehendaknya.
Sejatinya, penilaian manusia itu relatif dan tidak baku. Hukum bisa diutak-atik sesuai kebutuhan dan kepentingan. Hukum buatan manusia bersifat lentur, yaitu dapat direvisi dan diintervensi sesuai kepentingan tertentu.
Akal manusia yang lemah dan terbatas tidak akan mampu mengakomodasi semua pendapat menjadi satu ketetapan yang baku dan dapat dipatuhi seluruh elemen masyarakat.
Islam sudah sangat jelas menetapkan perbuatan dan sanksi bagi pelakunya. Pelaku L967 adalah perbuatan haram sekaligus jarimah yang wajib diberi sanksi tegas. Dalam perspektif hukum Islam, definisi perbuatan hamba sangat jelas. Halal-haram ditentukan berdasarkan penilaian syariat Islam.
Hanya saja, penerapan hukum Islam tidak akan berarti apa-apa tanpa adanya kepemimpinan khalifah dalam institusi khilafah. Sebab, hanya khalifah yang dapat menjatuhkan hukuman-hukuman tegas kepada perilaku hina seperti L967 dan sejenisnya.
Tidak ada kompromi bagi pelaku L967, baik pelakunya maupun perbuatan asusilanya, semua terkategori jarimah yang bertentangan dengan syariat Islam. Sabda Nabi saw., “Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasa’i). Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






