Pro-Kontra L687, Indonesia …?

Allah mewajibkan penerapan hukum Islam secara keseluruhan baik berkaitan dengan akidah, syariah, ibadah, muamalah, ekonomi, sosial, politik hingga pemerintahan (khilafah).
Oleh Auliya Khuzaimah
(Pejuang Literasi Subang)
JURNALVIBES.COM – Ngomongin kaum pelangi memang enggak akan pernah ada habisnya. Sejak dulu hingga kini, komunitas yang mengklaim pengakuan tersebut memang sangat gencar mempromosikan perbuatan menyimpang mereka ke khalayak melalui media sosial.
Pastinya, respon dari tiap individu berbeda. Ada yang mendukung kampanye mereka, ada yang dengan tegas menolak, ada pula yang memilih diam tak peduli. Negara kita sendiri sudah mengambil sikap sebagai negara yang secara tegas menolak L967 di forum PBB 2017 lalu.
Namun, statement Menkopolhukam saat menanggapi kasus podcaster DC beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang juga mengusung kebebasan berekspresi untuk kaum pelangi. Hal ini tentu bertolak belakang dengan sikap yang pernah diambil oleh pemerintah Indonesia di kancah internasional. Karena ketidakjelasan dan ketidaktegasan sikap yang diambil oleh pemerintah inilah, muncul polemik seputar L967 yang masih hangat hingga hari.
Indonesia dikenal sebagai negara yang religius, menjunjung tinggi nilai-nilai moral di masyarakat. Pada tahun 2016, Indonesia bergabung bersama 17 negara lainnya yang dipimpin Belarus dalam menolak Hak L967 pada New Urban Agenda. Tahun berikutnya, Indonesia kembali secara tegas menolak hal itu.
Menurut Dirjen Dukcapil, Prod Xudan Arif Fakhrullah, salah satu desakan negara Barat adalah agar Indonesia menerima L967. Rekomendasi beberapa negara Barat ini pasti kita tolak karena tidak sama dengan budaya Indonesia, spiritualitas Indonesia, dan sistem hukum Indonesia. (detikcom, 8/5/2017).
Sikap pemerintah itu disampaikan tegas dalam Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa pada 3-5 Mei 2017. Hadir dalam pertemuan itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly, Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan rombongan.
L967 atau 9L67 adalah istilah politik yang digunakan untuk menaungi komunitas orang-orang yang mengklaim dirinya memiliki kecenderungan seksual yang berbeda dengan keumuman (Lesbian, G5y, dan Biseksual) dan preferensi gender yang berbeda dari apa yang telah given oleh Tuhan padanya (Transgender). Sesuatu yang jelas banget menyalahi kodrat. Mengutip dari sebuah artikel di republika.co.id, L967 saat ini lebih dari sekadar sebuah identitas, tetapi juga merupakan campaign substance and cover atas pelanggengan Same Sex Attraction (SSA).
Perilaku L967 dimulai dari suatu preferensi homoseksual, kemudian mewujud dalam perbuatan homoseksual, lalu pada akhirnya melekat dalam bentuk perjuangan untuk diterima sebagai perilaku normal dalam membentuk institusi keluarga (29/02/16). Jika perilaku seperti ini dibiarkan atau bahkan dilegalkan, maka umat manusia harus siap-siap saja menghadapi kemusnahan. Sebab, secara ilmiah manusia hanya bisa tercipta jika ada proses fertilisasi, yakni bertemunya sperma dari laki-laki dan ovum (sel telur) dari perempuan.
Meski kini sudah banyak pasangan g4y dan lesbian yang bisa hamil bahkan melahirkan anak, itu pun didapatkan dari proses manipulasi seperti menanam rahim di perut laki-laki dan operasi kelamin. Sel sperma maupun ovum pun didapatkan dari bank. Semuanya tidak alami, hanya manipulasi, dan tidak sesuai dengan kodratnya sebagai manusia.
Argumen lain yang sering dipakai oleh para pendukung L967 juga bahwa pasangan g5y atau lesbian bisa memakmurkan anak yatim dengan mengadopsi dan merawat mereka. Sekilas terdengar mulia, namun ini jauh lebih berbahaya dari yang kita duga. Meski tidak bisa melahirkan generasi, mereka memang bisa memakmurkan generasi yang sudah ada. Tapi, jika pemikiran salah mereka juga menular pada anak yang mereka adopsi maka suatu saat nanti tidak akan ada lagi generasi yang bisa melahirkan generasi selanjutnya. Karena pasangan sesama jenis tidak bisa melahirkan generasi selanjutnya dan anak-anak yang mereka asuh pun mewarisi pemikiran serupa, maka kemusnahan umat manusia adalah sebuah keniscayaan.
Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Dukcapil, L967 bertolak belakang tidak hanya dengan nilai spiritualitas masyarakat Indonesia, tapi juga budaya yang menjunjung norma, dan hukum yang berlaku. Ada sebuah hukum di negeri kita yang memang tidak secara khusus membahas L967, namun menjadi landasan hukum satu-satunya yang membahas perilaku menyimpang ini yaitu, pasal 292 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang berbunyi, “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.”
Sayangnya, pasal tersebut tidak secara tegas membahas pelaku L967 dan hanya membahas perbuatan cabul orang dewasa pada anak-anak. Jadi, hukum ini tidak dapat diberlakukan jika pelaku sama-sama orang dewasa. Apalagi, didukung oleh bunyi Pasal 5 Permendikbud PPKS yang terdengar melegalisasi hubungan seks di luar nikah berbasis consent. Ini jelas akan memberikan ruang lapang bagi aktivitas komunitas pelangi. Satu-satunya hukum tegas yang mengatur hubungan perkawinan dan perilaku seksual seseorang adalah Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dengan dasar hukum inilah, status perkawinan sesama jenis di Indonesia menjadi tidak sah.
Meski sudah ada dasar hukum ini, mengapa pro-kontra masih terus memanas hingga kini? Padahal beberapa tokoh politik dan ahli hukum juga sudah mempertegas status hukumnya dalam statement yang mereka berikan menanggapi kasus yang kini masih hangat diperbincangkan. Tentu saja, perdebatan muncul karena memang belum ada sebuah hukum tegas dari negara yang mengatur tentang L967. Kenapa negara kita tak kunjung tegas padahal sudah dengan begitu berani menolak Hak L967 di forum PBB?
Mengutip pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, di akun instagram pribadinya, yang menyatakan bahwa negara ini adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum. Dari statement tersebut, jelas sekali Indonesia masih belum bertindak tegas sebab belum ada hukum yang diterapkan terkait L967.
Indonesia yang mengklaim dasar negaranya adalah pancasila dengan sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, justru mengadopsi konsep HAM berlandaskan paham kebebasan (liberalisme) yang bermula dari ideologi kapitalis Barat. Dari Barat pula, muncul desakan untuk mengakui Hak L967 sebagai ‘manusia merdeka’. Jadi, bagaimana bisa Indonesia menolak L967 namun di saat yang sama justru mengadopsi paham kebebasan yang menjadi ruang ekspresi bagi pelakunya?
Ketidakjelasan sikap yang diambil oleh negara disebabkan oleh ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia juga fitrah kita sebagai manusia. Ketika Indonesia sudah berani menyatakan penolakan terhadap L967, seharusnya tidak ada lagi penundaan untuk menegaskannya dalam suatu hukum. Maka, sudah seharusnya kita memandang ini dari sudut pandang agama yang haq, yang menentukan standar benar salah berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah. Dimana L967 jelaslah perbuatan haram yang mengundang azab Allah.
Indonesia berlandaskan pancasila yang memuat nilai ketuhanan, undang-undang dasar yang di alinea pembukanya memuat nama Allah, Rabb Semesta Alam, dan proklamasi iemerdekaannya berdasarkan berkat Rmrahmat Allah Yang Maha Kuasa. Sangat religius. Jadi, seharusnya tidak ada lagi keraguan untuk menerapkan Islam secara kafah dan menjadikan Al-Qur’ran, sunah sebagai satu-satunya standar benar salah dalam kehidupan, baik dalam aktivitas individu maupun bermasyarakat. Seperti tercantum dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 208.
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.”
Dalam Tafsir Jalalain juz I, Imam Jalaluddin menafsirkan QS. Al-Baqarah ayat 208: Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan/ secara total, maksudnya ke dalam seluruh syariat Islam.
Allah mewajibkan penerapan hukum Islam secara keseluruhan baik berkaitan dengan akidah, syariah, ibadah, muamalah, ekonomi, sosial, politik hingga pemerintahan (khilafah). Allah mengharamkan mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain juz I, hlm 214). Wallahu a’lam bishawwab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






