Patok Harga Pangan, Adilkah?

Seandainya negara menjalankan perannya seperti yang diatur oleh aturan Islam, maka kita perlu khawatir lagi akan adanya kenaikan harga sembako yang tiba-tiba, karena sistem Islam selalu menjaga kestabilan harga pangan.
Oleh Ummu Thoriq
JURNALVIBES.COM – Kepala Dinas Perindakop UMKM dan Tenaga Kerja Papua, Omah Laduane meminta masyarakat tidak memborong dan menimbun minyak goreng (migor). Sebab, harga kebutuhan ini akan turun pada Selasa (25/1) mendatang. “Masyarakat terutama ibu-ibu tidak perlu membeli minyak goreng berlebihan karena secara serentak harganya akan turun Selasa mendatang sesuai instruksi pemerintah,” aku Laduane kepada Antara di Jayapura, Minggu (23/1).
Himbauan ini muncul diduga karena banyaknya masyarakat yang membeli minyak goreng di minimarket yang sudah menjual minyak goreng dengan harga Rp14.000. Hal ini menyebabkan terjadinya kerumunan dan pembelian yang berlebihan oleh masyarakat setelah pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng.
Seperti dilansir oleh Tribunnews.com di mana Kemenko Bidang Perekonomian RI memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter sejak Rabu (19/01/2022) kemarin. “Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, Rabu. Sekalipun sudah ada himbauan, animo masyarakat untuk berlomba-lomba membeli minyak goreng dengan harga murah tidak bisa dibendung. Jangankan selisih Rp6.000, selisih Rp1000 saja sudah pasti banyak peminatnya. Apalagi, masih ada kekhawatiran bahwa harga minyak goreng akan naik di kemudian hari.
Turunnya harga minyak goreng memang sangat membahagiakan bagi pembeli, namun tidak bagi penjual, terutama pedagang di pasar tradisional. Mereka merasa sangat dirugikan jika harus menjual dengan harga yang di tetapkan pemerintah. Seperti misalnya pedagang pasar tradisional di Kota Bengkulu mengalami kerugian usai pemerintah pusat menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter. Mereka bingung mau jual berapa, karena sebelumnya beli sudah harga tinggi. (Republika.co.id, 22/1/22).
Lantas, benarkah penetapan satu harga terhadap minyak goreng adalah solusi? Adilkah kebijakan ini?
Islam memiliki pandangan sendiri mengenai masalah penetapan harga ini Dimana sistem ekonomi Islam, melarang keras adanya pematokan harga, baik harga batas atas maupun harga batas bawah karena hal ini akan menyebabkan kezaliman bagi penjual dan pembeli, sementara Islam melindungi keduanya secara bersamaan.
“Orang-orang berkata, Wahai Rasulullah, harga mulai mahal. Patok lah harga untuk kami!. Rasulullah saw. bersabda, ” Sesungguhnya Allah lah yang mematok harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki. Dan aku sungguh berharap untuk bertemu Allah dalam kondisi tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepadaku dengan suatu kezaliman pun dalam darah dan harta.” ( HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan asy-syakani).
Kondisi melambungnya harga minyak goreng yang menyebabkan pemerintah turun tangan untuk mematok harga, sebenarnya bisa dihindari. Apabila sejak awal pemerintah menjalankan perannya sebagai pengurus rakyat dengan baik. Apalagi produksi minyak goreng dari awal sampai proses kemas ada di dalam negeri. Ini bisa menjadikan harga minyak goreng murah. Namun, karena terikat perjanjian pasar bebas, mau tidak mau pemerintah harus mengikuti harga pasar internasional. Ini pula yang menjadi salah satu penyebab naiknya harga minyak goreng dalam negeri beberapa bulan terakhir.
Walaupun Islam melarang adanya pematokan harga, namun sistem perekonomian Islam memiliki cara dalam menjaga kestabilan harga. Yaitu, dengan adanya Qadhi hisbah yang bertugas mengawasi pasar dan menghilangkan penyebab terganggunya perekonomian pasar seperti kartel sehingga mekanisme pasar yang terbentuk akan sehat. Selain itu, baitul maal dalam Islam, bertindak sebagai penjaga harga pasar dengan cara operasi pasar.
Misalnya ketika terjadi panen raya yang menyebabkan stok barang melimpah dan menyebabkan harga barang tersebut turun, maka baitul maal akan memborong dari petani dengan harga mendekati harga pasar dan menyimpannya di gudang baitul maal sebagai persediaan yang akan dikeluarkan ketika musim paceklik tiba. Hal ini untuk menghindari adanya kenaikan harga barang di musim tersebut.
Terakhir, dalam Islam, pemerintah tidak boleh menarik pajak beserta turunan-turunannya seperti pajak penjualan dan lain sebagainya yang memberatkan pelaku pasar.
Seandainya negara menjalankan perannya seperti yang diatur oleh aturan Islam, maka kita perlu khawatir lagi akan adanya kenaikan harga sembako yang tiba-tiba atau yang rutin terjadi menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri karena pemerintah akan menjamin kesejahteraan bagi rakyatnya. Namun, semua itu sulit didapatkan jika tetap menjalankan aturan buatan manusia. Wallahu a’lam bisshawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz
Photo Source by Google
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






