Opini

Sanksi Berat Bagi Perguruan Tinggi, Iringi Permendikbud Liberal

Cara pandang terhadap persoalan kekerasan seksual ini justru akan menggiring generasi muda semakin bebas dalam pergaulannya di kampus. Permendikbud ini tidak lain adalah hasil dari pendidikan sekularisme yang telah membentuk pola pikir liberal pada diri peserta didik.


Oleh Ummu Salman
(Relawan Media)

JURNALVIBES.COM – Permendikbud No. 30 masih menjadi polemik. Pasalnya isi dari Permendikbud tersebut memberi celah bagi mereka yang melakukan perzinahan. Meskipun para pejabat Dikbudristek membantahnya, namun penyertaan kalimat “dengan persetujuan korban” yang terdapat pada pasal 5 ayat 2 jelas membuka pintu liberalisasi seksual.

Tak cukup pada isi permendikbud yang kontroversial. Pada pasal lainnya disebutkan sanksi bagi pihak perguruan tinggi yang tidak menjalankannya. Sanksi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021. Isi dari Pasal 19 itu adalah “Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa: penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.”

Mencermati sanksi yang disebutkan pada pasal 19 bagi Perguruan Tinggi, ini menunjukkan bahwa Permendikbud ini tidak hanya mendorong liberalisasi seksual di kampus. Namun juga menegaskan represi rezim agar semua institusi Perguruan Tinggi mengikuti tanpa ada celah untuk mengkritisi peraturan menteri tersebut. Begitu pula sikap yang ditunjukkan rezim yang mengabaikan kelompok masyarakat yang mengkritisi hingga menolak Permendikbud liberal ini. Hal tersebut menjadi bukti bahwa tujuan pemberlakuan Permendikbud ini bukanlah memberantas kekerasan seksual di kampus. Namun lebih dominan menjadi alat yang semakin mengokohkan paradigma kesetaraan gender dan liberal pada berbagai lini.

Kekerasan seksual memang marak terjadi, tak terkecuali di kampus. Perlu ada regulasi untuk mengatasinya. Namun keluarnya Permendikbud ini yang ditujukan untuk mengatasi kekerasan seksual, tidak dapat menjadi solusi bagi persoalan tersebut. Logika liberal yang menjadi dasar keluarnya Permen tersebut justru membuka pintu bagi maraknya seks bebas di kalangan generasi.

Dampak seks bebas tersebut hari ini sudah begitu banyak kita saksikan. Aborsi, pembuangan bayi, bahkan hingga kekerasan yang dialami perempuan. Berapa banyak berita tentang kematian seorang mahasiswi yang penyebabnya adalah karena dibunuh oleh pacarnya sendiri karena meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya akibat seks di luar nikah yang mereka lakukan.

Di samping itu, Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi agama. Jangan lupa bahwa negara ini berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Semestinya regulasi yang dikeluarkan tidak boleh keluar dari koridor agama terutama Islam sebagai agama yang dipeluk oleh mayoritas masyarakatnya. Lagi pula agama mana yang memperbolehkan perzinaan?

Jika dikatakan bahwa zina dimasukkan sebagai tindak asusila yang tidak masuk dalam kategori kekerasan seksual, tetap saja kalimat “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud itu akan menjadi celah bagi perzinaan. Akan terjadi kontradiksi antara satu regulasi dengan regulasi lainnya. Ketika seorang pelaku dituntut atas tindakan asusila/perzinaan, bisa jadi Permendikbud No. 30 tersebut akan menjadi celah baginya untuk “menyelamatkan” diri dari hukuman. Logikanya mana ada korban yang setuju atas tindakan kekerasan. Kika ia setuju, maka ia tidak akan disebut lagi sebagai korban. Sebagai umat Islam, perzinaan tidak akan pernah sah baik dengan persetujuan maupun tanpa persetujuan.

Cara pandang terhadap persoalan kekerasan seksual ini justru akan menggiring generasi muda semakin bebas dalam pergaulannya di kampus. Permendikbud ini tidak lain adalah hasil dari pendidikan sekularisme yang telah membentuk pola pikir liberal pada diri peserta didik. Cara pandang barat yang bebas dari norma agama telah mereka adopsi yang kemudian coba diterapkan pada umat Islam. Padahal cara pandang barat dan Islam jelas sangat berbeda.

Dalam Islam, kurikulum pendidikan wajib berlandaskan pada akidah Islam. Politik pendidikan adalah untuk membentuk pola pikir dan pola sikap islami. Maka penyusunan materi ajar adalah untuk memenuhi tujuan tersebut. Tujuan pendidikan adalah untuk membentuk manusia yang:

  • Memiliii kepribadian Islam yaitu pola pikir dan pola sikap Islam
  • Menguasai berbagai pikiran Islam
  • Menguasai ilmu terapan (IPTEK)
  • Memiliki keterampilan yang tepat guna dan daya guna

Pembentukan kepribadian Islam dilakukan pada semua jenjang pendidikan. Pada usia balig, yakni mulai jenjang SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi pendidikan bersifat lanjutan yaitu pembentukan, peningkatan dan pematangan. Itu semua dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan keimanan dan keterikatan pada syariat Islam. Indikator penilaiannya adalah ketika peserta didik berhasil melaksanakan kewajiban dan mampu menghindari kemaksiatan kepada Allah Swt.

Kemudian memastikan bahwa generasi yang terbentuk bukan generasi lemah iman, miskin moralitas, dan liberal. Dari sini diharapkan akan hadir generasi yang berkepribadian mulia, memahami akan makna hidup sehingga kelak akan memberikan peran di tengah-tengah masyarakat. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button