Opini

Jalan Amblas, Pemerintah Harus Muhasabah?

Dalam sistem Islam, jalan merupakan milik umum yang harus dipelihara oleh penguasa (khalifah). Jika ada kerusakan, khalifah akan segera menanganinya melalui lembaga administratif untuk mengatur kepentingan rakyat yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan cara serta sarana yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.


Oleh Nurmilati

JURNALVIBES.COM – Bagi anda warga Kota Bogor yang akan melewati Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor diharapkan lebih berhati-hati. Pasalnya, salah satu jalan utama di Kota Bogor yang banyak dilalui kendaraan antar kota antar provinsi ini sedang mengalami penurunan tanah sedalam sekitar 50 sentimeter, meski demikian kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta pejalan kaki masih terlihat melintasinya.

Kepala Dinas PURP Kota Bogor, Chusnul Rozaqi sudah melaporkan hal ini kepada pemerintah pusat, namun karena jalan tersebut merupakan jalan nasional sehingga perbaikannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Menindaklanjuti laporan Pemkot Bogor, Kepala Pengawas Lapangan PPK 5.2 Provinsi Jawa Barat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat Kemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Arumi Indira Suralena mengatakan, pihaknya akan melakukan survei dan pengujian lebih lanjut untuk menangani masalah penurunan jalan tersebut. (Republika, 31/9/2012).

Kemen PUPR melakukan perbaikan sementara dengan memasang rambu agar kendaraan beban berat tidak melintas, retakan ditutup dengan Asphalt Sealant dan pemasangan plat baja untuk mengurangi beban dinding penahan tanah. Sedangkan untuk penanganan permanen, sedang dalam pengajuan dan rencananya perbaikan permanen akan dilakukan tahun depan.

Sebetulnya, amblasnya Jalan Soleh Iskandar sudah terjadi sejak tahun 2017 lalu, dan pemerintah Kota Bogor sudah melakukan pelaporan. Namun, pemerintah pusat tak kunjung melakukan penanganan, sehingga kejadian serupa terulang kembali dan jalan bertambah amblas, sebagaimana dikatakan Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Tristano.
Lantas, mengapa harus menunggu bertahun-tahun untuk memperbaiki fasilitas umum yang sangat penting untuk masyarakat?

Lambannya Penanganan Karena Sulitnya Birokrasi

Apabila jalan berlubang atau rusak, idealnya pemerintah segera melakukan perbaikan. Namun sayangnya, di Indonesia permasalahan kewenangan memperbaiki jalan terkotak-kotak dalam satu wilayah atau kota, tanggung jawab perawatan dan perbaikannya berbeda-beda. Ada yang harus dilakukan Pemda setempat dan ada pula oleh pemerintah pusat.

Jika mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 631/KPTS/M/2009 tentang penetapan ruas-ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan nasional bukan jalan tol, tentunya semua biaya perawatan dan perbaikannya berada di Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PU. Meski peraturan tersebut sudah jelas, namun nyatanya prosedur pengaduan mengenai kerusakan infrastruktur jalan tidaklah mudah. Urusan birokrasi yang berbelit-belit diduga menjadi salah satu kendalanya.

Masalah rumitnya birokrasi dalam pengajuan perbaikan jalan, terjadi pula pada kasus jalan amblas di Bogor, hal ini terbukti dengan bertahun-tahunnya kondisi jalan yang dibiarkan rusak. Padahal sebagai penyangga ibu kota yang memiliki banyak destinasi pariwisata, tentunya Bogor selalu dipadati kendaraan baik pribadi, angkutan umum maupun bus setiap harinya. Terlebih di akhir pekan dan hari libur. Wisatawan lokal maupun luar kota tumpah ruah ke Bogor, tak ayal kemacetan terjadi hampir di semua ruas jalan. Ditambah dengan adanya jalan amblas, bisa dipastikan kemacetan makin parah dan terjadi kesemrawutan lalu lintas jalan raya. Sehingga rentan terjadi kecelakaan yang dapat melukai bahkan mengancam nyawa para pengguna jalan.

Adanya jalan amblas, tentu menimbulkan masalah baru yang harus dihadapi kota hujan. Oleh sebab itu jika permasalahan ini tidak segera diatasi bukan tidak mungkin aktivitas warga terhambat dan tentu berimplikasi juga pada terganggunya aktivitas perekonomian dalam pendistribusian barang, urusan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Maka, semestinya pemerintah segera menangani kasus ini supaya tidak ada hal buruk yang menimpa masyarakat, keselamatan dan keamanan terjaga, sehingga kegiatan masyarakat bisa berjalan lancar.

Sungguh disayangkan, di saat pemerintah terus menggenjot pembangunan infrastruktur di kota-kota besar dengan dalih pembangunan dengan menelan banyak biaya, negara rela berutang pada negara peminjam dengan jumlah fantastis. Sedangkan pembangunan tersebut dinilai hanya demi memudahkan kepentingan para pengusaha. Pasalnya insfratruktur yang dibangun tidak begitu dibutuhkan oleh masyarakat. Salah satunya adalah pembangunan jalan tol.

Sementara jika untuk sekadar perbaikan jalan raya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempermudah mobilitas sehari-hari, negara lamban merespon bahkan terkesan abai dalam menyelesaikannya. Kepentingan swasta dan asing diduga kuat menjadi prioritas penguasa daripada kepentingan rakyat. Akibatnya fasilitas umum yang menjadi hak rakyat dan seharusnya diprioritaskan oleh pemerintah justru tak diperhatikan. Walhasil masyarakat dipersulit dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, dari sini menjadi bukti bahwa Indonesia sedang menerapkan sistem ekonomi liberalisme kapitalisme yang menyengsarakan rakyat.

Dalam sistem ini, negara akan memprioritaskan para pemilik modal (kapital) dalam hal pelayanan. Sebab bagi negara mereka telah memberikan andil dalam pembangunan, dalam hal ini memberi pinjaman utang. Sedangkan liberalisme memandang membolehkannya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang menurutnya demi kepentingan rakyat, padahal faktanya aturan tersebut untuk para pengusaha.

Sarana Umum dalam Islam

Dalam sistem Islam, jalan merupakan milik umum yang harus dipelihara oleh penguasa (khalifah). Jika ada kerusakan, khalifah akan segera menanganinya melalui lembaga administratif untuk mengatur kepentingan rakyat yang disesuaikan dengan kebutuhan yang ada dan cara serta sarana yang dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Sehingga birokrasinya tidak berbelit-belit, sebab dalam pandangan Islam, manajemen harus meliputi 3 hal yakni kesederhanaan aturan administrasi, kecepatan dalam pelayanan, dan profesional dalam me-riayah umat.

Dengan adanya kemudahan birokrasi dalam menyelesaikan persoalan kebutuhan rakyat, seperti perbaikan jalan rusak diberlakukan oleh khalifah sebab ia adalah ra’in yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya, terlebih penguasa Islam adalah pemimpin bervisi akhirat. Penguasa yang sangat memahami bahwa semua bentuk pe-riayah-an akan dipertanggung jawabkan di pengadilan akhirat kelak.

Sejarah menceritakan Amirul Mukminin, Umar bin Khattab Ra., yang terkenal tegas dan tegar dalam memimpin kaum Muslim seketika menangis dan gelisah tatkala seorang pengawalnya melaporkan ada jalan rusak dan berlubang di Iraq yang mengakibatkan seekor keledai tergelincir dan jatuh ke jurang.

Melihat kesedihan Khalifah, pengawal pun berkata “Wahai Amirul Mukminin, yang mati hanya seekor keledai, mengapa engkau harus bersedih?”. Begitu serius pemimpin Islam itu berkata, “Apakah engkau sanggup menjawab di hadapan Allah Swt. saat ditanya tentang apa yang telah dilakukan selama memimpin rakyat?”.

Khalifah menyediakan pos anggaran khusus dari baitul maal untuk mendanai insfratruktur, khususnya jalan termasuk sarana dan prasarana jalan. Tentunya anggaran tersebut berasal dari baitul maal.

Begitulah karakter pemimpin dalam Islam, ia akan merasa bersalah dan menyesal apabila ada hak rakyatnya yang terabaikan, terlebih jika hak tersebut bisa menimbulkan kesusahan umat maupun hewan sekalipun. Maka dari itu, tidakkah kita menginginkan pemimpin yang memperhatikan rakyatnya? Wallahu a’lam bishawwab.[]

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button