Opini

Nikah Beda Agama, Bolehkah?

Seorang Muslim sejatinya wajib terikat dengan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Syariat ini bersifat tetap. Tidak berubah dengan berubahnya waktu dan tempat. Juga tidak berubah karena kepentingan sesaat.


Oleh Jinan Syahida

JURNALVIBES.COM – Pernikahan beda agama menjadi fenomena gunung es di tengah masyarakat Indonesia. Terlebih, saat aktivis Indonesian Conference On Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish merilis, pihaknya sudah memfasilitasi 1.425 pernikahan beda agama di tanah air sejak 2005.

Fenomena ini seakan dibiarkan meski ada hukum positif yang mengaturnya. Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengatakan, berdasarkan UU Perkawinan dan Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus dilakukan dengan satu jalur agama.

Artinya, perkawinan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan. Jika tetap dipaksakan untuk melangsungkan pernikahan beda agama berarti pernikahan itu tidak sah dan melanggar undang-undang.
Jadi menurut hukum positif yang berlaku yaitu UU No 1 Tahun 1974, tidak mengenal perkawinan beda agama, sehingga pernikahan beda agama belum bisa diresmikan di Indonesia. Pernikahan pasangan beragama Islam dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pernikahan pasangan beragama selain Islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

Prof Deding menegaskan hukum positif di Indonesia hanya mengenal perkawinan seagama. Karena itu, setiap Muslim harus tunduk dan menjalankan ketentuan syariat dan hukum positif Indonesia. Di luar ketentuan tersebut berarti melakukan pelanggaran terhadap agama dan perundang-undangan.

Masalahnya lebih jauh menurut agama Islam, perkawinan yang tidak sah, mengakibatkan terjadinya hubungan zina dan tidak ada hak waris mewaris anak. Jadi implikasi hukum yang sangat luas. Jika ada perceraian tidak menjadi wewenang pengadilan agama.

Menurut Prof Deding, saat ini pemerintah dan DPR perlu mengambil langkah merespons maraknya pernikahan beda agama. MUI telah mengeluarkan fatwa melarang perkawinan beda agama. Menurut dia, penelaahan pakar hukum terdapat potensi pasangan pernikahan beda agama terkena sanksi karena melawan hukum dan mempermainkan agama.

Akibat Sistem Hidup Kapitalisme

Namun, hingga kini masih saja ada pihak-pihak yang terus mendorong pelegalan pernikahan beda agama di negeri ini. Kali ini justru datang dari Hakim Mahkamah Konstitusi, Hakim Suhartoyo yang mempertanyakan relevansi larangan pernikahan beda agama di UU Perkawinan.
Ia menyatakan, meski dilarang, pernikahan beda agama tetap saja dilakukan. Oleh karenanya, butuh solusi hukum atas kekosongan hukum tersebut. Menurutnya pula harus ada jalan tengah atas persoalan ini.

Pernyataan retorik seorang abdi hukum tersebut sangat jelas mewakili kegamangan para ahli hukum dalam sistem kapitalisme liberal saat ini, yakni Ketika mereka mendudukkan sama semua produk hukum untuk menyelesaikan persoalan kehidupan.

Ketika kita mengikuti perjalanan isu pernikahan beda agama, tampak sekali ada upaya sistematis untuk mengeliminasi hukum Allah di negeri mayoritas Muslim ini. Juga, media pun turut mendukung bahkan muncul keberpihakan para penegak hukum akan perilaku tersebut.

Ada upaya nyata untuk menggiring pada tujuan mereka untuk melegalkan pernikahan beda agama di negeri ini. Sebuah upaya yang tentu bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bahkan dalam ajaran agama lainnya.

Memang penduduk negeri ini bukan penganut satu agama saja, tetapi jangan menutup mata bahwa negeri ini berpenduduk mayoritas Muslim juga. Tidak heran jika beberapa bagian dalam kehidupan umat di negeri ini masih mengadopsi Sebagian syariat Islam untuk mengatur kehidupan, meskipun persentasenya sangat kecil dan sekadar di seputar wilayah kehidupan berkeluarga.

Kembalikan Kepada Solusi Islam

Seorang Muslim sejatinya wajib terikat dengan syariat Islam dalam semua aspek kehidupan. Syariat ini bersifat tetap. Tidak berubah dengan berubahnya waktu dan tempat. Juga tidak berubah karena kepentingan sesaat.

Ketika syariat berhadapan dengan penyimpangan dan pelanggaran, akan diiringi dengan syariat persaksian atas pelanggaran. Bukan lantas syariatnya yang diubah mengikuti kemauan manusia. Apalagi jika sampai mempertanyakan relevansinya.

Padahal Syariat Islam jelas harus dijadikan pandangan hidup secara menyeluruh kafah, sebagaimana firman Allah: “Wahai orang yang beriman, masuklah kamu semua ke dalam Islam. janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagi kalian,” (TQS al-Baqarah: 208).

Seorang Muslim wajib menundukkan hawa nafsunya dihadapan syariat Allah. Merupakan satu kekeliruan Ketika ketaatan kepada Allah berubah mengikuti kemauan atau kepentingan manusia. Jika ini terjadi, berarti manusia menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya, jadilah manusia mudah melakukan pelanggaran terhadap aturan Allah secara nyata.

Karena itu, umat Islam harus sadar dari belenggu sistem kufur sekularisme-kapitalis ini. Berupaya keluar darinya untuk menjadi umat yang kuat dengan berpegang pada aturan-Nya. Tetap konsisten membongkar makar-makar Barat terhadap syariat Islam melalui opini nikah beda agama ini. Wallahu a’lam bishawwab.

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button