Opini

Marital Rape, Mantra Sesat Kaum Sekuler

Marital rape istilah yg terus digaungkan kalangan sekuleris dan gender untuk menyerang hukum-hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami isteri dan melemahkan lembaga perkawinan Islam.



Oleh Rut Sri Wahyuningsih
(Institut Literasi dan Peradaban)

JURNALVIBES.COM – RUU KUHP meluaskan definisi pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan suami terhadap istrinya (marital rape). Delik ini saat ini sudah ada dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Marital Rape (Perkosaan dalam Perkawinan) ditambahkan dalam rumusan Pasal 479 supaya konsisten dengan Pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT yaitu tindak pidana kekerasan seksual berupa pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap istri atau suami bersifat delik aduan,” kata Guru Besar hukum pidana UGM Prof Marcus Priyo Gunarto dalam Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel JS Luwansa, Senin, 14 Juni 2021 (detik.com, 15/6/2021).

Menurut Theresia Iswarini, komisioner Komnas Perempuan, ada 100 aduan istri diperkosa suami selama tahun 2020. “Berdasarkan Catatan Tahunan 2021, jumlah laporan terkait pemerkosaan terhadap istri adalah 100 kasus untuk 2020. Tahun 2019, data kasus mencapai 192 kasus yang dilaporkan.” (detik.com, 16/6/2021).

Bagi Theresia, laporan itu menunjukkan adanya kesadaran dari istri melihat bahwa ada tindakan yang disebut pemerkosaan dalam rumah tangga. Keberanian yang seperti itu patut diapresiasi. Apalagi “kejahatan” suami bisa berpeluang di penjara hingga 12 tahun. Sebab di masyarakat masih ada semacam pandangan tidak ada yang disebut pemerkosaan dalam rumah tangga, semua dilakukan istri berdasarkan pelayanan termasuk melayani seksual. Pandangan itu terus berkembang dan menjadikan istri memaklumi pemerkosaan.

Marital Rape Ide Sekuleris dan Gender

Marital rape istilah yg terus digaungkan kalangan sekuleris dan gender untuk menyerang hukum-hukum Islam tentang hak dan kewajiban suami isteri dan melemahkan lembaga perkawinan Islam. Hal ini tentu berkaitan dengan pengetatan usia pernikahan dengan mengesahkan Keppres Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2021. Atas prakarsa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. RPP itu sebagai turunan dari Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU Perkawinan.

Namun di sisi lain, hukuman bagi pezina hanya menjadi tahanan kota dan wajib lapor sebagaimana kasus video porno yang menimpa salah satu artis ibu kota. pergaulan bebas tidak dilarang, bahkan dalam buku mata pelajaran olahraga SMA ada bab yang membahas pacaran sehat. Padahal sudah jelas dampak buruknya bagi masyarakat. Terutama generasi mudanya. Terlihat sekali ide sekularismenya, agama hanya ada dalam ranah privat individu.

Lebih ironis lagi, Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, dalam QS Al Isra : 32 jelas Allah Swt berfirman yang artinya,” Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”. Bagaimana jadinya jika larangan itu tidak diterapkan oleh kaum Muslim sebab negara yang tak menganggapnya sebagai aturan dalam interaksi warga negaranya?

Islam adalah Hukum yang Menjamin Keadilan

Pemerkosaan adalah istilah yang tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan yang mungkin terjadi dalam sebuah rumah tangga, karena fakta dan solusi hukumnya berbeda. Pernikahan dalam Islam adalah salah satu cara yang dibolehkan syariat untuk menyatukan hubungan pria dan wanita. Maka ada pengaturan yang jelas untuk hak dan kewajiban masing-masing. Kurangnya pengetahuan tentang keduanya jelas membuat rumah tangga tidak bisa berjalan normal.

Disisipi pula dengan pemikiran sekuler yang hanya mementingkan manfaat semata, pun esensi keluarga hanya dianggap manfaat atau saling menguntungkan semata. Padahal faktanya tidak begitu, ada hal-hal yang di luar nalar manusia namun menjadi penting untuk terus ditumbuhkan dalam sebuah rumah tangga, seperti naluri kebapakan, keibuan, kebibian, kepamanan dan sebagainya. Intinya keluarga adalah sel ula pembentukan kepribadian ideologis yaitu sesuai tuntunan Rasulullah Saw.

Kekerasan dalam rumah tangga justru niscaya terjadi ketika landasan rumah tangga dan negara tidak berdasarkan Islam, sehingga solusinya bukan dengan menghapus hukum-hukum Islam tapi justru dengan menjadikan Islam sebagai landasan berkeluarga dan bernegara. Negaralah pihak yang paling bertanggungjawab atas kesejahteraan keluarga. Artinya tidak sekedar menjamin pemenuhan sandang, papan, pangan namun juga kesehatan, pendidikan dan keamanan, sehingga sebuah keluarga bisa tumbuh dan berkembang sesuai yang diharapkan.

Bagaimana kini keadilan bisa diciptakan? Padahal keadilan yang mampu diselenggarakan oleh negara adalah asas bagi berjalannya aspek yang lain, keluarga hari ini dikungkung dengan pemenuhan kebutuhan duniawi yang itupun berat, mahal dan berlumur riba. Sehingga yang muncul adalah bagaimana bertahan hidup, beribadah pun menjadi pilihan individual.

Bagaimana keadilan bisa terwujud, hanya ketika sang istri tidak mau melayani dan ketika diadukan ke pengadilan, suami sudah bisa diganjar hukuman penjara 12 tahun, yang artinya si istri tidak lagi ada yang menafkahi. Bagaimana dengan anak-anak dan keluarga yang menjadi tanggungan suami? Apakah negara akan menjamin kehidupan sang istri sekian lama? Jelas tidak, sebab UU yang ditetapkan tidak ada pasal yang menjelaskan itu, lantas dimana riayah negara? Dengan kembali menjadikan perempuan obyek hukum dan terus menerus mengalami penderitaan karena kebijakan bodoh ala kaum feminis?

Penerapan Islam dalam rumah tangga dan negara dipastikan akan mencegah segala bentuk kekerasan baik di dalam rumah tangga maupun di luar rumahtangga. Karena semua interaksi berbasis hukum syara. Dalam keluarga akan tegak mu’asyarah bil ma’ruf, dengan jaminan sistem yang mengokohkan oleh negara.

Umat harus waspada dengan agenda-agenda kalangan sekuler dan feminis yang ingin menghapus sisa-sisa hukum Islam dengan dalih pembelaan terhadap hak-hak perempuan melalui jalur legislasi. Inilah racun sebenarnya, hingga saat ini pun, saat dunia tak memilih Islam sebagai aturan interaksi antar manusianya, terjadi banyak kasus bullying, pemerkosaan, free sex dan lain sebagainya. Artinya ide feminitas mandul dalam menjamin hak-hak dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga.

Islam menempatkan wanita sebagai Ummu wa rabbatul bait, ibu dan pengurus rumah tangga. Pun ketika sebagai istri ia memiliki hak untuk dinafkahi, dan boleh ia beraktifitas di luar rumah asal dengan aturan syariat melekat dalam tubuhnya. Agar iapun ketika keluar rumahnya tidak menimbulkan fitnah. Pelayanan seorang istri kepada suaminya tidak lantas menjadikan ia budak bagi suaminya, Islam tak akan serendah itu mengatur interaksi di antara suami dan istri.

Allah Swt berfirman dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah: 187, yang artinya: “(Para istri) mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka”. Ayat ini mengandaikan bahwa keduanya sama rasa sama rata, saling berkebutuhan satu sama lain, dan tidak ada yang lebih rendah antara satu dengan yang lain. Kalaulah ada persoalan saat harus melayani satu dengan yang lain hal itu masuk dalam ranah diskusi sebagaimana sahabat.

Allah Swt pun memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan, dimanapun, kapanpun dan siapa pun, terlebih hubungan suami istri yang memiliki misi membentuk keluarga tangguh dan ideologis . Hal itu termaktub dalam firman Allah Swt berikut ini ”Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan; jangan tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (TQS al-Maidah: 2). Wallahu a’lam bishswab []


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button