Opini

BPJS: Sapu Jagat Kapitalisasi Hajat Publik

Sungguh layanan kesehatan yang paripurna dan membuat rakyat bahagia. Agar kebutuhan rakyat terhadap layanan kesehatan gratis terpenuhi, negara banyak mendirikan institusi layanan kesehatan. Layanan tersebut diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit, agama pasien, dan diberikan tanpa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Presiden telah mengeluarkan Instruksi (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diberlakukan mulai bulan Maret 2022. Inpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 Januari 2022. Di mana semua warga negara Indonesia diwajibkan untuk menjadi anggota Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehataan, guna dijadikan sebagai syarat untuk kepengurusan berbagai keperluan. Seperti mengurus Surat Izin Mengemudi ( SIM), mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hendak berangkat ibadah haji, dan jual beli tanah. (tribunnews.com, 20/2/2022)

Menurut sejumlah warga, bahwa kebijakan pemerintah yang menjadikan kartu BPJS kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus berbagai keperluan adalah kurang tepat dan malah akan menghambat prosesnya itu sendiri. (cnnindonesia.com, 21/2/2022)

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, dan pegawai swasta. Program ini telah diselenggarakan sejak tahun 2014 dengan melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program dari BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang diselenggarakan melalui sistem asuransi. Di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah yang ditentukan, yang digunakan sebagai tabungan untuk biaya perawatan ketika sakit di masa depan.

Semua warga negara diwajibkan mendaftar program BPJS ini, karena sebagai persyaratan untuk mengurus berbagai keperluan. Apabila menolak, dinyatakan telah melanggar undang-undang dan akan dikenakan sanksi kependudukan. Jika tidak membayar iuran/asuransi BPJS, maka otomatis akan ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang terus terakumulasi, untuk kepesertaannya bersifat seumur hidup.

Dengan diberlakukannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, Jokowi meminta kepada pihak kepolisian untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. Diinstruksikan kepada Menteri Agama agar yang beribadah umrah dan haji juga merupakan peserta aktif dalam program JKN. Diinstruksikan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal jual beli tanah, disyaratkan untuk punya BPJS Kesehatan.

Di dalam sistem kapitalis saat ini, kesehatan dikomersialkan dan dijamin oleh negara untuk keberlangsungannya. Negara bertugas menjadi regulator antara kepentingan rakyat dan kepentingan pengusaha, agar tidak terjadi konflik antara rakyat dan pengusaha. Namun faktanya, negara lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyatnya. Nampak pada ketundukan pelayanan kesehatan pada agenda bisnis rumah sakit dan korporasi BPJS Kesehatan.

Dengan BPJS kesehatan seolah-olah pemerintah telah memberikan jaminan layanan kesehatan kepada rakyat, tetapi justru malah membebani rakyat dengan kewajiban asuransi, dan menyulitkan pemenuhan kemaslahatan lain yang menimbulkan persoalan. Setiap warga diharuskan untuk membayar premi yang harus dibayarkan oleh setiap peserta.

Belum lagi dalam hal pelayanan kesehatan yang kurang maksimal, sistem administrasi kesehatan yang ribet, layanan minim, dan perlakuan yang kurang nyaman.

BPJS Kesehatan merupakan asuransi dengan wajah baru, rakyat dibebani setiap bulan untuk membayar iuran. Alih-alih menggunakan kata ‘jaminan’, tetapi itu hanya sebuah kamuflase atau pemanis saja. Apabila itu adalah benar-benar jaminan, pungutan tidak akan diberlakukan kepada rakyat. Jelas bahwa jaminan kesehatan ala kapitalis, adalah bentuk lain dari asuransi yang tidak benar-benar menjamin.

Negara dan rakyat sebagai produsen dan konsumen, mau mendapatkan layanan rakyat harus membayar, dan ada pertimbangan untung rugi. Jadi BPJS Kesehatan menjadi ajang bisnis kaum kapitalis karena bisa menghasilkan keuntungan.

Di dalam Islam, pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi kewajiban negara. Negara bertanggung jawab penuh untuk memberikan jaminan kesehatan seluruhnya untuk rakyat. Hal ini telah diriwayatkan pada saat Rasulullah Saw. menjadi kepala negara. Beliau menyediakan dokter gratis untuk mengobati Ubay. Ketika Rasulullah Saw. mendapatkan hadiah seorang dokter dari Muqauqis, Raja Mesir, beliau menjadikan dokter itu sebagai dokter umum bagi masyarakat (HR Muslim). Jadi, pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar yang wajib disediakan oleh negara secara gratis untuk seluruh rakyat tanpa memperhatikan tingkat ekonominya.

Layanan kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar bagi rakyat, Islam memberikan semaksimal dan seoptimal mungkin. Negara/pemimpin adalah raa’in (pengurus rakyat), berkewajiban untuk mengurus kebutuhan rakyatnya.

Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Setiap dari kalian adalah pemimpin dan bertanggung jawab untuk orang-orang yang dipimpin. Jadi, penguasa adalah pemimpin dan bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pemimpin di dalam Islam wajib memenuhi hak-hak warga negaranya, terutama dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak. Rakyat yang berobat ke rumah sakit khilafah tidak akan ditanya status kepesertaan BPJS Kesehatan. Semua langsung dilayani berdasarkan level kedaruratan. Ketika pasien pulang, tak perlu menebus obat yang mahal, karena obat tersebut digratiskan negara.

Sungguh layanan kesehatan yang paripurna dan membuat rakyat bahagia. Agar kebutuhan rakyat terhadap layanan kesehatan gratis terpenuhi, negara banyak mendirikan institusi layanan kesehatan. Layanan tersebut diberikan tanpa membedakan ras, warna kulit, agama pasien, dan diberikan tanpa batas waktu sampai pasien benar-benar sembuh. Selain memperoleh perawatan, obat, makanan gratis yang berkualitas, para pasien juga diberi pakaian dan uang saku yang cukup selama perawatan.

Di dalam Islam, negara juga tidak luput melaksanakan tanggung jawabnya kepada orang-orang yang mempunyai kondisi sosial khusus. Seperti yang tinggal di tempat-tempat yang belum ada rumah sakit, para tahanan, orang cacat, dan para musafir negara berkewajiban memberikan layanan kesehatan dengan mendirikan rumah sakit keliling.

Rumah sakit keliling dilengkapi dengan alat-alat terapi kedokteran dengan beberapa dokter, dan tidak mengurangi kualitas pelayanan. Rumah sakit keliling tersebut akan menelusuri pelosok-pelosok negara dan memberikan layanan kesehatan secara maksimal.

Untuk pelayananan kesehatan, Islam punya divisi yang mengatur pelayanan masyarakat (Mashalih an-Nas). Divisi tersebut mengatur mulai dari layanan rumah sakit gratis, perawatan gratis, dokter gratis, obat gratis, makanan pakaian gratis, dan uang saku bagi pasien. Yang semua pembiayaan seluruhnya ditanggung oleh negara yang dananya diambil dari baitul maal, yakni dari harta zakat, karena fakir atau miskin (orang tak mampu) berhak mendapat zakat. Juga dari harta milik negara baik fai, ganimah, jizyah, ‘usyur, kharaj, khumus rikaz, harta ghulul pejabat dan aparat, dan sebagainya.

Dari harta kepemilikan umum seperti hutan, kekayaan alam dan barang tambang, dan sebagainya. Jadi, layanan kesehatan di dalam Islam sudah terstruktur, berkualitas dan gratis, rakyat akan merasa terpuaskan. Untuk bisa mewujutkan semuanya itu, perlu adanya khilafah yang bisa menyejahterakan. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button