Opini
Trending

Trafficking Merajalela, Adakah Solusinya?

Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan masalah perdagangan orang, terlebih lagi anak-anak (sebagai aset bangsa) secara tuntas.


Oleh Ruli Ibadanah Nurfadilah, S.P.
(Pemerhati Sosial dan Anggota Menulis Kreatif)

JURNALVIBES.COM – Kasus Trafficking di negeri ini terus saja terjadi. Bahkan mendekati tahap kritis. Hal ini tentu menjadi PR besar yang harus segera diselesaikan.

Dilansir dari viva.co (19/11/2022), pada Senin, 14 November 2022 Aparat Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, mengungkap kasus penyekapan 19 perempuan di kawasan wisata Tretes, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Dari 19 perempuan, empat di antaranya masih di bawah umur atau anak-anak.

Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyebut data Simfoni PPPA sepanjang 2021 menunjukkan bahwa perdagangan orang mengalami kenaikan hingga tiga kali lipat. Sejak 2019-2021, terdapat 1.331 korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan 1.291 (97%) adalah perempuan dan anak. (Republika, 01/10/2022)

Sebagian orang menilai maraknya perdagangan orang adalah akibat permasalahan ekonomi atau kemiskinan. Padahal, jika kita mencermati, sebenarnya kasus ini tidak bisa terlepas dari karut-marutnya sistem kehidupan yang kini sedang berjalan. Yaitu sistem kapitalisme sekuler di mana manusia tidak lagi menghormati manusia lainnya.

Orientasi materi yang menjadi asas dari sistem ini membuat seseorang terus dikuasai oleh nafsu serakah untuk mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya. Untung dan rugi yang dinomorsatukan. Jadi, selama aktivitas tersebut menghasilkan pundi-pundi fulus, selama itu pula akan terus terjadi. Meskipun sudah banyak mengorbankan moral bahkan nyawa generasi.

Kasus ini semakin marak dengan kegagalan sistem ini memberikan solusi, berbagai upaya telah dilakukan, bahkan sampai pada lembaga internasional. Sejumlah UU telah diberlakukan. Lembaga-lembaga global PBB dan didukung ribuan lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal hingga NGO internasional juga telah membangun jaringan untuk menyelesaikan kejahatan trafficking. Tapi kasus ini terus berulang, sungguh menunjukan negara telah gagal memberikan rasa aman bagi rakyatnya.

Islam Solusi Terbaik

Dalam sistem Islam, negara adalah pihak yang bertanggungjawab penuh atas rakyatnya. Menyelesaikan persoalan masyarakat, hingga individu per individunya. Dalam Islam, tanggung jawab negara diserahkan kepada kepala negara, yaitu khalifah sebagai imam atau pemimpin dari kaum Muslim.

Sebagai raain, kepala negara harus melindungi rakyatnya dari segala mara bahaya. Ia bertanggungjawab atas rakyat yang dipimpinnya dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban pada hari kiamat atas amanah kepemimpinannya itu.

Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah raain atau penggembala dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)

Lalu bagaimana negara Islam (Khilafah) melaksanakan tugasnya?
Negara akan menjadi perisai (pelindung) sepenuhnya bagi rakyatnya
Dalam hadis Rasulullah saw dikatakan bahwa imam atau negara adalah junnah (perisai). Sebagaimana layaknya perisai, ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap rakyatnya. “Sesungguhnya al-imam itu perisai, (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)nya.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)

Al-imam (kepala negara atau khalifah) harus bisa menjadi junnah bagi orang yang dipimpinnya. Artinya, ia harus bisa melindungi rakyatnya dan wajib menjaga agama rakyatnya agar tetap dalam tauhid dan ketakwaan kepada Allah Taala. Ia juga wajib memelihara agar urusan sandang, pangan, dan papan rakyatnya tercukupi.

Demikian juga kebutuhan kolektif mereka, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Mereka juga paham bahwa tanggung jawab mengurus urusan rakyat ini akan dimintai pertanggungjawabannya hingga ke akhirat kelak.

Khalifah dan aparatnya harus melayani kebutuhan masyarakat sesuai syariat Islam, seperti jaminan kebutuhan pokok, dengan bekerja keras mengentaskan kemiskinan dan kelaparan, selain juga menjamin keamanan, pendidikan, dan layanan kesehatan warga.

Daulah khilafah islamiyah tidak memberikan toleransi prinsip bisnis ala kapitalisme. Setiap bisnis mesti berdasarkan ketentuan syariat. Prostitusi, club malam yang menyajikan tarian mesum, atau aktivitas bisnis semisal toko-toko dan pameran yang mengeksploitasi penampilan kaum perempuan dan lelaki, akan dilarang karena dapat mengantarkan pada perkara yang haram.

Bisnis seperti itu justru menumbuhsuburkan prostitusi dan perdagangan orang, terutama perempuan dan anak- anak, dan hal ini tentu saja dilarang oleh Islam berdasarkan kaidah syara: “sarana yang dapat mengantarkan pada yang haram adalah haram.”

Khilafah juga menerapkan sanksi bagi pelaku kejahatan. Negara akan menjatuhkan sanksi keras dan tegas kepada sindikat atau pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Sanksi akan dijatuhkan sesuai keterlibatan dan kejahatan yang mereka lakukan. Siapa pun yang terlibat akan mendapat sanksi atas setiap tindakan yang mereka lakukan, tanpa pandang bulu.

Adapun korban, mereka tidak akan dijatuhkan sanksi karena status mereka adalah korban dan dipaksa melakukan tindakan kriminal. Mereka terbebas dari segala sanksi, tetapi tetap akan mendapatkan ta’dib (pendidikan).

Penerapan hukum secara utuh ini akan menyelesaikan masalah perdagangan orang, terlebih lagi anak-anak (sebagai aset bangsa) secara tuntas. Anak-anak dapat tumbuh dengan aman, menjadi para calon pemimpin, calon pejuang, dan calon generasi terbaik.

Namun, yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawab seperti di atas, tidak lain hanyalah negara yang menerapkan sistem Islam secara utuh, dengan penerapan aturan Islam kafah, seluruh permasalahan akan bisa terselesaikan, termasuk perdagangan orang.

Mengembalikan sistem Islam inilah yang seharusnya menjadi titik fokus perjuangan umat, yakni dengan membangkitkan pemikiran mereka dengan ideologi Islam, sebuah ideologi yang selama berabad-abad mampu menjadikan umat Islam sebagai sebaik-baik umat. Wallahu a’lam bisshawab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz


Photo Source by unsplash.com

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button