Opini

Normalisasi KDRT, Tutup Aib Suami Atau Laporkan?

Hanya Islam yang benar-benar mampu menciptakan ketenangan, ketentraman, keadilan, dan rasa aman dalam berumah tangga. Suami istri hidup berdampingan saling asih dan asuh, serta menjalankan bahtera keluarga layaknya dua orang sahabat sejati yang selalu berbagi suka dan duka.


Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)

JURNALVIBES.COM – Aktris yang berinisial OSD banjir kritikan karena dianggap telah menormalisasi KDRT. Unggahan video dakwahnya yang membahas tentang KDRT viral, karena menceritakan kisah pasangan suami istri yang sedang bertengkar dan memukul istrinya hingga menangis. Pada saat itu orang tua istrinya datang, tetapi istrinya tidak mau mengadu dan berusaha untuk menutupi kesalahan suaminya yang telah melakukan KDRT. Hal ini membuat netizen langsung geram dan mereka langsung menyerbu di kolom komentar Instagram OSD.

Kemudian OSD mengklarifikasi atas tudingan adanya menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Melalui unggahan Instagramnya, OSD mengatakan bahwa video ceramahnya yang tersebar di media sosial merupakan potongan. Ia menegaskan kalau sangat mengharamkan KDRT, dan memberikan video ceramahnya dengan versi yang lebih panjang. Kemudian ia memohon maaf atas kesalahan dalam menyampaikan.(kompas.com, 4/2/2022)

Hal ini juga mendapatkan respon dari Tanfidziyah PBNU, Alissa Wahid, bahwa KDRT tidak boleh dianggap sebagai aib yang harus ditutupi. Pasalnya KDRT adalah bentuk kekerasan yang seharusnya diselesaikan dan jika korban tidak bisa menyelesaikan masalah KDRT  sendirian, maka korban dianjurkan untuk meminta pertolongan kepada pihak lain, bukan malah menutupi adanya tindak kekerasan. (tribunnews.com, 5/2/2022)

Dengan kondisi sistem sekuler yang sekarang diterapkan, banyak masyarakat yang tidak paham syariat Islam secara utuh dan keseluruhan. Dengan pemahaman Islam yang hanya sepotong-sepotong, umat dihadapkan dengan pertarungan oleh pihak yang terus ingin memojokkan syariat Islam.

Dengan melalui isu HAM dan Kesetaraan dengan dalih ingin membela hak perempuan. Terutama pejuang gender menjadikan isu rumah tangga sebagai salah satu sumber diskriminasi dan kekerasan bagi perempuan. Apalagi dengan adanya isu ini, bisa menjadi pemantik bagi pejuang gender dengan dalih untuk melindungi hak kaum perempuan. Yang didukung oleh masyarakat tanpa mendapatkan edukasi, dengan adanya potongan video tersebut masyarakat mudah sekali tersulut dan terbakar. Bahwa yang disampaikan OSD adalah merupakan normalisasi KDRT di dalam rumah tangga dan keluarga.

Unggahan video OSD yang sepotong itu, oleh kelompok feminis ‘digoreng’ untuk menjadi santapan yang lezat. Dengan dalih tujuan mereka adalah ingin memperjuangkan hak perempuan. Kaum perempuan posisinya harus disetarakan dengan laki-laki, karena selama ini ada ketimpangan relasi gender antara laki-laki dan perempuan yang bisa menimbulkan terjadinya kekerasan/KDRT. Hal ini juga bisa menimbulkan kontradiksi akibat dari pola pikir sekuler yang menempatkan kebebasan individu di atas segalanya.

Di satu sisi mereka ingin perempuan bebas dari kekerasan, di sisi lain mereka juga mengampanyekan kebebasan individu yang justru memicu maraknya kekerasan pada perempuan.

Apalagi dengan adanya regulasi hari ini, yang lebih berpihak pada arus liberal. Di mana persoalan KDRT bukanlah persoalan dalam ranah privat yang tidak boleh diketahui orang lain. Bagi kaum feminis KDRT merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bentuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Juga merupakan bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Oleh karenanya negara memberikan jaminan kepada korban. Dengan diberikan aturan dan undang-undang untuk bisa mencegah terjadinya KDRT dengan menindak pelaku.

Dengan adanya kasus ini, OSD seharusnya membela diri karena beliau adalah sebagai seorang pendakwah yang menyampaikan kebenaran. Bukan malah menerima tuduhan dengan hanya sekadar meminta maaf, karena yang beliau sampaikan adalah benar dan ada sumbernya. Harusnya bersikap defensive apologetic, yang membela dirinya karena menjadi pihak tertuduh dan tidak melakukan normalisasi KDRT. Beliau harus menjelaskan bahwa di dalam agama Islam yang dianutnya sangat mengharamkan KDRT karena tidak ada KDRT.

Ini semua akibat dari sistem kapitalis liberal dan gencarnya propaganda Barat. Akibat musuh-musuh Islam yang menyudutkan Islam dan masifnya kampanye tentang HAM, demokrasi dan pluralisme. Sehingga tolok ukur kebenaran sebagian umat Islam bergeser pada apa yang dikampanyekan oleh Barat. Juga masih rendahnya pemikiran dan pemahaman Islam pada sebagian besar kaum muslimin, sehingga semakin memperparah kondisi ini.

Islam telah memberikan solusi yang sempurna dan menyeluruh, begitu juga dalam kehidupan rumah tangga suami istri. Di dalam Islam kehidupan suami istri adalah kehidupan yang sarat dengan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan pengaturan yang bertanggung jawab, bukan kepemimpinan layaknya seorang penguasa atau bos. Seorang istri diwajibkan taat kepada suami. Seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak sesuai standar yang makruf.

Allah berfirman di dalam Al-Qur’an surat ar-Rum ayat 21 yang artinya, “Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia jadikan di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sungguh pada yang demikian benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (TQS ar-Rum [30]: 21).

Hakikat kehidupan suami istri di dalam Islam adalah kehidupan dalam berkasih sayang dan tolong menolong. Hubungan suami istri adalah interaksi yang penuh kehangatan, kesejukan dan jauh dari kekakuan. Kepemimpinan seorang suami di dalam rumah tangga adalah kepemimpinan yang bersifat mengatur dan melayani bukan kepemimpinan diktator layaknya seorang penguasa yang selalu menggunakan pendekatan kekuasaan.

Seorang istri juga diwajibkan taat kepada suami dalam batas-batas yang telah ditetapkan syariat. Adapun suami diwajibkan memberi nafkah kepada istri dengan cara yang makruf. Nabi Saw. bersabda yang artinya, “Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling baik kepada istri-istri mereka.” (HR at-Tirmidzi).

Seorang suami berkewajiban menciptakan kehidupan rumah tangga yang dipenuhi keamanan, ketenangan, dan ketenteraman. Seorang suami menjalankan tugasnya sebagai pemimpin dalam rumah tangga. Ia mendidik dan membina istri dan anak-anaknya dengan makruf, serta berusaha keras untuk bisa memberikan nafkah yang bisa mencukupi anggota keluarganya serta bergaul dengan penuh kelembutan dan kasih sayang kepada istri dan anak-anaknya.

Begitulah Islam telah memberikan aturan yang sempurna dan menyeluruh dalam berumah tangga, agar tercipta keharmonisan dan kebahagian. Hanya Islam yang benar-benar mampu menciptakan ketenangan, ketentraman, keadilan, dan rasa aman dalam berumah tangga. Suami istri hidup berdampingan saling asih dan asuh, serta menjalankan bahtera keluarga layaknya dua orang sahabat sejati yang selalu berbagi suka dan duka. Hal ini bisa diterapkan apabila adanya khilafah yang menerapkan Islam secara sempurna dan kafah. Wallahu a’lam bishawwab. []

Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fathzz


Photo Source by Google

Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Back to top button