Anak Pelaku Kriminal, Peran Keluarga Mandul?

Berbeda dengan sistem pendidikan dalam Islam yang berdasarkan pada akidah Islam. Dengan akidah Islam maka akan menghasilkan peserta didik yang berkepribadian Islam bukan kriminal. Pendidikan anak terkait akidah dan syariah perlu ditanamkan sejak dini agar anak mempunyai adab dan akhlak yang mulia.
Oleh Sulistijeni
(Pegiat Literasi)
JURNALVIBES.COM – Akhir-akhir ini kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku dari hari ke hari semakin meningkat. Tentu saja hal ini menimbulkan pertanyaan di benak kita, mengapa hal ini bisa terjadi.
Menurut siaran pers Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bulan Maret 2023 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang ditangani BPHN Kementerian Hukum dan HAM melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang berada di bawah koordinasi BPHN sangat memprihatikan.
Seperti yang dilansir sukabumiku (2/5/2024), seorang bocah laki–laki berinisial MA (enam tahun) asal Sukabumi telah menjadi korban pembunuhan. Anak yang baru masuk sekolah dasar tersebut tidak hanya dibunuh tetapi juga menjadi korban kekerasan seksual sodomi. Hal ini diungkapkan oleh Polres Sukabumi Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kematian korban yang mayatnya ditemukan tewas di jurang perkebunan, dekat rumah neneknya di wilayah Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Sebagaimana yang dirilis kompas (23/8/2023), kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak dengan beragam kasus semakin meningkat dan memprihatinkan. Menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kasus anak yang berkonflik dengan hukum menunjukkan tren peningkatan pada periode 2020 hingga 2023. Per 26 Agustus 2023, tercatat hampir 2.000 anak berkonflik dengan hukum. Sebanyak 1.467 anak di antaranya berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan, sementara 526 anak sedang menjalani hukuman sebagai narapidana.
Hal ini dikarenakan banyak keluarga yang tidak terlalu memikirkan pendidikan anak-anaknya akibat sibuknya bekerja. Banyak orang tua yang lalai akan tanggung jawabnya dalam memberikan pendidikan dan pengetahuan sedini mungkin kepada anak. Bahkan tidak sedikit orang tua yang menyerahkan tanggung jawabnya dalam memberikan pendidikan terhadap anak kepada pihak sekolah.
Semakin maraknya kriminalitas yang dilakukan oleh anak-anak merupakan gambaran buruk output dalam sistem pendidikan kapitalisme. Sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mampu mencetak anak-anak yang berkualitas yang mempunyai kepribadian mulia. Pendidikan di sistem kapitalis justru melahirkan remaja yang banyak masalah, begitu juga kurikulum yang diterapkan tidak mampu menjadikan para siswa untuk mempunyai sikap yang baik dan beradab.
Pendidikan dalam sistem kapitalis membuat anak-anak semakin rusak dan merusak, menggiring anak-anak untuk melakukan keburukan dan kenestapaan. Anak-anak dicetak untuk melakukan kriminal, karena kurikulum yang diterapkan hanya menjadikan anak-anak mengejar nilai dan prestasi di sekolah. Apalagi didukung dengan kurangnya pendidikan di rumah akibat orang tua yang sibuk bekerja untuk mendapatkan materi guna memenuhi kebutuhan keluarga. Orang tua hanya memberikan materi dan mengejar materi sebagaimana yang ditanamkan oleh sistem kapitalisme.
Akibat kurangnya pendidikan dalam keluarga banyak menimbulkan berbagai masalah negatif bagi anak. Padahal seharusnya pendidikan pertama ada dalam keluarga, namun dalam sistem kapitalis hari ini banyak keluarga yang tidak memikirkan pendidikan bagi anak-anaknya. Pendidikan anak diserahkan disekolah akibat sibuknya orang tua, hingga malalaikan tanggung jawabnya sebagai orang tua. Sehingga menjadikan anak-anak kurang perhatian dan kasih sayang dari keluarga yang berakibat banyak anak yang mencari kesenangan di luar rumah dan menjadikan anak-anak terjerumus ke hal-hal yang tidak baik.
Dengan kurangnya kesadaran orang tua terhadap pendidikan anak-anaknya, menjadikan anak semakin liar dan susah diatur. Banyak yang melakukan tindak kriminal dan kekerasan kejahatan yang banyak memakan korban. Apalagi hukum sanksi yang diberikan kurang bisa membuat pelaku menjadi jera. Bagi pelaku kejahatan anak-anak yang usianya kurang dari 18 tahun ada peradilan untuk anak.
Berbeda dengan sistem pendidikan dalam Islam yang berdasarkan pada akidah Islam. Dengan akidah Islam maka akan menghasilkan peserta didik yang berkepribadian Islam bukan kriminal. Pendidikan anak terkait akidah dan syariah perlu ditanamkan sejak dini agar anak mempunyai adab dan akhlak yang mulia.
Oleh karena itu perlu peran orang tua dalam pendidikan anak yang sangat besar. Terutama peran Ibu sebagai sekolah pertama dan pendidik pertama bagi anak-anaknya. Seorang ibu harus punya potensi yang sangat besar dlam pengasuhan dan pendidikan bagi anaknya. Yaitu menciptakan lingkungan yang baik bagi anak-anaknya ketika besar. Ibu harus berperan untuk membentuk kepribadian Islam yang handal bagi anak-anaknya.
Islam juga menetapkan adanya sanksi tegas dan tidak membedakan usia selama sudah baligh atau dilakukan dalam keadaan sadar. Hanya saja bagi anak dibawah umur atau belum baligh tidak kena taklif hukum.
Dalil bagi anak di bawah umur dan orang gila tidak dapat dihukum, sabda Rasulullah saw., ”Telah diangkat pena bagi tiga golongan, yaitu dari orang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia balig, dan dari orang gila hingga ia berakal (waras).” (HR Abu Dawud)
Akan tetapi jika perbuatan kriminal yang dilakukan anak di bawah umur tersebut, terjadi karena kelalaian walinya, maka wali tersebut yang dijatuhi sanksi. Jika bukan karena kelalaian wali, wali tidak dapat dihukum. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108)
Adapun, jika pada seseorang sudah terdapat satu atau lebih di antara tanda-tanda balig (‘alamat al bulugh) yang ditetapkan syariat, berarti ia sudah dianggap mukalaf dan dapat dijatuhi sanksi jika melakukan perbuatan kriminal. (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul ‘Uqubat, hlm. 108; Abdul Qadir ‘Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 1/602). Semua itu hanya bisa diaplikasikan dengan diterapkan Islam secara kaffah dalam kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Editor: Ulinnuha; Ilustrator: Fahmzz
Photo Source by canva.com
Disclaimer: JURNALVIBES.COM adalah wadah bagi para penulis untuk berbagi karya tulisan bernapaskan Islam yang kredibel, inspiratif, dan edukatif. JURNALVIBES.COM melakukan sistem seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda. Tulisan yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim tulisan/penulis, bukan JURNALVIBES.COM. Silakan mengirimkan tulisan Anda ke email redaksi@jurnalvibes.com






